KONSEP DASAR KTSP
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perencanaan Pendidikan
yang dibimbing oleh Drs. M. ARIF AM, MA.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
NGLAWAK
KERTOSONO NGANJUK
Juni 2011
I.
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
merupakan kurikulum yang saat ini sedang hangat dibicarakan dimana-mana.
Kurikulum ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak tahun ajaran 2006 yang
memberikan keleluasaan kepada guru dan sekolah (lembaga tingkat satuan
pendidikan) untuk mengembangkannya yaitu untuk menggerakkan mesin utama
pendidikan yakni pembelajaran. Dengan adanya kurikulum ini, pembelajaran dapat lebih
disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah bersangkutan, tetapi dalam
prakteknya sebagian besar guru masih belum memahami tentang pembelajaran dengan
penggunaan kurikulum KTSP. Oleh karena itu, sebagai calon guru, paling tidak
harus mengetahui konsep dasar tentang KTSP. Dalam makalah ini akan dibahas
mengenai konsep dasar KTSP yang berisi tentang pengertian, komponen-komponen
serta landasan penyusunan KTSP.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas dapat ditarik
beberapa pokok permasalahan diantaranya:
1.2.1 Apakah
pengertian dari KTSP?
1.2.2 Apa landasan
dalam penyusunan KTSP?
1.2.3 Apa
saja komponen KTSP?
1.3
TUJUAN
Dari beberapa rumusan
masalah di atas tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.3.1
Mengetahui tentang pengertian KTSP.
1.3.2
Mengetahui tentang landasan dalam penyusunan
KTSP.
1.3.3
Mengetahui tentang komponen KTSP.
II. KONSEP
DASAR KTSP
A. Pengertian
KTSP
Dalam proses pendidikan, kurikulum merupakan alat
untuk mencapai tujuan pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan
sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai
alat yang penting untuk mencapai tujuan, kurikulum hendaknya dapat menyesuaikan
terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya
teknologi.
Disamping itu, kurikulum harus bisa memberikan
arahan dan patokan keahlian kepada peserta didik setelah menyelesaikan suatu
program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh karena itu, wajar bila kurikulum
selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi yang sedang terjadi.
Sebelum jauh membahas tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang
pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1,
ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2]
Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang
paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.[4]
Dari beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan
bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan
oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:[5]
· KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
· Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan departemen agama yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
· Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
B. Landasan
Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[6]
Pasal
1 ayat (19)
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal
18
1) Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2) Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah
kejuruan.
3) Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
4) Ketentuan
mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
32
1) Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mentl,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2) Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3) Ketentuan
mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
35 ayat (2)
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal
36
1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3) Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memerhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan
akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan
nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
4) Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
37
1) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/
kejuruan, muatan lokal.
2) Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa.
3) Ketentuan
mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
38
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
pemerintah.
2) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
C. Komponen
KTSP
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang disusun
oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu:[7]
1) Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
· Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
· Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
· Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2) Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
· Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
· Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
· Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Kelompok
mata pelajaran estetika.
· Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a. Mata
pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masin tingkat satuan pendidikan tertera
pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b. Muatan
lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan. Muatan lokal merupakan pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus
mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan
lokal yang diselenggarakan.[8]
c. Kegiatan
pengembangan diri diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karier peserta didik serta
kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.[9]
d. Pengaturan
beban belajar
Untuk
mengetahui keberhasilan pendidikan maka hendaknya mengetahui
indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan beban belajar, antara lain
sebagai berikut:
· Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
· Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
· Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan
jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
· Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pesrta didik
dalam mencapai kompetensi.
· Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
· Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
1. Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2. Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Ketuntasan
belajar
Ketuntasan
belajarsetiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan
minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f. Kenaikan
kelas dan kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan
mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
g. Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur
oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan
kecakapan hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
i. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Kurikulum untuk
semua tingkat satuan pendididkan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3) Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4) Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa
mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan
diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut
dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1. Dokumen
I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
serta kalender pendidikan.
2. Dokumen
II memuat silabus dari Standar Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang
dikembangkan pusat dan silabus dari SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan
lokal, mata pelajaran tambahan).
III. PENUTUP
Dari beberapa uraian penjelasan di atas dapat
ditarik beberapa simpulan, antara lain:
1. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2),
(3); Pasal 38 ayat (1), (2).
3. Berdasarkan
panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen,
yaitu: tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
kalender pendidikan, serta silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP).
DAFTAR PUSTAKA
·
Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. 2007. (KTSP)
Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Yogyakarta:
Pilar Media.
·
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
·
Muslich, Masnur. 2008. KTSP Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
·
_______________. 2007. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
[1] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 79.
[2]
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19-20.
[3] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 21.
[4] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.
[5]
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 20.
[6] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 1.
[7] Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 12.
[8]
Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 85.
[9]
Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar