Jumat, 15 April 2011

ILMU MAWARIS DALAM USHUL FIQH


ILMU MUWARIS
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Ahir dari Mata Kuliah Usul Fiqih
Dosen pembimbing:
Drs. Moh. Kharisudin Kholil, M.Ag


S1/ SMT II B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Hal yang melandasi penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang pengetian dan hukum mempelajari Ilmu muwaris, Ilmu muwaris dan pembagian warisan.

B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini telah di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari hukum mempelajari Ilmu muwaris
2. Apa pengertian Ilmu muwaris
3. Bagaimana pembagian warisan

C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat di simpulkan bahwa tujuan pembahasan adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dan hukum mempelajari Ilmu muwaris
2. Untuk mengetahui pengertian Ilmu muwaris
3. Untuk mengetahui pembagian mawaris




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Muwaris
Menurut bahasa kata muwaris bentuk jamak dari kata miras yang berarti warisan. Menurut istilah Ilmu yang membahas tentang harta peninggalan orang yang meninggal dunia.

B. Hukum Membagi Harta Warisan
Sebagai umat islam kita harus menaati seluruh syariat islam yang di terangkan dalam al-quran dan hadits.

C. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Mempelajari Ilmu muwaris hukumnya fardlu kifayah dan ilmu itu sangat penting dalam agama islam.

D. Tujuan Ilmu muwaris
Agar umat islam dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash al-quran dan hadis sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Sebab–sebab waris-muwaris
Seseorang menerima warisan / menjadi ahli waris apabila mereka mempunyai hubungan nasab, hubungsn perkswinan, dan hubungan karena wala’ dan kesamaan agama.
Sebab nasab (hubungan kerabat)
1. Seseorang akan memperoleh harta wrisan sebab hubungan nasab, mempunyai
Hubungan darah / mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris.
2. Sebab pernikahan
Perkawinan yang salah menyababkan adanya hubungan saling mewarisi antara suami dan istri yait- perkawinan dan syarat dan hukunya terpenuhi.
3. Sebab wala
Al- wala adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya / melalui perjanjian tolong-menolong.
4. Sebab persemaan agama
Kalau seseorng tidak mempunyai ahli waris maka harta peninggalanya di srahkan pada baitul mal untuk kepentingan umat islam
5. Pembunuh orng yang membunuh kerabatanya
Tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh.

E. Ahli Waris Dan Furudhul Mugaddara
Ahli waris adalah orng yang berhak menerima harta pustaka/harta peninggalan dari orang yang meniggal dunia .Ahli waris di bagi menjadi 2:
1. Ahli waris sababiyah adalah orng nyang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan perkawinan yaitu suami / istri.
2. Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan nasab.
Ahli waris nasabiyah terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
1. Ahli waris Nashul al-mayit ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas.
2. Furu Al-mayyit anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
3. Ahli waris yang termasuk kelompok ahli waris al-hawasyis saudara, paman, bibi dan anak mereka.
4. Ashabul farud yang berhak mendapat seperempat suami istri.

Pengertian Hijab
Hijab artinya dinding menurut faraid=menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris baik secara kaseluruhan/sebagian saja yang disebabkan karena adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.


Macam-macam hijab ada dua, yaitu:
1. Al Hujub Bil Washfi (julukan/sifat).
Orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari memperoleh hak warisan secara keseluruhan, isal orang yang membunuh pewarisnya (murtad sederetan ahli waris dapat terkena).
2. Al Hujub Bi Asy Syakhshi (karena orang lain).

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Mawaris adalah membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang menminggal dunia. Dengan Tujuan Agar Umat Islam Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash Al Qur’an dan hadits, sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Kedudukan ilmu muwaris dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak adami manusia bisa terselesaikan dengan baik.
Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci. Demikian juga Rasulullah SAW menganggap penting ilmu mawaris karena dihawatirkan kalau ilmu mawaris akan terlupakan, Rasullullah SAW bersabda:

عن ابن هريرة رضي الله عنه ان نبي صلى الله عليه وسلم قال: تعلموا الفرئض وعلموها قانها نصف العلم وهو ينس وهو اول شيء ينزع من امتى (رواه اين ماجه والدرقطنى)

Artinya: Dari Abu hurairah Ra bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah kepada manusia maka sesungguhnya ilmu faroid adalah separuh dari ilmu agama dan dia akan dilupakan olah manusia dan merupakan ilmu yang pertama diambil dari umatku (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni)



B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini apabila ada keterangan yang kurang bisa dipahami, mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami sangat berterimakasih apabila ada saran/kritik yang bersifat membangun sebagai penyempurna dari makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Al hamid, Zaid Husain.Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Indah
Anwar.Moh.1981.Faraidl Hukum Waris dalam Islam dan Masalah-Masalahnya. .Surabaya:Al-Ikhlas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar