Jumat, 15 April 2011
SOSIOLOGI AGAMA PERKAWINAN ADAT
PERKAWINAN ADAT JAWA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Sosiologi Agama
Dosen pembimbing:
H.Solihin Nasrudin, SH, M.HI
S1/ SMT II A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan hak dan sunnah kehidupan yang harus dilalui oleh seseorang dalam kehidupan. Setiap manusia normalnya, secara sehat jasmani dan rohani pasti membutuhkan teman hidup. Didalam perkawinan sering diadakan upacara adat. Upacara adat dalam perkawinan merupakan serangkaian kegiatan tradisional yang turun temurun yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu, didalam mewujudkan sebuah perkawinan yang sakinah, mawadah dan warahmah. Untuk itu dalam makalah ini akan membahas bahwa perkawinan merupakan suatu upacara tradisional keagamaan yang didalam pelaksanaannya terdapat upacara tradisional keagamaan lama (Hindu) yang disesuaikan dengan islam. Oleh sebab itu juga dibutuhkan suatu pendekatan sosiologi untuk menelusuri proses suatu perkawinan yang berspektif hukum islam ini. Pada masyarakat Jawa itu masih dinawah pengaruh kosmogoni Hindu, yang masih bersifat siklis dikenal dengan Maha Yuga. Pada umumnya masyarakat Indonesia menganut perkawinan monogami. Ketika upacara berlangsung biasanya menggunakan berbagai sesajen antara lain, sesajen diletakkan di dapur, kamar mandi, pintu, jalan, dan tarub, dengan idberi do’a atas keyakinannya pada pembabat desa, agar acara perkawinan berlangsung lancar. Dengan demikian pada fenomena hal seperti itu sering terjadi di desa-desa. Maka dari itu dapat dilihat dengan pengaruhnya islam terhadap budaya jawa dapat berinteraksi dengan ajaran islam. Yang mana dalam penggabungan budaya jawa dan islam sekaligus adalah sebagai bukti terjadinya dialog antara budaya jawa adaptasi, akulturasi (peleburan) dengan islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi perkawinan?
2. Bagaimana hukum perkawinan?
3. Bagaimana masalah sesajen dalam perkawinan adat jawa menurut islam?
4. Bagaimanakah proses upacara perkawinan adat jawa dalam perspektif islam?
5. Bagaimana pengaruh islam terhadap budaya upacara perkawinan adat jawa?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui definisi perkawinan.
2. Untuk mengetahui hukum perkawinan.
3. Untuk mengetahui pandangan sesajen dalam perkawinan adat jawa menurut islam.
4. Untuk mengetahui proses upacara perkawinan adat jawa dalam perspektif islam.
5. Untuk mengetahui pengaruh islam terhadap budaya upacara perkawinan adat jawa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkawinan
Dalam bahasa Arab perkawinan disebut juga “Aqad” yakni yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Nikah termasuk satu asas pokok hidup, yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat sempurna. Sebenarnya pernikahan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, yakni bukan hanya dengan suami istri, melainkan keluarga, tetangga dll. Dan didalam adat Jawa perkawinan adalah suatu hal penting dalam kehidupan untuk mewujudkan suatu keluarga dan keturunan hidup secara turun temurun.
B. Hukum Perkawinan
Hukum dari perkawinan ada lima, salah satunya adalah jais (boleh). Jadi hukum perkawinan dalam islam adalah dianjurkan dengan berbagai bentuk. Mulai dari penyebutan sebagai sunnah rosul dan para Nabi yang harus diikuti oleh setiap insan yang beriman atau sebagai bentuk ayat (tanda-tanda) kebesaran Allah. Diantara bukti sahnya hubungan perkawinan adalah diselenggarakannya acara resepsi perkawinan atau walimah. Akan tetapi Walimah atau resepsi perkawinan setelah acara aqad selesai.
C. Sesajen didalam Upacara Perkawinan Adat
Upacara perkawinan adat jawa itu adalah sebuah tradisi turun temurun sebagai kebudayaan Jawa. Dalam budaya jawa dikenal azas parental, yakni keseimbangan antara garis ayah dan ibu. Didalam masyarakat Jawa ini masih dalam pengaruh budaya Hindu. Dimana dalam acara pernikahanpun diadakannya ritual khusus. Sebagai tradisi turun-temurun dipasangnya tutup/tenda yang dihiasi dengan tuwufan (beberapa tanaman dan dedaunan antara lain dua pasang pohon pisang, dua pasang tebu, kelapa, kumpulan daun-daun sirih, beringin, mojokoro, alang-alang dsb). Konon dengan dihiasinya hal seperti itu dapat melancarkan acara upacara perkawinan. Yang paling spesial adalah sebelum dan sesudah memasang tarub dan bleketepe, sajes mesti dibuat terlebih dahulu yang isinya antara lain pisang, kelapa, padi dan beberapa buah-buahan, kue-kue, minuman, bunga-bunga, daging sapi, gula jawa dll. Sajen merupakan simbol untuk mendapatkan berkah dari tuhan dan terhindar dari marabahaya. Sajen harus diletakan padabeberapa tempat antara lain di dapur, intu depan, didalam tarub, dijalan dekat rumah, kamar tengah dll. Hiasan kemanten juga dihiasi dengan sajen dan diiringi dengan ritual-ritual. Hal ini adalah suatu kebudayaan yang turun temurun dari kebudayaan Hindu yang masih eksis sampai sekarang.
Dalam fenomena tersebut, menurut islam adalah tidak perlu, sebab tanpa hal-hal tersebut prosesi perkawinan tersebut dapat berjalan karena yang berkuasa hanyalah Allah SWT. Ajaran islam tidak pernah mengajarkan hal tersebut bahkan menurut islam perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan musyrik yakni menyembah selain Allah SWT.
D. Proses Upacara Perkawinan Adat Jawa Perspektis Islam
Setelah berlangsungnya aqad nikah secara sah, biasanya diwujudkan dengan adanya acara resepsi, yakni menemukan antara pengantin laki-laki dengan pengantin perempuan yang disaksikan didepan orang banyak dan terdapat susunan acara tersendiri, kegiatannya dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Ritual Adat
a. Jeruk penganten (temu manten)
b. Mapak besan
c. Sungkeman
d. Kacar kucur atau tampa kaya
e. Dulangan sega punar atau dahar kembul.
2. Acara Resepsi Perkawinan
Acara ini biasanya dipandu oleh pembawa acara, dengan susuna acara sebagai berikut:
a. Pembukaan
b. Pembacaan ayat-ayat Suci Al Qur’an
c. Pasrah pengantin dari pengantin laki-laki
d. Penerimaan pengantin oleh pihak perempuan.
e. Mau’idhoh hasanah
f. Istirahat
g. Do’a
h. Penutup
E. Pengaruh Islam Terhadap Budaya Jawa dalam Upacara Perkawinan Adat
Pengaruh islam terhadap budaya jawa dalam upacara perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Patah
Yaitu dua anak kecil putri yang berjalan mengiringi penganten dan bertugas untuk mengipasi pengantin.
2. Domas dan Mangola
Yakni dua gadis dan dua laki-laki muda, mereka diibaratkan sebagai seorang dayang-dayang bagi seorang tamu.
3. Janur Kuning, yang diletakan di pintu gerbang/pintu masuk resepsi.
4. Kembar Mayang
5. Pohon Pisang Lengkap, yang biasanya di pasang di pintu gerbang.
6. Cengkir Gading yang menunjukan kerukunan dalam rumahtangga.
7. Dekorasi Pengantin yaitu beground hiasan pernikahan.
8. Pakaian biasanya menggunakan tradisi keraton, namun ada juga yang tidak memakai keraton, melainkan dengan menggunakan jas.
Pada upacara perkawinan diatas dengan perspektif islam sudah memiliki pakem tersendiri, baik dalam ritual adat, susunan resepsi ataupun yang lainnya. Dalam perkembangan kini dicapai upaya adanya penyesuaian terhadap pngetahuan. Ketika penampilannya terhadap mode dan efisiensi acara turut mempengruhi penampilannya. Disamping itu upaya islami turut mempengaruhi pemaknaan dengan sudut pandang berbeda disamping itu juga menghindarkan paduan baru dalam bentuk dan corak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan sebagi berikut:
1. Perkawinan adalah aqad yang artinya menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban.
2. Hukum perkawinan adalah jais, yakni diperbolehkan.
3. Sajen dalam islam dilarang karena merupakan penyembahan bagi para dewa (Selain Allah).
4. Proses upacara perkawinan dalam perspektif islam adalah ritual adat (terdiri dari temu pengantin, mapag besan, sungkeman, kacar kucur, dan dulang sego punar) dan acara resepsi perkawinan (pembukaan, pembacaan ayat-ayat suci al qur’an, pasrah pengantin dari pengantin laki-laki, penerimaan pengantin oleh pihak perempuan, mau’idhoh hasanah, istirahat, do’a dan penutup)
5. Pengaruh islam terhadap budaya upacara perkawinan adat jawa dalam perspektif islam sangatlah bagus, sebab penggabungan interaksi antara adat jawa dengan islam hingga sampai saat ini dan adat jawa sudah tersosialisasi dengan ajaran kebudayaan islam.
DAFTAR PUSTAKA
Dadang Kahmad.Sosiologi Agama. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya..tth
Zainal Abidin, Ahmad Syafi’i.2002. Sosiologi. Bandung: CV Pustaka Setia
Sulaiman Rasjid.1954.Fiqih islam. Jakarta
Risalah dakwah al Atsari.Cileungsi:Darus Salaf 2.13/th
http:/mailman/istinfo/hindu-dharma
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hi brides & grooms to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel dan pilihan vendornya ada banyak banget, bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!
BalasHapus