BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah maka
pengembangan KTSP mempunyai karakteristik, bahwa partisipasi warga
sekolah/madrasah dan masyarakat memiliki bagian yang sangat penting dalam
mengimplementasikan KTSP. Maka sebagai calon pendidik harus mengetahui dan
memahami bagaimana cara pengembangan pendidikan yang berbasis KTSP.
Silabus merupakan salah satu model KTSP yang
dikembangkan di sekolah/madrasah. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai
silabus yang meliputi, pengertian, landasan, prinsip, komponen, dan
langkah-langkah pengembangan silabus. Sehingga para calon pendidik dapat
memahami tentang hal-hal yang berhubungan dengan silabus dengan baik.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dirumuskan
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian silabus?
2. Apa landasan pengembangan
silabus?
3. Apa prinsip pengembangan
silabus?
4. Siapakah yang melakukan
pengembangan silabus?
5. Apa saja komponen dalam
silabus?
6. Bagaimana langkah-langkah
pengembangan silabus?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
pembahasan pada makalah ini adalah, sebagai berikut:
1. Memahami tentang pengertian
silabus.
2. Mengetahui tentang landasan
pengembangan silabus.
3. Mengetahui tentang prinsip
pengembangan silabus.
4. Mengetahui pengembang silabus.
5. Mengetahui komponen dalam
silabus.
6. Memahami langkah-langkah
pengembangan silabus.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SILABUS
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[1]
B. LANDASAN PENGEMBANGAN
SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(2) sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetemsi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen
yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 20
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar dan penilaian hasil belajar.[2]
C. PRINSIP PENGEMBANGAN
SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran
yang berisikan garis-garis besar meteri pembelajaran. Beberapa prinsip yang
mendasari pengembangan silabus antara lain:
1.
Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan.
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus
sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spritual peserta didik.
3. Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
4. Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5. Memadai.
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual
dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di madrasah dan tuntutan
masyarakat.
8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).[3]
D. PENGEMBANG SILABUS
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah madrasah atau beberapa madrasah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Mapenda Kandepag Kabupaten/Kota.
a. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru
yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi madrasah dan
lingkungannya.
b. Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
madrasah tersebut.
c. Di MI semua
guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama
oleh guru yang terkait.
d. Madrasah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan madrasah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
e. Dinas
Pendidikan dan atau Mapenda Kantor Departemen Agama setempat dapat
memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
E. KOMPONEN DALAM SILABUS
Silabus memuat sekurang-kurangnya
komponen-kompenen sebagai berikut:
1. Identitas silabus
2. Standar Kompetensi
3. Kompetensi dasar
4. Materi pokok/pembelajaran
5. Kegiatan pembelajaran
6. Indikator
7. Penilaian
8. Alokasi waktu
9. Sumber belajar
Komponen-komponen diatas akan dijabarkan kedalam
format silabus, dengan melalui langkah-langkah yang akan dijelaskan dibawah
ini.
F. LANGKAH-LANGKAH
PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengisi identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah/madrasah,
kelas, mata pelajaran, dan semester. Dapat ditambahkan kode SK-MP.KLS-SMT. KD
ke.... identitas silabus ditulis diatas matriks silabus.
2. Menulis standar kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, keterampilan,
dan nilai yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar
kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
MataPelajaran. Sebelum menulis standar kompetensi penyusun terlebih dahulu
mengkaji Stadar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Urutan berdasarkan herarki
konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD.
b. Keterkaitan antar SK dan KD
dalammata pelajaran.
c. Keterkaitan SK dan KD antar
mata pelajaran.
Standar kompetensi ditulis diatas matriks silabus dibawah
tulisan semester.
3. Menulis kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan
minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata
pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilh dari yang tercantum dalam standar
isi. Sebelum menentukan atau memilih kompetensi dasar, penyusun terlebih dahulu
mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Urutan berdasarkan herarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD.
b.
Keterkaitan antar SK dan KD dalammata pelajaran.
c.
Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
Kompetensi dasar dituliskan di kolompertama
matriks silabus.
4. Merumuskan indikator
Indikator merupakan tanda-tanda atau ciri-ciri
yang menggambarkan pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, da
keterampilan. Prinsip pengembangan indikator adalah urgensi, kontunuitas,
relevansi, dan kontekstual. Indikator yang terrumuskan dalam silabus menjadi
standar acuan untuk mengembangakan instrumen penilaian. Oleh karena itu didalam
penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai tingkat perkembangan
SK dan KD.
b. Mengacu pada pencapaian SK
dan KD.
c. Menunjukkan pencapaian hasil
belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
d. Mengidentifikasi dan
merumuskan indikator pencapaian hasil belajarpada aspek-aspek tingkatan
kognitif, afektif, psikomotor yang lebih tinggi sehingga peserta didik mempu
berfikir tingkat tinggi, memiliki sikap/karakter dengan nilai yang kuat, serta
mampu melakukan kreatifitas dan orisinalitas.
e. Mengelaborasikan
karakteristik materi pembelajaran yang relevan.
f. Menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
5. Mengidentifikasi materi pokok
Materi pembelajaran merupakan substansi isi yang
harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalm proses pembelajaran. Substansi
isi materi pembelajaran dapat berupa fakta, konsop, prinsip, dalil, hukum,
kaidah, prosedur, keterampilan, sikap dan nilai. Dalam mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan:
a. Relevansi materi pokok dengan
indikator, KD-SK.
b. Tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik.
c. Kemanfaatan bagi peserta
didik.
d. Struktur keilmuan.
e. Kedalaman dan keluasan
materi.
f. Relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan.
g. Alokasi waktu
Selain itu harus diperhatikan:
a. Kesahihan (validity), materi
memang benar-benar teruji bekenarannya dan kesahihannya.
b. Tingkat kepentingan
(significance), materi yang diajarakan memang benar-benar diperlukan oleh
siswa.
c. Kemanfaatan (utility), materi
tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang
berikutnya.
d. Layak dipelajari (learnability), materi layak dipelajari baik
dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi
setempat.
e. Menarik minat (interest),
materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
6. Mengembangkan kegiatan
pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melauai interaksi antar peserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
indikator dan KD. Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai
berikut:
a) Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat
bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan
tuntutan kurikulum
b) Kegiatan pembelajaran
disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh
c) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
d) Kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik (student centered). Guru harus
selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar peserta didik memiliki
kompetensi yang telah ditetapkan.
e)
Materi/content pengalaman belajar dapat berupa pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
f)
Perumusan pengalaman belajar harus jelas.
g) Penentuan
urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi-materi yang
memerlukan prasyarat tertentu.
h)
Pendekatan pembelajaran yang digunakan bersifat spiral (mudah ke sukar; konkret
ke abstrak; dekat ke jauh) dan juga memerlukan urutan pembelajaran yang
terstruktur.
i) Rumusan
pernyataan dalam pengalaman belajar minimal mengandung dua unsur penciri yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan
peserta didik dan materi.
Dalam pemilihan kegiatan pembelajaran
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan
peluang bagi peserta didik untuk mencari, mengolah dan menemukan sendiri
pengetahuan, di bawah bimbingan guru
b) Mencerminkan
ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran.
c) Disesuaikan
dengan kemampuan peserta didik, sumber belajar dan sarana yang tersedia
d) Bervariasi
dengan mengkombinasikan kegiatan individu atau perorangan, berpasangan,
kelompok, dan klasikal
e) Memperhatikan
pelayanan terhadap perbedaan individual peserta didik seperti: bakat, minat,
kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi dan budaya serta masalah
khusus yang dihadapi peserta didik yang bersangkutan.
7. Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang
proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan. Kriteria penilaian meliputi:
a)
Penulisan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai
sehingga memudahkan dalam pembuatan soal-soalnya
b) Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian indikator.
c) Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
d) Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
e) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan
perbaikan, berupa program remidi. Apabila peserta didik belum menguasai suatu
kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi, sedang bila
telah menguasai kompetensi dasar, ia diberi tugas pengayaan.
f) Peserta
didik yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat
diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya.
g) Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat
kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu
semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat
h) Penilaian dilakukan
untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan menggunakan berbagai model penilaian, formal dan tidak
formal secara berkesinambungan.
i) Penilaian
merupakan suatu proses pengumpulan pelajaran dan penggunaan informasi tentang
hasil belajar peserta didik dengan menerapkan
prinsip penilaian berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat dan konsisten.
j) Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian
kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas
tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan
hasil belajar peserta didik.
k) Penilaian
berorientasi pada Standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator, dengan
demikian hasil penilaian akan memberikan gambaran mengenai perkembangan
pencapaian kompetensi.
l) Penilaian
dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus-menerus) guna
mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi oleh peserta didik, baik sebagai efek
langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect)
dari proses pembelajaran.
m) Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan
pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada
proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil
melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
8. Menentukan alokasi waktu
Alokasi waktu
adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian satu Kompetensi Dasar,
dengan memperhatikan:
a) Minggu efektif per semester
b) Alokasi Waktu Mata Pelajaran
c) Jumlah
Kompetensi per semester
d) Membagi alokasi
waktu per jumlah SK-KD dengan memperhatikan tingkat kerumitan dan keluasan
materi.
9. Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan,objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa
media cetak dan elektronik,nara sumber,serta lingkungan fisik,alam,sosial,dan
budaya.Penentuan sumber belajar berdasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar serta materi pokok,kegiatan pembelajaran dan indikator
pencapaian kompetensi.
FORMAT I : Horizontal
SILABUS
Sekolah/Madrasah :
Mata Pelajaran :
Kelas :
Semester :
Kode (jika diperlukan) :
Standar Kompetensi :
1..........(2,3, dan seterusnya)
Kompetensi dasar
|
Materi pokok/ pembelajaran
|
Kegiatan pembelajaran
|
indikator
|
Penilaian
|
Alokasi waktu
|
Sumber
belajar
|
|
|
|
|
|
|
|
FORMAT II : Vertikal
SILABUS
Sekolah/Madrasah :
Mata Pelajaran :
Kelas :
Semester :
Kode (jika diperlukan) :
1.
Standar Kompetensi :
2.
Kompetensi dasar :
3.
Materi pokok/pembelajaran :
4.
Kegiatan pembeljaran :
5.
Indikator :
6.
Penilaian :
7.
Alokasi waktu :
8.
Sumber belajar :
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
v Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/
alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
v Landasan pengembangan silabus
adalah Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 20.
v Beberapa prinsip yang
mendasari pengembangan silabus antara lain:
Ilmiah, Relevan, Sistematis, Konsisten, Memadai, Menyeluruh, Fleksibel, Aktual dan Kontekstual,Menyeluruh, Fleksibel.
v Silabus memuat
sekurang-kurangnya komponen-kompenen sebagai berikut:
Identitas silabus, Standar Kompetensi, Kompetensi
dasar, Materi pokok/pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Indikator, Penilaian ,
Alokasi waktu dan
Sumber belajar.
v Langkah- langkah menyusun
silabus:
Menulis
standar kompetensi, Mengisi identitas Silabus, Merumuskan indikator, Menulis
kompetensi dasar, Mengidentifikasi materi pokok, Mengembangkan kegiatan
pembelajaran, Penilaian, Menentukan sumber belajar, dan Menentukan alokasi
waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Joko Susilo,Muhamad.2008.KTSP:Manajemen
Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya.Jogjakarta:PUSTAKA PELAJAR.
Muhaimin, Dkk.2008.Pengembangan Model Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) pada Sekolah dan Madrasah.Jakarta:PT RAJA
GRAFINDO PERSADA.
Muslich,Masnur.2008.KTSP(Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan).Jakarta:PT BUMI AKSARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar