Selasa, 12 April 2011

ABORSI MENURUT PERSPEKTIF USHUL FIQH


MAKALAH
ABORSI MENURUT PERSPEKTIF USUL FIQH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Ahir dari Mata Kuliah Usul Fiqih


Dosen pembimbing:
Drs. H. Moh. Kharisudin Cholil, M.Ag



Oleh:

Ricky sugianto

S1/ SMT II A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2010
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi..
Sekarang ini praktek aborsi semakin merajalela, bukan hanya para kalangan mahasiswa saja yang melakukan praktek ini tetapi banyak juga pelajar yang melakukan praktek ini. Sebab dipilihnya tema ini adalah dua hal :
1. Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.
2. Kemajuan ilmu kedokteran, sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan. Dalam makalah akan dibahas tentang hukum aborsi menurut syari’at islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian aborsi?
2. Apa maca-macam dari aborsi?
3. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
4. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui pengertian dari aborsi.
2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
4. Mengetahuia hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Aborsi Menurut Perspektif Usul Fiqh

A. Definisi Aborsi
Adapun secara etimologi , Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
B. Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

C. Hukum Aborsi
1. Hukum Aborsi Menurut Syari’at Islam
Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
a. Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
b. Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
c. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal, Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu.
Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
1. Dalil-dalil yang melarang dilakukannya Aborsi
Sebelum Islam datang, pada masa jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya, . karena dosa Apakah Dia dibunuh”.( At Takwiir 8-9)
Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman:

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. Al-Isra’ 31
Pada perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya dilakukan pada bayi-bayi yang baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan cara membunuh calon-calon bayi yang akan dilahirkan. Dalam istilah fiqh disebut:

إجهاض , إملاص, إسقاط الطرح.
Sementara ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan kandungan tidak dapat disamakan persis dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Karena ketika sperma sudah memasuki rahim perempuan, masih ada proses panjang sebelum akhirnya keluar menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
“Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. Al-mu’minun:12-14.
Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapat disimpulkan sebagai berikut:
Apabila kandungan masih dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Menurut Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan menjadi makhluq yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.
2. Dalil-dalil yang membolehkan dilakukannya Aborsi
Hukum asal aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi dikarenakan kaidah:

الضرورات تبيح المحظورات
“Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2. Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3. Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu– satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena kenyataannya gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia. Dalam hadits dinyatakan:

إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim)
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga wajib membayar denda jinayah 5% diyat atau setara dengan harga emas seribu dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Meskipun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu.

2. Hukum Aborsi Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, maka dapaty ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan/ seorang ibu.
2. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu aborsi spontan(alamiah), aborsi buatan (sengaja) dan aborsi terapeutik / medis.
3. Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu syariat islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
4. Salah satu dalil yang melarang dilakukannya aborsi yang terserat dalam al-Qur’an adalah surat At -Takwiir 8-9, surat Al-Isra’ 31 dan Al-mu’minun:12-14.
Dalil-dalil yang membolehkan dilakukannya Aborsi kaidah usul fiqih yang berbunyi “Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”, Hadis bukhori dan muslim yang berbunyi “Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim)
5. Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2. Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3. Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu– satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
6. Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” karena bertentangan dengan undang-undang Pasal 229, Pasal 341, Pasal 342, Pasal 343, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 349 dan Pasal 348.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta. RajaGrafindo Persada.
Uman, Cholil. 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya.Ampel Suci.
Setiawan, Budi Utomo. 2003. Fikih Aktual. Jakarta. Gema Insani.

2 komentar: