KEPEMILIKAN DAN SEBAB-SEBABNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ekonomi Islam yang
merupakan rahmatan lil alamin, kembali bangkit menorehkan Blue Print-nya. Keberadaannya
sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi
konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang
berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini.
Sebenenarnya, Ekonomi
islam adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada
prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun). Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia
dan akhirat, antara individu dan masyarakat.
Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati dan antara
realita dan fakta merupakan keseimbangan yang ada dalam individu. Sedangkan dalam bidang ekonomi, islam
menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan
sebagainya.
Adapun nilai pertengahan
dan keseimbangan yang terpenting, yang merupakan karya Islam dalam bidang
ekonomi selain masalah harta adalah Hak
Kepemilikan (Ownership Rights). Dalam memandang hak milik ini islam
sangat moderat. Dan sangat bertolak
belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem
sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.
Meskipun demikian,
Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang
amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya
kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum.
Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan
sesuai dengan aturan ALLAH swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan
yang halal. Islam melarang keras
kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di
muka bumi.
Karena begitu pentingnya
aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba
membahas dan memaparkan tentang “Kepemilikan
dan sebab-sebabnya” sesuai dengan urgensinya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
Konsep Hak Milik
2. Pengertian
Hak Milik
3. Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Agar
dapat mengetahui tantang konsep Hak milik
2. Agar
dapat Mengetahui Tentang Pengertian Hak
Milik
3. Agar
Mengetahui Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut
ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam
semesta. Allah lah yang memberikan
manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta
benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata
sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta
berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang
kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka
manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat
mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan
sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam
Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara
memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai
hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak
tertentu. Islam sangat peduli dalam
masalah hak dan kewajiban ini. Kita
diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan
jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja
keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa
balasan yang setimpal.
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam
mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu
diperoleh dengan jalan yang halal. Islam
melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab
yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti
anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).
B.
DEFINISI HAK MILIK
Konsep Dasar
kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di
dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang
dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
Para Fuqaha mendefinisikan
kepemilikan sebagai :
”kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya / memanfaatkannya
sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda
tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai :
“ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah
obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “
Misalnya, sesekali kekuatan itu
sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan,
meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang
produktif. Tetapi, sekali tempo,
kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.
C.
JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM
Hak Milik Pribadi
1.
Proses kepemilikan harus
didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam
mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu
diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta
benda yang diperoleh dengan jalan haram.
Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi
oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada
pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari
kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya secara paksa
karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari pemiliknya
karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya
dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi
syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal : harta
warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2. Penggunaan
benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang
lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara
keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum
dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada
syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui
keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat. Islam mendorong pemilik harta untuk
menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi
kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta
itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan
umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang
lain. Inilah paham islam yang moderat
dalam mengakui hak pribadi. Ia mengambil
sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara
mutlak menafikan hak milik.
3. Dalam penggunaan hak milik pribadi
untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya,
menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari
penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu
dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena,
juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan
cara-cara yang terlarang. Karena manusia
hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima
batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda
tersebut. Batasan tersebut semata-mata
untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak
sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.
Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak
mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas
sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.
Hak Milik Umum (Kolektif)
Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan
secara umum (kolektif). Konsep hak milik
umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa
sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda
dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem
kapitalis, sosialis dan komunis.
Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang
memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang
berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar
pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain
diserahkan kepada individu. Pembagian
mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara
keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.
Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah
wakaf.
Hak Milik Negara
Tipe ketiga dari kepemilikan adalah
hak milik oleh negara. Negara
membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan
kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk
menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan
masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.
Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang
rampasan perang (ghanimah). Selain itu,
negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada
warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak
diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan
negara.
Kekayaan negara secara aktual
merupakan kekayaan umum. Kepala negara
hanya bertindak sebagai pemegang amanah.
Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan
umum. Oleh karena itu, sangat dilarang
penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah merupakan kewajiban negara melindungi
hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan
sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi
pendapatan.
BAB III
KESIMPULAN
Islam
mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha
serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta
pribadinya. Islam juga telah memberikan
batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat
menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum.
Sebenarnya kerangka sistem islam
secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari
dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat
terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain
itu tidak.
Namun, ada beberapa kepentingan umum
yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik,
air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk
kepentingan umum.
Kemudian terdapat perbedaan sifat
hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan
kapitalis dan komunis. Di dalam
kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama
sekali. Sedangkan di dalam islam, hak
individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang
terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat
dalam komunis. Inilah sisi kemoderatan
islam dalam memandang hak milik.
DAFTAR PUSTAKA
Afzalur
Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana
Bakti Wakat, 1997, Yogyakarta.
Dr.
A.A. Islahi, “Konsepsi Ekonomi Ibn
Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
DR.
Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi
Islam”, GIP, 1997, JKT.
DR.
Yusuf Qardhawi,”Peran, Nilai dan moral
dalam Perekonomian Islam”, JKT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar