Jumat, 15 April 2011

QAWAIDUL FIQHIYAH KAIDAH KE 28 - 32


MAKALAH

Kaidah Kulliyah Ke Dua Puluh Delapan Sampai Tiga Puluh Dua

Disusun untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Qowaidul Fiqih

Dosen Pembimbing:
Drs. H.Abdul Qodir

S1/ SMT III A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2010
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam berkehidupan sehari-hari tentunya banyak terdapat norma-norma atau hukum-hukum agar tercipta kehidupan yang nyaman, tentram serta sejahtera. Hukum itu dapat diambil dari Al Qur.an, Al Hadits Ijma. Ataupun qiyas atau hokum dapat disandarakan pada dari Al Qur.an, AL Hadits ijma, Ataupun qiyas. makalah ini akan dibahas kaidah kulliyah yang ke dua puluh delapan sampai dengan tiga puluh satu.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat dan dapat memberikan tambahan ilmu bagi para pembaca pada umunya dan bagi penulis khususnya.

B. Rumusan masalah
1. Apa makna yang terkadung dalam kaidah ke dua puluh delapan?
2. Apa makna yang terkadung dalam kaidah ke dua puluh sembilan?
3. Apa makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh?
4. Apa makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh satu?
5. Apa makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh dua?

C. Tujuan pembahasan
1. Untuk mengetahui makna yang terkadung dalam kaidah ke dua puluh delapan.
2. Untuk mengetahui makna yang terkadung dalam kaidah ke dua puluh sembilan.
3. Untuk mengetahui makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh
4. Untuk mengetahui makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh satu.
5. Untuk mengetahui makna yang terkadung dalam kaidah ke tiga puluh dua.

BAB II
PEMBAHASAN

Kaidah Kulliyah Ke Dua Puluh Delapan Sampai Tiga Puluh Dua


1. Kaidah ke dua puluh delapan
المشغول لا يسغل

Artinya: Yang sudah dipekerjakan, tidak dapat dipekerjakan lagi.
Contoh:
a. Sebuah rumah yang sudah digadaikan, tidak dapat digadaikan kembali.
b. Seorang wanita yang telah dikawinkan dengan seorang pria, maka tidak boleh dan tidak syah dikawinkan lagi dengan pria lain.

2. Kaidah yang ke dua puluh sembilan
االمكبر لايكبر
Artinya: Yang sudah dibesarkan, tidak dibesarkan lagi.
Contoh:
Mencuci sesuatu dari kotoran/najis disunahkan diulang sebanyak tiga kali. Namun apabila kotoran itu adalah kotoran anjing, maka tidak disunahkan tiga lagi, sebab sudah dibesarkan dengan diharuskan mencucinya tujuh kali.





3. Kaidah yang ketiga puluh

من استعجل شيئا قبل اوله عوقب بحرمانه
Artinya: Barang siapa terburu-buru mencapai sesuatu sebelum waktunya, maka dia tersiksa dengan tidak memperoleh sesuatu itu.
Contoh:
Arak dalam botol kalau didiamkan saja, maka beberapa hari kemudian akan menjadi cuka dengan sendirinya dan hukumnya suci. Tetapi jika seseorang tergesa-gesa ingin mendapatkan cuka, lalu arak itu dimasuki kerikil umpamanya, meskipun seandainya arak itu bisa menjadi cuka, maka hukumnya tetap najis.

4. Kaidah yang ke tiga puluh satu
النفل اوسع من الفرض
Artinya: Sunnah itu lebih luas dari fardlu.
Contoh:
a. Shalat fardlu diharuskan dengan berdiri, tetapi kalau shalat sunnah boleh dengan duduk.
b. Puasa sunnah boleh niat pada waktu pagi, sedangkan pada puasa wajib harus diniatkan sejak malam harinya.

5. Kaidah yang ketiga puluh dua
الولاية الخاصة اقوى من ولاية العامة
Artinya: Wilayah (kekuasaan) khusus lebih kuat daripada wilayah umum.




Contoh:
Yang memiliki kekuasaan khusus diibaratkan kakek dan bapak dalam hal wali nikah. Selagi bapak atau kakek dari pengantin masih ada, maka hakim tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.

BAB III
Penutup


Kesimpulan
1. Kaidah kulliyah ke dua puluh delapan berbunyi suatu yang sudah dipekerjakan, tidak dapat dipekerjakan lagi.
2. Kaidah kulliyah ke dua puluh sembilan berbunyi yang sudah dibesarkan, tidak dibesarkan lagi.
3. Kaidah kulliyah ke tiga puluh berbunyi Barang siapa terburu-buru mencapai sesuatu sebelum waktunya, maka dia tersiksa dengan tidak memperoleh sesuatu itu.
4. Kaidah kulliyah ke tiga puluh satu berbunyi Sunnah itu lebih luas dari fardlu.
5. Kaidah kulliyah ke tiga puluh dua berbunyi wilayah (kekuasaan) khusus lebih kuat daripada wilayah umum.

DAFTAR PUSTAKA

Moh. Adib Bisri.1997.Terjemah Al Faraidul Bahiyyah.Rembang. Menara Kudus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar