Rabu, 20 April 2011

ANALISA GENDER


ANALISA GENDER

I. ANALISA KRITIS TENTANG KETIDAK ADILAN GENDER
Tuhan menciptakan lelaki dan perempuan memang berbeda, tetapi perbedaanya sebenarnya hanya sebatas fisik.sedangkan perbedaan yang bukan fisik (non fisik) sebenarnya lebih sebagai hasil pendidikan dan hasil bentukan masyarakat (bukan dari tuhan). Perpedaan lelaki perempuan dapat kita gambarkan sebagai berikut:
@ Perbedaan secara seks/fisik: yaitu perbedaan lelaki – perempuan yang tidak dapat dipertukarkan antara lelaki dan perempuan.perbedaan fisik ini bentuknyasangat jelas (kelihatan) dan merupakan pemberian Tuhan.
@ Perbedaan secara Gender (bentukan masyarakat secara sosial): yaitu perbedaan lelaki perempuan yang terjadi karena bentukan social (bukan dari tuhan).pembentukan ini terjadi karena pengaruh dari system pendidikn keluarga, sekolah maupun masyarakat.hal ini juga dipengaruhi oleh system budaya,agama,hokum negara,system ekonomi dan politik yang berlaku dimasyarakat.

Perbedaan ini sebenarnya tidak menjadi persoalan jika tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi salah satu jenis (lelaki atau perempuan). Tapi Gender ini menjadi masalah karena pada kenyataanya (realitas)ini menyebabkan terjadinya DISKRIMINASI/ ketidak adilan (ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan).
Bentuk – bentuk diskriminasi / ketidak adilan gender ini banyak jenisnya, baik dalam bidang social,budaya ,keagamaan,ekonomi,politik, seksual maupun dilingkup rumah tangga.misalnya:pencitraan negatif, pemiskinan, penomorduaan, beban ganda, kekerasan dll.

II. BENTUK – BENTUK KETIDAK ADILAN GENDER
NO BENTUK PENGERTIAN CONTOH KASUS
1. STEREOTIPE Pe-LABEL-an negatif ada salah satu jenis sifat(budaya)
Pen-CITRA-an negatif a. kalau perempuan cengeng dianggap wajar (+),tapi kalau lelaki cengeng dianggap tidak wajar(-).
b. Kalau lelaki kuat dianggap wajar (+), tapi kalau perempuan kuat dianggap aneh (-).
c. Perempuan sumber fitnah, lemah dan pelengkap lelaki.
d. Meskipun sama2 mahasiswa/sarjana, ttapi karena statusnya “Istri” maka perannya dianggap tidak seluas lelaki (Ketua PKK, Dharma perempuan dibeberapa tingkatan )/ pangkat Istri mengikuti pangkat suaminya.
e. Swargo nunut, neroko katut.
2. MARGINALISASI Peminggiran dan pe-MISKIN-an (ekonomi) Diskriminasi Ekonomi a. meskipun pekerjaan lelaki / perempuan sama,tetapi gajinya dibedakan. Biasanya perempuan gajinya lebih rendah.
b. Meskipun sama2 sarjana, untuk menduduki jabatan tertentu/yang tinggi, biasanya lelaki diutamakan daripada perempuan.
3. SUB- ORDINASI Pe nomor DUA an salah satu jenis a. Dalam pendidikan, lelaki cenderung diutamakan (no1).sedangkan perempuan dinomor dua kan(no2) padahal kalau diberi kesempatan sama, perempuan justru lebih pintar.
b. Untuk menuntut haknya dihadapan hukum,perempuan sering kali mengalami prosedur yang sangat rumit,misalnya harus ada izin suami atau bapaknya dan sering kali pada proses pemeriksaan dia kembali dilecehkan.
c. Kemana-mana harus izin.
d. Diarahkan menjadi Ibu rumah tamgga, yang terkadang inipun tidak dihargai sehingga perempuan hampir seperti “BABU”(pembantu).
e. Hak-haknya dikurangi, seperti haknya menjadi pemimpin, hak memperoleh pendidikan dan kehidupan layak, hak jaminan kesehatan.
4. VIOLENCE Kekerasan baik fisik maupun non fisik (seksual) a. Karena permpuan dianggap sebagai makluk yang lemah,seringkali perempuan mengalami kekerasan, misalnya dibentak, dipukul, dilecehkan, diperkosa bahkan dibunuh.
b. Penafsiran yang salah terhadaf agama sring kali juga mengakibatkan kekerasan, misalnya suami seolah berhak memukul istrinya.
5. DOUBLE BURDEN Beban ganda a. meskipun permpuan juga harus bekerja diluar rumah, tetapi pekerjaan2 didalam rumahtangganya tidak berkurang, misalnya menyapu, memasak, belanja, ngepel, merawat rumah dll.
b. Pekerjaan perempuan dalam rumah tangga sering kali dianggap tidak berharga hanya karena tidak menghasilkan uang. Padahal pekerjaan dalam rumah tangga juga lebih berat.


III. GENDER DAN KEADILAN SOSIAL

Dalam masyarakat yang berideologi patriarkhi, perempuan cenderung diposisikan sebagai inferior dan sub ordinatif. Dalam posisi seperti ini perempuan sangat rentan terhadaf tindak kekerasan (violence),baik secara fisik maupun non fisik.
@ Kekerasan dalam bentuk fisik biasanya berupa pemukulan, penyerangan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi bahkan pembunuhan.
@ Kekerasan dalam bentuk non fisik biasanya berupa pembatasan kesempatan berusaha /akses ekonomi, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan /akses informasi, pembatasan peran dalam pengambilan keputusan dan isolasi social.
Perlakuan terhadaf perempuan diatas turut dipengaruhi oleh ideology gender yang diciptakan melalui proses social dan budaya yang panjang, yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender role) yang pada kenyataanya juga menimbulkan manivestasi “ketidak adilan gender” seperti marginalisasi, sub ordinasi, diskriminasi, stereotype (pelabelan negatif) dan bahkan kekerasan (violence).
Rumusan yang dihasilkan oleh konferensi internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Wina pada bulan Juni 1993 sebagaimana dapat kita baca dalam the Vienna declaration and progranof action, menyatakan bahwa:
“Kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan perlakuan yang adil”. Ini juga berarti bahwa perempuan berhak atas jaminan perlindungan hak yang disediakan system internasional, termasuk hak perlindungan dari tindak kekerasan yang dapat berakibat hilangnya (fisik)atau kekerasan non fisik yang berakibat matinya potensi perempuan. Namun sejauh ini implementasi hokum internasional tersebut belum terlalu efektif dan masih gagal dalam memberikan perlindungan, serta solusi bagi ketidak adilan yang dialami kaum perempuan. Banyak kasus kekerasan terhadaf perenpuan tidak terselesaikan karena tidak dianggap sebagai manifestasi pelanggaran HAM, terutama kasus – kasus yang terjadi ditanah privat.
Dalam konteks Indonesia, negara telah banyak melakukan pelanggaran HAM, terutama pada kaum perempuan yang yang berakibat pada feminisasi kemiskinan yang bercermin dalam berbagai kebijakan dan undang – undang yang keluarkan oleh pemerintah.hal ini juga berkaitan erat dengan praktek kekuasaan negara yang arogan dan bersifat patriarkhis (sifat ini juga punya hubungan dengan sifat kyriarkis/ dominan para tuan), serta penggunaan militer sebagai alat untuk memaksakan ketetapan-ketetapan negara pada rakyat.
Di bidang ketenagakerjaan, buruh perempuan didiskriminasikan dalam peroleh upah kerjanya. Gaji dan tunjangan bagi buruh perempuan dibedakan dengan buruh laki-laki,meskipun tugasnya sama.selain buruh perempuan masih terancam tindak kekerasan seperti pelcahan seksual ditempat kerja oleh mandor, teman kerja,satpam atau pengusaha sendiri. Belum lagi jaminan cuti haid, cuti hamil maupun jamsostek yang sering kali dipersulit. Dan ironisnya lagi ketika buruh menuntut haknya dengan melakukan berbagai aksi atau mengadukan nasibnya pada pemerintah (DEPNAKER), mereka malah harus berhadapan pada militer.
Pada bidang kependudukan, kontrol jumlah penduduk lebih banyak dibebankan pada kaum perempuan dengan mengembangkan alat kontrasepsi yang lebih banyak diperuntukkan bagi kaum perempuan. Program keluarga berencana (KB) telah banyak memakan korban dari pihak perempuan yang dipaksa menggunakan alat kontrasepsi tertentu dengan tanpa diberi informasi yang cukup tentang efek samping dari alat kontrasepsi tersebut.jenis pelanggaran HAM lain, baik oleh masyarakat (kultur) maupun negara (melalui kebijakannya yang diskriminatif) juga terjadi pada program “peran ganda” (Dharma perempuan, PKK), kewarganegaraan, perpajakan, perkawinan, perceraian dsb.
Dari berbaai contoh pelanggaran HAM diatas dapat diidentifikasikan bahwa perempuan mengalami dua tipe pelanggaran HAM:
@ Pelangaran HAM secara umum, yakni pelanggaran HAM yang factor utamanya adalah diskriminasi klas, ras atau kelompok tertentu, seperti perampasan hak komunitas atas tanah adat untuk proyek PIR-Bun (perusahaan inti rakyat perkebunan), pelanggaran hak buruh dalam berorganisasi secara bebas dipabrik, perbatasan hak menyatakan pendapat dan akses informasi yang benar. Pelanggaran semacam ini dialami oleh laki-laki dan perempuan yang menjadi anggota kelompok tersebut.
@ Pelanggaran HAM yang spesifik terkena pada perempuan sebagai katagori jenis kelamin. Misalnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, perkosaan, pelecehan seksual, pelayanan kesehatan, aborsi dll.jenis pelanggaran ini biasanya terkait erat dengan potensi reproduksi perempuan yang memang berbeda dengan lelaki, seperti haid, hamil, menyusui, KB, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Pada akirnya kita harus menyadari bahwa ktidak adilan yang dialami oleh perempuan bukan problem antar indifidu (ketidak adilan personal, yang disebabkan oleh person / pelaku pelanggaran), tetapi lebih sebagai ketidak adilan social karena penyebab utamanya adalah system yang tidak adil (baik system kultur / budaya maupun struktur/kebijakan) yang didasarkan pada klas/kelompok juga pada system seks/jenis kelamin serta arogansi kekuasaan sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dengan demikian perubahan menuju masyarakat yang adil dimungkinkan dengan upaya penyadaran dan pemberdayaan pada kaum tertintas, terutama kaum perempuan yang mengalami dua tipe pelanggaran HAM sekaligus.

IV. RANCANG TANDING PRODUK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM YANG ADIL GENDER.
Produk social budaya dan hokum ketidak adilan gender harus dilawa karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang menjadi ajaran dasar dan tujuan dasar dari agama maupun kebijakan – kebijakan nagara (hokum). Salah satu cara yang dapat digunakan sebagai upaya perlawanan terhadp ketidak adilan gender ini adalah dengan menggali kembali semangat KEADILAN yamg ada didalam ajaran agama maupun dalam suatu produk hokum negara.
Ada beberapa konsep yang perlu kita fahami didalam islam tentang perempuan sebagai mana yang disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah, salah satunya adalah kesamaan dimata alloh antara laki-laki dengan perempuan.
1. Kesamaan dalam taqwa.
Seperti firmannya allah swt yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu aisisi allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS 49: 13)
Meskipun demikian, aplikasi ketaqwaan antara laki-laki dengan perempuan bias saja berbeda, misalnya saja dalam masalah keluarga, laki-laki yang berkwajiban memberi nafkah, sedang perempuan yang menerima dan memanfaatkan nafkah itu dengan sebaik-baiknya. Pemberian tugas seperti ini merupakan suatu yang wajar, memang harus ada pemberian tugas.Dalam alqur’an allah swt berfirman yang artinya :” Bermusyawarahlah kalian semua dengan baik”. Dengan demikian yan mencari nafkah tidak harus laki-laki,misalnya: yang laki-laki dirumah dan yang peerempuan mencari nafkah karna yang laki-laki senang memasak.

2. Kesaman dalam amal.
Iman dan amal saleh merupakan sesuatu yang tidak bias dipisahkan, iman harus dibuktikan dengan amal yamg soleh dan amal shaleh harus dilandasi pada iman. Oleh karna itu siapa saja yang menunjukan imannya dalam bentuk amal yang shaleh, maka allah swt akan memberikan balasan berupa kehidupan yang baik, baik laki-laki maupun perempuan, allah berfirman yang artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kami kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.(QS 16:97)
Oleh karena itu, tidak ada satupun orang yang disia-siakan amalnya, dalam arti ada nilainya dihadapan allahswt,ini berarti laki-laki yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala dan perempuan yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala juga. Karena dalam beramal shaleh itu, laki-laki dengan perempuan justru saling tolong menolong, allah berfirman yang artinya : “maka Tuhan mereka memperkenankan permohonnya (dengan firman): sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu,baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah penolong bagi sebagian yang lain”. (QS 3: 195/ QS 40:40.4:124)
3. Kesaman dalam ibadah, akhlah dan social.
Laki-laki dan perempuan juga bias diwujudkan dalam ibadah, akhlah dan social, meskipun berbed secara teknis. Karena allah swt telah menentukan kesamaan, maka perempuan juga akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar seperti yang didapat oleh laki-laki, hal ini difirmankan oleh allah yang artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan tetap dalam ketatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang sabar, dia yang khusyu’, dia yang berpuasa,dia yang saling menjaga kehormatannya,dia yang banyak menyebut nama allah, allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan phala yang besar”.(QS 33:35)
4. Kesamaan dalam Da’wah dan ketaatan.
Dakwahmerupakan tugas yang sangat mulia, karena hal ini merupakan dari kelanjutan dari para Rosul. Seperti firmannya allah yang artinya:” Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah ) penolong dari sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mendirikan sholat,menunaikan zakat dan mereka taat pada allah dan rosulnya. Mereka itu akan diberi Rahmat oleh Alloh, Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(QS 9:71)
1. Kesamaan dalam dosa dan pahala.
Dosa dan pahala yang dilakukan oleh perorangan juga akan ditanggung oleh orang yang melakukan tersebut,dosa tidak ditanggung oleh seorang perempuan saja “ gara-gara perempuan saya menjadi berdosa”, Allah berfirman yang artinya;”Pahala dari allah itu bukanlah angan – anganmu yang kosong dan tidak(pula) menurut ahli kitab.barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan denga kejahatan itu dan ia tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong baginya selain allah.barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki dan perempuan sedang ia beriman,maka mereka itu masuk masuk surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit” (QS 4:123-124).
2. Kesamaan Dalam Ilmu.
Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia,dengan ilmu yang banyak, manusia bias beramal shaleh yang didasari ilmu, seperti yang dikemukakan dalam hadits yang artinya:”Menuntut ilmu wajib bagi muslim (laki-laki maupun prempuan). (HR. Ibnu Majah).

V. HAK – HAK PEREMPUAN
Disamping adanya berbagai kesamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, secara khusus, terdapat hak-hak perempuan yang tidak bias diganggu gugat, termasuk oleh laki-laki. Yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Harta
Perempuan berhak atas harta yang dimilikinya, baik pemberian orang lain atau maupun atas usahanya sendiri. Karena itu manakala parempuan telah memiliki suami, suami tetap berkwajiban memberi nafkah pada istrinya meskipun sang istri memiliki harta yang banyak.
2. Memilih Jodoh.
Perempuan juga berhak memilih jodoh dalam arti menerima atau menolak lamaran, ini berarti orang tua tidak bias sembarangan menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dia menyenanginya. Orang tua harus meminta persetujuan dari anak perempuannya untuk menerima atau menolak lamaran, Rosululloh bersabda yang artinya:”Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah dan bila seorang gadis tidak boleh dinikahi hingga ia mengizinkan ( persetujuan)nya dan tanda persetujuan seoran gadis adalah diam”.(HR.Tirmidzi dan ibnu majah).
3. Meminta Mahar.
Dalam perkawinan, perempuan dibolehkan menentukan atau memintakan mahar yang disukainya selama hal itu tidak memberatkan dalam arti sesuai dengan kmampuan calon suaminya, hal ini terdapat dalam suatu hadits: Diriwayatkan dari Amir bin Robi’ah bahwa “ Seorang perempuan dari bani fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal”.
4. Menuntut Cerai.
Mana kala perempuan tidak menyukai suaminya karna suaminya telah bertindak menyalahi ketentuan islam dalam ketentuan probadi dan kluarga muslim, maka seorang istri boleh saja menuntut cerai dari suaminya bila hal itu dianggap dan diyakini sebagai jalan baik untuk menghindari masalah negatif yang lebih besar, namun bila istri minta cerai tanpa adanya sebab, maka hal itu perkara yang tidak dibolehkan didalam islam.Rosululah Saw bersabda:” Janganlah seorang istri meminta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, niscaya dia tidak akan mencium baunya surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun” (QS 4:32)
5. Mencari Uang.
Sebagaimana laki-laki, perempuan juga boleh untuk mencari uang yang tidak terlalu mengganggu kwajibannya sebagai istri dan ibu, apalagi perempuan itu memiliki ilmu yang pemanfaatannya sangat diperlukan masyarakat seperti kedokteran, kebidanan dan sabagainya.Allah Swt berfirman yang artinya:”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. Karena bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi kamu perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan,dan mohonlah kepada alloh sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”(QS 4:32).
6. Menghadiri Pertemuan Umum.
Untuk mendapatkan manfaat yang besar , para perempuan juga berhak untuk menghadiri pertemuan yang bersifat umum seperti majlis ta’lim, mengikuti sholat berjamaah dimasjid meskipun perempuan lebih baik sholat dirumah.seperti yang disabdakan oleh Rosulullah Saw “Apabila seorang istri minta izin suaminya untuk pergi kemasjid, maka janganlah suami melarangnya”(HR.Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar