Rabu, 14 September 2011

MAKALAH FILSAFAT 4 ( EMPAT ) MADZAB


FILSAFAT 4 ( EMPAT ) MADZAB
M A K A L A H
Disusun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
FILSAFAT ISLAM

Dosen Pembimbing:
Drs. Amiruddin, M. Pd. I

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Islam, sebuah agama dan sebuah fenomena yang tak dapat diingkari keberdaannya di dunia ini, sebab itu pula Islam menjadi bahan pembicaraan di sana-sini bahkan untuk orang yang bukan Islam sendiri. Islam mengandung banyak ajaran di dalamnya baik yang berupa eksplisit maupun yang implisit. Betapapun hal itu tidak akan mengurangi kualitas Islam dan kemegahan Islam sebagai agama yang universal, tak terbatas zaman, dan agama yang hak, bukan yang lain.
Meskipun begitu tidak semua orang dapat memahami teks dan ayat yang tersirat dari dua pokok pegangan Islam yakni Al Qur'an dan As Sunnah. Oleh karena itu terdapat banyak cara untuk mengetahuinya, diantaranya melalui dalil-dalil akal, yang dalam hal ini adalah kalam dan filsafat, walau keduanya tampak berbeda pada hasil dan metodenya, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari sebuah kebenaran yang hakiki.
Pada penekanan ritual ibadah, baik yang vertikal atau horisontal sesama makhluk, terdapat ilmu yurispodensi (fiqh),. Dari situlah lahir imam-imam agung panutan ummat, yang terbesar adalah madzahibul arba'ah (imam madzhab empat). Adapun pendapat mereka dalam hal fiqh, sudah tidak asing lagi, namun bagaimana pendapat mareka tentang tauhid, filsafat, dan kalam??. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan konsep-konsep pendapat mereka yang notabene merupakan sebuah identik argumen dalam hal selain fiqh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah singkat pendiri empat madzhab?
2.      Bagaimana metode mereka dalam menetapkan yurisprodensi (fiqh)?
3.      Bagaimana pendapat mereka dalam hal selain fiqh?

C.     Tujuan
1.      untuk mengetahui sejarah singkat dari pendiri empat madzhab
2.      Untuk mengetahui metode yang dipakai dalam menetapkan fiqh
3.      Untuk mengetahui pendapat imam empat madzhab dalam hal selain fiqh


BAB II
KONSEP IMAM EMPAT MADZHAB


A.     SEJARAH SINGKAT IMAM EMPAT MADZHAB
1.      Imam Hanafy (80 – 182 H)
Pendiri dari madzhab Hanafi adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucunya menuturkan bahwa dahulu Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib, lantas Ali mendoakan keberkahan kepadanya pada dirinya dan keluarganya, sedangkan dia pada waktu itu masih kecil, dan kami berharap Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan doa Ali tersebut untuk kami. Dan Abu Hanifah At-Taimi biasa ikut rombongan pedagang minyak dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk berdagang kain yang berada di rumah Amr bin Harits.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi. Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan darinya diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad diantaranya Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam al-Asbahani, Waki’ bin Al-Jarah, Yahya bin Ayub Al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf, dan lain-lain.
Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyah tepatnya pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur yaitu raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak permintaan raja tersebut – karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dan wafat dalam penjara.
Dan beliau wafat pada bulan Rajab pada tahun 150 H dengan usia 70 tahun, dan dia dishalatkan banyak orang bahkan ada yang meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.
2.      Imam Maliky (93 – 179H)
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H/712 M dan wafat tahun 179 H/796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat terkenal.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Beliau wafat pada tahun 179 hijrah ketika berumur 86 tahun dan meninggalkan 3 orang putera dan seorang puteri.
3.      Imam Syafi'i (150 – 204 H)
Madzhab ini dirintis oleh Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris Ibn Abbas Ibn Utsman Asy Syafi'i Al Muthallabi keturunan Quraisy. Beliau dilahirkan di kota Gaza, kemudian dibawa ke Asqaalan. Ketika berusia 2 tahun, ibunya membawa ke Hijaz dan hidup bersama orang Yaman, karena ibunya keturunan dari suku Azdiyah. Usia 10 tahun beliau di bawa ke Mekkah karena khawatir nasabnya yang mulia akan lenyap.
Dalam usia 7 tahun beliau telah menghafalkan Al Qur'an. Usia 10 tahun hafal kitab Al Muwattha' karya Imam Malik, kemudian usia 12 tahun atas izin dari guru beliau Khalid Az Zanji, beliau berfatwa. Beliau juga banyak menghafal syair Hudzail. Setelah itu pergi ke Madinah untuk belajar fiqh pada Imam Malik, setelah itu kepada Sufyan Bin Uyainah. Dari hasil menggadaikan rumahnya sebesar 16 dinar Imam Syafi'i pergi ke Yaman, sambil bekerja beliau berguru pada Ibnu Abi Yahya dan lainnya.
Saat pemerintahan Harun Al Rasyid, terjadi fitnah Alawiyyin, sehingga beliau terkena dampaknya. Beliuy bersama alawiyyin lainnya diikat dan digiring ke Irak sambil disiksa. Keluar dari penjara, beliu berguru pada Imam Muhammad bin Hasan. Ketika zaman khalifah Al Makmun, belia pergi ke Mesir kemudian membuka halaqah di masjid Amr Bin Ash, karena banyak terjadi penyelewengan dan bid'ah.
4.      Imam Hanbali (164 – 241 H)
Bernama Muhammad as Syaibani bin Hambal. Lahir di masa pemerinyahan Muhammad al Mahdi, dinasti Bani Abbasiyah, bulan Rabiul Awwal 164 Hijriyah (780 Masehi). Keadaan kecilnya tak banyak beda dengan Imam Syafei, yatim.
Di antara empat Imam madzab, beliau tergolong bungsu dan terakhir. Sudah menjadi sunatullah, setiap orang besar dan berderajad tinggi di sisi Allah, niscaya mendapatkan ujian berat. ujian itu sengaja turun dari hadirat-Nya, untuk manusia, supaya terbukti di tengah khalayak, apakah ia loyang atau emas. Jika emas, sekalipun tersuruk di comberan, ia akan tetap sebagai emas yang kemilau.
Ulama besar yang berani lantang mengatakan bahwa al-Qur'an itu bukan makhluk ialah Imam Hambali. Beliau menegaskan bahwa al -Qur'an kalamullah (firman Allah), bukan makhluk.
Imam Hambali wafat dalam usi 77 tahun. Kematiannya sempat menebarkan kabut duka di segenap wilayah kerajaan Bani Abbasiyah. Baginda al Mutawakkil sendiri turut berduka mendalam atas kematian seoran yang pernah diperlakukan aniaya oleh leluhurnya dulu.
B.     METODE IMAM EMPAT MADZHAB DALAM BIDANG FIQH
  1. Imam Abu Hanifah
Secara ringkas madzhab Hanafi yang dikenal dengan aliran akal (ra'yu) mempergunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
·        Kitabullah (Al Qur'an)
·        As Sunnah (Al Hadits)
·        Atsar-atsar sahabat yang masyhur dan fatwa-fatwa mereka
·        Ijma' (Konsensus Ulama')
·        Qiyas (Analogi)
·        Istihsan (Menganggap baik sebuah hal)
·        Urf (Adat istiadat yang tidak menyimpang syara')
  1. Imam Malik Ibn Anas
Adapun madzhab Maliki terkenal dengan aliran Ahli Hadits (Sunnah) mempergunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
·        Kitabullah (Al Qur'an)
·        As Sunnah (Al Hadits) yang dipandang shahih
·        Ijma' (amalan) Ahli Madinah
·        Qiyas (Analogi)
·        Maslahah Mursalah (kebaikan yang tidak disinggung syara')
·        Syadzdzudz dzari'ah (mencegah dari perbuatan yang menuju haram)
  1. Imam Muhammad Ibn Idris
Adapun madzhab Syafi'i terkenal dengan aliran tengah-tengah (moderat) antara nash dan ra'yu (akal), mempergunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
·        Kitabullah (Al Qur'an)
·        As Sunnah (Al Hadits) yang dipandang shahih
·        Ijma' (Konsensus Ulama')
·        Qiyas (Analogi)
·        Istidlal (mempergunakan dzahir ayat, selama tidak ada dalil yang menunjukkan takwil ayat)


  1. Imam Ahmad Ibn Hanbal
Adapun madzhab Hanbali terkenal dengan aliran murni nash, mempergunakan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
·        Kitabullah (Al Qur'an)
·        As Sunnah (Al Hadits)
·        Fatwa-fatwa sahabat
·        Pendapat sahabat yang tidak diperselisihkan
·        Qiyas (hanya dalam posisi dharurat)
C.     PENDAPAT IMAM EMPAT MADZHAB DALAM BIDANG SELAIN FIQH (FILSAFAT)
1.      Tentang Istawa (Bersemayam) dzat Allah SWT
Berkata Imam Abu Hanifah : Dan kami ( ulama Islam ) mengakui bahawaü Allah ta’ala ber istawa atas Arasy tanpa Dia memerlukan kepada Arasy dan Dia tidak bertetap di atas Arasy, Dialah menjaga Arasy dan selain Arasy tanpa memerlukan Arasy, sekiranya dikatakan Allah memerlukan kepada yang lain sudah pasti Dia tidak mampu mencipta Allah ini dan tidak mampu mentadbirnya sepeti jua makhluk-makhluk, kalaulah Allah memerlukan sifat duduk dan bertempat maka sebelum diciptaArasy dimanakah Dia? Maha suci Allah dari yang demikian”.
 Abu Nu'aim juga menuturkan dari Ja'far bin Abdillah, Imam Malikü berkata, 'Cara Allah beristiwa' tidaklah dapat dicerna dengan akal, sedangkan istiwa' (bersemayam) itu sendiri dapat dimaklumi maknanya. Sedangkan kita wajib mengimaninya, dan menanyakan hal itu adalah bid'ah. Dan saya kira kamulah pelaku bid'ah itu. Kemudian Imam Malik menyuruh orang itu agar dikeluarkan dari rumah beliau"
 Imam Asy Syafi'i berpendapat bahwa Allah bersemayam di atas arsy,ü namun tidak sama dengan apa yang dipikirkan manusia, seperti dalam QS. Al Hadid: 4.
2.      Tentang Kenabian
Imam Asy Syafi'i berkata bahwa Allah SWT menjadikan para Nabi sebagaiü makhluk pilihan dan menitipkan wahyu untuk disampaikan dalam menegakkan hujjah kepada manusia. Jelaslah bahwa dari pendapat ini beliau menolak Ar Razi yang meniadakan adanya nubuwwah kenabian (dengan alasan: akal telah mampu membedakan baik dan buruk, semua manusia sama –jadi tidak ada pengistimewaan-, jika Nabi sama-sama berdakwah atas nama Tuhan, mengapa ajaran mereka berbeda?)
3.      Tentang Dzat dan Sifat Allah
Imam Syafi'i sangat konsisten dengan manhaj salaf. Bahwa Allahü memiliki sifat, baik yang Ia sifatkan pada dirinya sendiri, dan melalui Nabi-Nya tanpa takwil dan tasybih. Dari pendapat ini jelas bahwa beliau menolak adanya Emanasi, sebab dengan hal itu akan maniadakan status antara pencipta dan yang diciptakan.
4.      Tentang Wujud Allah SWT
Al Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath berkata:ü
“Allah ta’ala ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada sebelum menciptakan makhluk, Dia ada dan belum ada tempat, makhluk dan sesuatu dan Dia pencipta segala sesuatu. Maka sebagaimana dapat diterima oleh akal, adanya Allah tanpa tempat dan arah sebelum terciptanya tempat dan arah, begitu pula akal akan menerima wujud-Nya tanpa tempat dan arah setelah terciptanya
Asy Syafi'i berkata: aku pernah berjumpa 17 orang dzindiq, sehinggaü beliau menunjukkan jalan taubat kepada mereka dengan memberikan dalil tentang wujud Allah dari buah pohon Thut. Bila dimakan kambing akan menjadi kotoran, bila dimakan lebah menjadi madu, bila dimakan ulat menjadi sutera, siapa yang menjadikan semuanya itu bila bukan dzat yang Maha Kuasa, yakni Allah SWT?
 Asy Syafi'i juga memberikan tiga dalil tentang wujud Allah SWTü melalui: fitrah manusia sebagai makhluk, melalui ayat-ayat kauniyah (alam), dan melalui ayat-ayat inayah (nash)
Imam Abu Daud juga meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi', katanya:ü "Imam Malik berkata, Allah di langit, dan ilmu (pengetahuan) Allah meliputi setiap tempat"
5.      Tentang bahwa Al Qur'an bukanlah Makhluk
Imam Hanbali adalah Ulama paling keras menentang bahwa Al Qur'anü adalah kalamulloh dan bukan makhluk, sehingga beliau dipenjara. Imam Syafi'i mengkafirkan para pemikir (filosof) yang menyatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk, seperti Hafs Al Fard.
Imam Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi', katanya: "Imam Malik bin Anas mengatakan, siapa yang berpendapat bahwa al-Qur'an itu makhluk dia harus dihukum cambuk dan dipenjara sampai dia bertaubat.
6.      Tentang Iman
Imam Malik berkata bahwa Iman itu adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.ü
 Imam Syafi'i berkata bahwa juga sependapat bahwa iman adalah perbuatan dan perkataan, dapat berkurang dan bertambah.
7.      Perbedaan Argumen dengan Kaum Rasionalis dan Filosof
Perbedaan antara kaum ulama dengan kaum filosof atau rasionalis sudah terjadi sejak islam terpecah manjadi banyak golongan. Antara lain pemikiran kaum filosof ini dipelopori oleh Mu'tazillah yang disokong resmi oleh negara.
Imam Asy Syafi'i dalam kitab Ar Risalahnya menyindir kaum filosof sebagai makhluk yang tidak tahu diri, alias tidak punya sopan santun terhadap Tuhan, digambarkan sebagai cerita Bogok dan Rasyid, seperti sifat Bani Israil yang terdapat dalam QS. Al Baqarah:55."Dan ingatlah ketika kamu (Bani Israil) berkata: Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang"
Para kaum filosof juga mencoba mencuplik dalil-dalil Al Qur'an dan Al Hadits tentang keutamaan dan kebergunaan akal, tapi mereka lupa pada QS. Al Isra': 36 "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui tentangnya"
Dan dalil dari ayat lain: "Dan tidaklah kamu kami beri ilmu (pengetahuan), kecuali sedikit sekali.."
Serta keterangan dalam QS. An Nahl:43 tentang penyandaran pada para ulama', "Maka bertanyalah pada ahl dzikr (ulama) bila kamu tidak mengetahui.."
Serta dalam hadits nabi:
"…Ketahuilah bahwa apa yang terjadi pasti terjadi, dan apa yang tidak terjadi tak akan terjadi.."
Juga pendapat para Ulama' (Imam Ahmad bin Ali Al Bunny)
"Ilmu tanpa sanad yang bersambung sampai Nabi SAW, ketahuilah bahwa ia laksana kegelapan.."
Begitu pula madzhab Imam Hanbali yang mempunyai sikap antipati terhadap kaum filosof dan rasionalis, hingga kekhalifahan Al Mutawakkil beliau hidup dalam pengwasan ketat negara.
Ulama-ulama madzhab empat (madzhab Ahlussunnah wal Jamaah) juga banyak yang menentang para filosof yang terlampau mengandalkan akal mereka saja. Bukannya mereka (para ulama) menetang pemakaian akal, namun otoritas akal adalah di bawah nash Al Qur'an dan As Sunnah. Sesuai dengan qoidah iltizam (komitmen) terhadap Al Qur'an dan Al Hadits. Adapun secara garis besar pendapat dari mereka adalah:
·        Allah memiliki sifat dan sifat itu berbeda dengan dzat-Nya
·        Allah tidak berjism dan tidak bertempat
·        Al Qur'an bukan makhluk tapi merupakan kalam rabb yang qodim


BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
  1. Pada dasarnya perbedaan yang terjadi antara Imam madzhab adalah dalam hal fiqh, bukan aqidah dan tauhid, dalam hal ini mereka sama dalam satu aliran yakni ASWAJA.
  2. Tentang akal, para ulama tidak melarang penggunaan akal sebagai anugerah Allah SWT. mereka bahkan menganjurkan berpikir, namun otoritas akal tetap barada di bawah Kitabain (Qur'an-Hadits).
  3. Para Imam madzhab adalah orang-orang pilihan, dengan keunggulan ilmu dan akhlak mereka, sehingga tidak diragukan untuk dijadikan rujukan dan hujjah syar'i.

DAFTAR PUSTAKA


1.      K. Ahmad Subhi Musyhadi. 1981. Misbahul Anam Syarh Bulughul Marom Juz III. Pekalongan: Maktabah Raja Murah
2.      Sayyid Ahmad Hasyimi. 1971. Mukhtarul Ahaditsun Nabawiyyah. Surabaya: Haromain.
3.      Al Allamah K. Arwany. Tt. Al Qur'anul Karim. Kudus: Menara Kudus
4.      Drs. Aziz Masyhuri dkk. 1985. Tarikh Tasyri' 2. Jakarta: CV. Mulya Agung.
5.      Drs. Aziz Masyhuri dkk. 1985. Tarikh Tasyri' 3. Jakarta: CV. Mulya Agung.
6.      Husayn Ahmad Amin. 2001. Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
7.      Drs. Moh. Harisuddin Cholil, M. Ag. 2009. Ushul Fiqh 2. Kertosono: STAI Mifathul 'Ula.
8.      PC. Nahdlatul Ulama Nganjuk. 2009. Pedoman Warga Nahdlatul Ulama. Nganjuk: NU Press.
9.      Http: //www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170, Imam Malik/
10.  Http://Salafytobat.Wordpress.Com/2008/06/16/Hujjah-Imam-Hanafi-Kalahkan-Aqidah-Sesat-Salafy-Wahaby, Wasiat Abu Hanifah
11.  Http://Www.Unri.Ac.Id/Web-Site/Ukm-Islam/Artikel/Imam_Hambali.Html. Imam Hambali, tak goyah oleh siksaan
12.  http://wgroups.yahoo.com/group/eramuslim/message/28053. Ringkasan Aqidah dan Manhaj Imam syafi'i
13.  Http://Opi.110mb.Com/Haditsweb/Sejarah/Sejarah_Singkat_Imam_Hanafi.Html. Sejarah Singkat Imam Hanafi
14.  Http://prospekdinar.blogspot.com/2009/01/pendapat-imam-malik-tentang-tauhid.html. Pendapat Imam Maliki Tentang Tauhid
15.  Http://prospekdinar.blogspot.com/2009/01/pendapat-imam-malik-tentang-iman.html. Pendapat Imam Maliki Tentang Iman
16.  http://www.almanhaj.or.id/content/1363/slash/0. Pendapat Imam Maliki Tentang Tauhid


ISLAMISASI (ISMAIL R. AL-FARUQI)

ISLAMISASI (ISMAIL R. AL-FARUQI)

MAKALAH

Disusun untuk tugas Mata Pelajaran Kuliah
“Filsafat Islam”

Dosen Pembimbing :
Drs. Amirudin. M. Ag


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
( S T A I M )
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2011

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Ismail R. Al-faruqi adalah orator ulung, cendekiawan yang handal dalam studi islam dan mungkin salah seorang cendekiawan yang sangat di segani dalm bidang etika kristen. Al-faruqi telah mempopulerkan perlunya islamisasi yang dimiliki oleh pemikir muslim yakni Al-Attas kemudian disalah pahami banyak orang. Al-faruqi mengakui dengan benar bahwa sumber ide mereka dengan menyebut nama dan tulisan tertentu.

1.2        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Riwayat Hidup Al-faruqi?
2.      Bagaimana latar belakang islamisasi menurut Al-faruqi?
3.      Bagaimana pendapat Al-faruqi tentang prinsip dasar islamisasi?
4.      Bagaimana pendapat Al-faruqi tentang islamisasi ilmu pengetahuan?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Riwayat Hidup dan Karyanya
Ismail Raji Al-faruqi lahir pada 1 Januari 1921 M, di Jaffa Palestina. Pendidikan awalnya di tempuh di College des Ferese, Libanon, kemudian di Amerika University, Bairul jurusan filsafat tahun 1941 meraih Bachelor of Arts (BA). Faruqi melanjutkan studinya di Universitas Indiana meraih gelar Harvard. Pada tahun 1952 Faruqi meraih gelar Ph. D dari Universitas Indiana dengan disertai yang berjudul Tentang Pembenaran Tuhan, metafisika dan epistemologi nilai. Ia kemudian pergi ke Mesir untuk lebih mendalami ilmu-ilmu keislaman di Universitas Al-Azhar Kairo.
Selanjutnya, tahun 1968 Faruqi menjadi guru besar pemikiran dan kebudayaan islam pada Temple University, Philadelphia. Disini Faruqi mendirikan Departemen Islamic Studies sekaligus memimpinnya sampai akhir hayatnya, 27 Mei 1986.
Karya tulis beliau tercatat tidak kurang dari 100 artikel dan judul buku yang mencakup berbagai persoalan, antara lain : etika, seni, sosiologi, kebudayaan, metafisika dan politik. Diantara bukunya adalah Ushul Al-Syahyuniyah fi al-Din al-Yahudi (1963). Historical Atlas of Religion of the World (1974), Islamic and Culture (1980) dll.
2.2        Latar Belakang Islamisasi
Menurut Faruqi akibat dari paradigma yang sekuler, pengetahuan modern menjadi kering bahkan terpisah dari nilai-nilai tauhid, suatu prinsip global yang mencakup lima kesatuan, yakni keasatuan tuhan, kesatuan alam, kesatuan kebenaran, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia. Jadi, sains modern melepaskan diri dari nilai teologis. Demi menjaga identitas keislaman dalam persaingan budaya global. Para ilmuan muslim mengambil sikap dengan posisi konservatif-statis, yakni dengan melarang segala bentuk inovasi dengan mengedepankan ketaatan fanatik terhadap syariah (fiqh produk abad pertengahan). Sikap masyarakat muslim tersebut pada akhirnya menimbulkan pemisahan wahyu dari akal, pemisahan pemikiran dari aksi dan pemisahan pemikiran dari kultur.
Sistem dan model pendidikan islam yang dianggap sebagai ujung tombak kemajuan, justru mendukung dan melestarikan tradisi keilmuan islam. Menurut faruqi, model pendidikan masyarakat islam terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, sistem pendidikan tradisional yang hanya mempelajari ilmu-ilmu keislaman secara sempit, sisi hukum dan ibadah mahdlah yang dalam konteks Indonesia pada model pendidikan salaf di pesantren. Kedua, sistem pendidikan yang lebih menekankan ilmu-ilmu sekuler yang diadopsi secara mentah dan bakat yang dalam konteks Indonesia pada sistem pendidikan umum. Dan ketiga, ada sistem konvergensif yang memadukan kedua sistem yang ada. Disamping memberikan materi agama juga memberikan berbagai disiplin ilmu modern yang diadopsi dari barat. Namun, pecangkokan ini ternyata tidak dilakukan atas dasar filosofis yang benar, tetapi hanya semata diberikan secara bersama-sama.
Menurut faruqi, cara untuk membangkitkan islam dan mendong nestapa dunia, kecuali dengan mengkaji kembali kultur keilmuan masa lalu, masa kini dan keilmuan barat, untuk kemudian mengolahnya menjadi keilmuan yang rahmataa li al-alamin.
2.3        Prinsip Dasar Islamisasi
Faruqi meletakkan pondasi epistemologi pada prinsip tauhid yang terdiri lima macam kesatuan.
2.3.1        Keesaan (kesatuan) Tuhan, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, yang menciptakan, memelihara semesta, islamisasi ilmu mengarahkan pengetahuan pada kondisi analisa dan sintesa tentang hubungan realitas yang dikaji dengan hukum Tuhan.
2.3.2        Kesatuan ciptaan, bahwa semesta ini baik yang material, psikis, spasial (ruang) biologis, sosial maupun estetis adalah kesatuan yang integral. Masing-masing saling kait dan menyempurnakan untuk mencapai tujuan akhir tertinggi Tuhan. Dalam kaitannya dengan islamisasi ilmu, maka setiap penelitian dan usaha pengembangan keilmuan harus diarahkan sebagai refleksi dari keimanan dan realisasi ibadah kepada-Nya.
2.3.3        Kesatuan kebenaran dan pengetahuan kebenaran bersumber pada realitas, dan jika semua realitas berasal dari sumbu yang sama. Tuhan maka kebenaran tidak mungkin lebih dari satu. Faruqi merumuskan kesatuan kebenaran sebagai berikut; (1) Berdasarkan wahyu, (2) Dengan tidak adanya kontradiksi antara nalar dan wahyu, (3) Pengamatan dan penyelidikan terhadap semesta dengan bagian-bagiannya tidak akan pernah berakhir.
2.3.4        Kesatuan hidup. Menurut Faruqi, kehendak Tuhan terdiri atas 2 macam: (1) Berupa hukum alam (sunnah Allah) dengan segala regularitasnya materi, (2) Berupa hukum moral yang harus dipatuhi agama.
2.3.5        Kesatuan manusia, menurut faruqi adalah universitas mencakup seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Kelompok muslim tidak disebut bangsa, suku atau kaum melainkan umat. Kaitan dengan islamisasi ilmu, mengajarkan bahwa setiap pengembangan ilmu harus berdasar dan bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan, bukan hanya kepentingan golongan, ras dan ethis tertentu.
2.4        Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Realitas pentingnya islamisasi ilmu pengetahuan ini tampaknya muncul dalam pemikiran Al-Faruqi secara mendadak. Namun sebenarnya dia tidak mencurahkan pikirannya secara mendadak. Hal ini disebabkan pemikirannya dapat ditelusuri dari perkenalannya secara langsung dengan ide-ide Al-Attas melalui berbagai diskusi dan bacaan aktual makalah-makalah Al-Attas. Kenyataan akan pentingnya ide dan agenda islamisasi ilmu pengetahuan masa kini dan modern itu diakui 3 kali oleh Al-Faruqi sendiri.
Isu dan problem yang kemudian menyadarkan Al-Faruqi akan perlunya usaha-usaha filosofis yang intensif kearah islamisasi ilmu pengetahuan modern atau kotemporer belum sepenuhnya muncul dalam pikirannya. Dalam sebuah artikel sangat pendek sebanyak tiga lembar, dia menekankan pentingnya spiritualitas sebagai aspek ilmu sosial yang valid dan menyarankan agar ilmuan sosial muslim dilatih dalam bidang aksiologi, deontologi, teologi dan estetika agar dapat mengembangkan kemampuannya untuk memahami nilai yang secara tradisional dia anggap telah dilakukan melalui ilmu-ilmu Al_Qur’an, hadits, ushul dan fiqih serta adab.
Al-Faruqi mencoba mengekspresikan pandangan hidup islam yang tradisional, seperti yang ditafsirkan dari pandangan shalafiyyah yang kompleks, kemudian menghubungkannya dengan berbagai dimensi kehidupan dan pemikiran dengan cara yang komprehensif. Al-Faruqi melakukan suatu upaya yang agak terburu-buru untuk menghubungkan perlunya penggunaan konsep-konsep kunci Arab islam dalam proses islamisasi. Dia menyarankan agar semua istilah dan konsep kunci Arab islam diperkenalkan kembali dalam di kursus-kursus islam dalam bahasa inggris karena ketidakmungkinannya untuk menemukan istilah yang sama dalam bahasa inggris.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Ismail Al-Faruqi lahir pada 1 Januari 1921 M, di Jaffa Palestina. Beliau menghabiskan waktunya di Philadelphia. Salah satu karyanya adalah Islamic and Culture (1980). Menurut Faruqi, model pendidikan masyarakat islam terbagi menjadi tiga yakni: (1) Sistem pendidikan tradisional yang hanya mempelajari ilmu-ilmu keislaman, yang dalam konteks Indonesia pada model pendidikan salaf di pesantren. (2) Sistem pendidikan yang lebih menekankan ilmu-ilmu sekuler yang diadopsi secara mentah dari barat yang dalam konteks Indonesia pada sitem pendidikan umum. (3) Sistem konvergensif  yang memadukan kedua sistem yang ada. Disamping memberikan materi agama juga memberikan berbagai ilmu modern yang diadopsi dari barat.
2.      Menurut Al-Faruqi cara untuk membangkitkan islam dan menolong nestapa dunia dengan mengkaji kembali kultur keilmuan masa lalu, masa kini dan keilmuan barat, untuk kemudian mengkaji keilmuan yang rahmatan lil al-lamin.

DAFTAR PUSTAKA

Soleh, Khudori. 2004. Wacana Baru Filsafat Islam. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Wan Daud, Wan Mohd, 1998. Filsafat Dan Praktik Pendidikan Islam. Subang Jaya. Khazanah Ilmu-ilmu Islam

MAKALAH KEPEMILIKAN DAN SEBAB-SEBABNYA

KEPEMILIKAN DAN SEBAB-SEBABNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
 Ekonomi Islam yang merupakan rahmatan lil alamin, kembali bangkit menorehkan Blue Print-nya.  Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini.
Sebenenarnya, Ekonomi islam adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun).  Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat.  Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan keseimbangan yang ada dalam individu.  Sedangkan dalam bidang ekonomi, islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan sebagainya. 
Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang merupakan karya Islam dalam bidang ekonomi selain masalah harta adalah Hak Kepemilikan (Ownership Rights).  Dalam memandang hak milik ini islam sangat moderat.  Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik individu. 
Meskipun demikian, Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum.  Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi.  Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan ALLAH swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal.  Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.
Karena begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba membahas dan memaparkan tentang “Kepemilikan dan sebab-sebabnya” sesuai dengan urgensinya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Bagaimana Konsep Hak Milik
2.       Pengertian Hak Milik
3.       Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam

C.     TUJUAN PENULISAN
1.       Agar dapat mengetahui tantang konsep Hak milik
2.       Agar dapat  Mengetahui Tentang Pengertian Hak Milik
3.       Agar Mengetahui Jenis-Jenis Hak Milik Dalam Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.     KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta.  Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.

 Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.

Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini.  Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.  Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal. 

Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal.  Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

B.     DEFINISI HAK MILIK

Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284). 
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai :
”kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya / memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai :
“ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “
Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.  Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.

C.     JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM

Hak Milik Pribadi
1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a.   Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b.   Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c.   Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d.   Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e.   Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.

2.    Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini,  ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.  Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat).  Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain.  Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi.  Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.

3.       Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
            Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.  Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya.  Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan.  Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.  Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.  Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.  Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. 

Hak Milik Umum (Kolektif)
            Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif).  Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis.  Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu.  Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.    Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf. 

Hak Milik Negara
            Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara.  Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.  Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah).  Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat.  Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara. 
            Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.  Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan. 


BAB III
KESIMPULAN

            Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.  Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum. 
            Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
            Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.
            Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.  Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas.  Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali.  Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis.  Inilah sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.


DAFTAR PUSTAKA

Afzalur Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana Bakti Wakat, 1997, Yogyakarta.
Dr. A.A. Islahi, “Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
DR. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, GIP, 1997, JKT.
DR. Yusuf Qardhawi,”Peran, Nilai dan moral dalam Perekonomian Islam”, JKT.







SYI’IRAN GUS DUR

SYI’IRAN GUS DUR
(ALM. KH. ADBURRAHMAN WAHID)



ASTAGHFIRULLOH ROBBAL BAROYA
ASTAGHFIRULLOH MINAL KHOTOYA
ROBBI ZIDNI ILMAN NAFII’A
WAWAFFIQNI  ‘AMALAN SHOLIHA

YA ROSULALLOH SALAMUN ALAIK
YA ROFI’ASYSYANI WADDAROJI
ATHFATAYYAJIROTAL ALAMI
YA UHAILALJUDI WAL KAROMI

NGAWITI NGSUN NGLARAS SYIIRAN
KELAWAN MUJI MARING PANGERAN
KANG PARING ROHMAT LAN KENIKMATAN
RINO WENGINE TANPO PITUNGAN

DUH BOLO KONCO PRIO WANITO
OJO MUNG NGAJI SYARE’AT BLOKO
GUR PINTER NDONGENG NULIS LAN MOCO
TEMBE MBURINE BAKAL SANGSORO

AKEH KANG APAL QUR’AN HADISE
SENENG NGAFIRKE MARANG LIYANE
KAFIRE DHEWE GAK DIGATEKKE
YEN ISEH KOTOR ATI AKALE

GAMPANG KABUJUK NAFSU ANGKORO
ING PEPAHESE GEBYARE NDUNYO
IRI LAN MERI SUGIHE TONGGO
MULO ATINE PETENG LAN NISTO

AYO SEDULUR JO NGLALEAKE
WAJIBE NGAJI SANG PRANATANE
NGGO NGANDELAKE IMAN TAUHIDE
BAGUSE SANGU MULYO MATINE

KANG ARAN SHOLEH BAGUS ATINE
KERONO MAPAN SARI NGILMUNE
LAKU THORIQOT LAN MAKRIFATE
UGO HAKIKOT MANJING RASANE

AL-QUR’AN QODIM WAHYU MINULYO
TANPO DINULIS ISO DIWOCO
IKU WEJANGAN GURU WASKITO
DEN TANCEPAKE ING NJERO DODO
                                                                                             

KUMANTHEL ATI LAN PIKIRAN
MERASUK ING BADAN KABEH JEROHAN
MUKJIZAT ROSUL DADI PEDOMAN
MINONGKO DALAN MANJINGE IMAN

KELAWAN ALLOH KANG MOHO SUCI
KUDU RANGKULAN RINO LAN WENGI
DITIRAKATI DIRIYADLOHI
DZIKIR LAN SULUK JO NGANTI LALI

URIPE AYEM RUMONGSO AMAN
DUNUNGE ROSO TONDO YEN IMAN
SABAR NARIMO NAJAN PAS-PASAN
KABEH TINAKDIR SAKING PANGERAN

KELAWAN KONCO DULUR LAN TONGGO
KANG PODO RUKUN OJO GAE SIO
IKU SUNNAHE ROSUL KANG MULYO
NABI MUHAMMAD PANUTAN KITO

AYO NGLAKONI SEKABEHANE
ALLOH KANG BAKAL NGANGKAT DERAJATE
SENAJAN ASHOR TOTO DZOHIRE
ANANGING MULYO MAQOM DRAJATE
                                                                                         
LAMUN PALASTRO ING PUNGKASANE
ORA KESASAR ROH LAN SUKMANE
DEN GADANG ALLOH SUARGO MANGGONE
UTUH MAYYITE UGO ULESE

YA ROSULALLOH SALAMUN ALAIK
YA ROFI’ASYSYANI WADDAROJI
ATHFATAYYAJIROTAL ALAMI
YA UHAILALJUDI WAL KAROMI


OSPEK Vs OSCAR

OSPEK Vs OSCAR

Salam Keilmuan Sahabat !!!

Sahabat, ketika kita baru membaca judulnya saja sudah muncul pertanyaan, Lho… apa ini…? Apa maksudnya? Emangnya apa beda ? Hemm…. Inilah sedikit yang mungkin sekiranya perlu dituliskan, dibaca, dicermati, dihayati, dan yang paling penting adalah BERUSAHA DIAMALKAN. Kenapa? Karena dua kata yang tidak asing ini ( di dunia mahasiswa ) telah disalah artikan oleh beberapa pihak tertentu. Maksudnya? Ya, karena esensi dari OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus) pada hakikatnya adalah memperkenalkan studi apa yang akan diterima mahasiswa serta bagaimana seluk-beluk kampus yang akan digunakan untuk tholabul ilmi para calon mahasiswa tersebut.
Lantas apa yang disalah artikan? Selama ini OSPEK disebut-sebut sebagai ajang pemeloncoan senior kepada junior, antara mahasiswa dengan calon mahasiswa. Jadi ini merupakan kesempatan balas dendam atas sakit hati masa lalu (ketika dipelonco oleh seniornya dulu) ataupun atas nama "mempersiapkan calon mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang tangguh fisik dan mentalnya", dengan begitu segala bentuk upaya yang dapat "menyenangkan panitia (senior)" dianggap wajar dan tetap atas nama "sudah tradisi  ".
Terlebih lagi di kampus kita tercinta ini, ada agenda yang dinamakan OSCAR (Orientasi Studi Cinta Almamater) yang jelas memiliki tujuan lebih mendalam dan lebih mulia untuk mengenal dan mencintai almamaternya. Namun kenyataan yang terjadi, dari nama yang begitu baik ini ternyata dalam realisasinya nama tersebut hanya sebagai SIMBOL ulangi sekali lagi hanya sebagai SIMBOL, dan bukan sebagai ruh gerak agenda penting untuk para calon mahasiswa.
Coba kembali lagi di baca buku panduan Oscar sahabat2 semua, Oscar adalah salah satu bentuk pelatihan dan proses pendidikan  sekaligus sebagai kawah candradimuka bagi para mahasisiwa baru untuk memperkenalkan dengan dunia barunya,dunia ilmiah. OSCAR diharapkan mengenalkan mahasiswa baru terhadap tanggung jawabnya selama menjadi mahasiswa sebagaimana termaktub dalam Tri Dharma “ Isinya jelas udah pada hafal semua to….” ( Liat Buku Panduan OSCAR 2010). Menilik dari pendapat seperti ini, OSCAR merupakan sebuah agenda yang baik, bermutu, dan bermartabat bukan..
Terus apa yang salah? Tidak ada yang salah, hanya ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Maksudnya? Coba kita tilik: "Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran ” (UU. No.20/2003 tentang SISDIKNAS Bab III Pasal 4 Ayat 4).
Lantas yang terjadi dan merupakan fakta bahwa dalam OSCAR yang seharusnya sebagai kawah candradimuka, malah menjadi kawah sayadiluka. Pemberian hal-hal aneh dan tidak sesuai dengan semangat pendidikan juga jauh dari tujuan mulianya ini malah justru menjadi hal yang dibanggakan dan dipertahankan, APAPUN ALASANNYA !!!
Kita bisa lihat, pemberian tugas untuk calon mahasiswa seperti membawa sosis berukuran 7 cm, penggaris 15,4 cm, tas kresek, tahu persegi 6, pengumpulan uang receh, pengumpulan kertas dengan syarat dan rukun tertentu yang bahkan menurut kesaksian wali calon mahasiswa pada waktu OSCAR membutuhkan biaya yang tidak kurang dari Rp. 50.000 lebih, hanya untuk tugas-tugas aneh, nyleneh, dan tradisi kekanak-kanakan tersebut. Maaf lho ya.. kalau saya terlalu jujur…!!!
Sebagai kaum intelektual  ( apalagi ngaku - ngaku agent of intelektual ) hal-hal yang sia-sia tersebut sebisa mungkin dihindari, agar pelaksanaan OSCAR benar-benar bermutu. Ada saja alasan yang berupaya, berusaha, dan berdalih membenarkan hal-hal tersebut, biar tanggung jawab lah, biar kreatif lah, melatih mental lah, melatih sopan santun lah, membangun jiwa yang kuat lah dan lain sebagainya. Tujuan yang baik seperti melatih mental dan tanggung jawab hendaknya tidak disalah gunakan dan dibungkus dengan kemasan yang apik dan berkualitas. Bisa saja panitia yang kreatif mengganti pengumpulan sosis berukuran 7cm, penggaris berukuran 15,4 cm, tas kresek dengan pengumpulan artikel, serta pengumpulan aneh-aneh dengan pengumpulan software, klipping atau hal lain yang lebih bermanfaat.
Pelaksanaan OSCAR selama ini yang katanya bermaksud menanamkan kedisiplinan dengan hukuman dan bentakan menurut kami hanyalah sebuah bentuk militerisasi dalam kampus. Ini adalah bentuk “KEMUNAFIKAN” mahasiswa yang katanya anti militerisme dalam kampus tetapi malah melestarikan militerisme dari waktu ke waktu. Penanaman nilai-nilai baru dalam waktu yang singkat dan dalam tekanan adalah sangat TIDAK EFEKTIF ditinjau dari faktor psikologi. Mahasiswa yang tidak tidur ataupun kelelahan karena mengerjakan setumpuk tugas tidak memiliki kesiapan maksimal untuk menerima informasi baru. Pembuatan aneka atribut yang aneh-aneh merupakan suatu pemborosan uang dan waktu semata, tak sebanding dengan nilai-nilai yang ditanamkan dalam serangkaian aneka atribut tersebut. Thorndike, seorang ahli psikologi pembelajaran menyatakan bahwa hukuman tidak efektif untuk meniadakan suatu perilaku tertentu. Begitu halnya dengan hukuman dan sanksi pada OSPEK tidak akan efektif membuat seorang mahasiswa untuk menghilangkan perilaku-perilaku buruknya.
Ada lagi tradisi DRAMA BENTAK-BENTAKAN yang dianggap sebagai acara inti dan puncak sebelum teman-teman peserta OSCAR kembali ke rumah masing-masing. Entah ingin latihan acting atau apakah, peserta berusaha dibawa menuju kontroversi yang dibesar-besarkan. Hal ini tetap dilaksanakan dengan alasan TRADISI OSCAR ataupun LATIHAN TANGGUNG JAWAB, bahkan yang lebih disayangkan lagi adalah AGAR SERU Apa lagi ini… Masya Allah.
Ini semua seperti akan lupa dengan tujuan awal dari kegiatan oscar ini sendiri. Dengan semua ini, kegiatan yang begitu bagusnya kini seakan menjadi momok yang ditakuti sebagian besar mahasiswa, banyak diantara mereka yang tidak suka bahkan anti dengan kegiatan semacam ini. Hal ini terbukti tidak ada mahasiswa yang mau mengikuti Oscar untuk ke dua kalinya. Hayow……… benar kan !!! hehehehe………
Mari sahabat, ini tugas kita bersama untuk merekontruksi agenda penting ini menjadi agenda yang berkualitas, bermartabat dan barokah. Mohon maaf, tidak ada maksud membuat tidak enak hati dll. Semoga kita semua selalu diberi kekuatan agar dapat menjalani segala aktivitas sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, benar, dan santun. Dan tentunya semoga oscar yang akan datang akan jauh lebih baik lagi. Amin……… “ Kecerdasan seseorang tidak diukur dari seberapa tinggi tingkat intelektualnya, akan tetapi diukur dari seberapa banyak solusi yang ia berikan terhadap masalah – masalah yang ada di sekitarnya “ . mari sama – sama berusaha menjadi manusia yang lebih bermanfaat dari pada sebelumnya. Selamat Belajar Berjuang dan Bertaqwa.