Rabu, 27 April 2011

TAJHIZUL JANAIZ


TAJHIZUL JANAIZ

1. MERAWAT NAZA’
Beberapa Urusan Terhadap Orang Sakit Payah
 Orang yang sakt parh yang disangka akan meninggal, diharuskan menghadap kiblat.
 Orang yang sakit parah hendklah diaajar membaca kalimat tatuhid “La illaha illallah”
 Kepada orang payah baik dibacakan surat Yasin
Hal-hal Ynag Dilakukan Sesudah Mati
 Hendaklah dipejamkan (di tutupkan) matanyandan menyebut serta mendo’akan dan meminta ampun atas dosanya
 Seluruh badanya ditutup dengan kain untuk menutupi aurotnya
 Tidak ada halangan untuk mencium mayat, bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya
 Ahli mayat yang mampu hendklah segera memebayar utang si mayitmjika ia berutang, baik dibayar dengan harta peninggalanya atu pertolongan dari keluarganya.
2. MEMANDIKAN MAYIT
Sebelu mayit dibawa ketempat memandikan, terlebih dahulu sediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur sedikt dengan kapur barus, dll.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan:
Orang-orang yang Memandikan
 Orang yang memandikan harus sejenis, kecuali masih ada ikatan mahrom.
 Orang yang lebih utama dalam memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ‘asobah laki-laki: ayah, kakek dan seatasnya. Anak laki-laki, cucu laki-laki dan sebawahnya, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak dari saudara laki-laki kandung, anak dari saudara laki=laki seayah, saudar ayah sekandung, saudara ayah seayah.
Jika mayitnya perempuan, maka yang paling utama untuk memandikan adalh perempuan yang masih memeiliki hibungan kerabat dan masih ada ikatan mahrom, seperti nak perempuan. Ibu, saudara perempuan.
 Orang yang memandikan dan orang yang membanyunya memiliki sifat amanah
Tempat Memandikan
 Sepi, tertutup dan tidak ada yang masuk kecuali orang yang bertugas
 Ditaburi wewangian, semisal dupa
Etika Memandikan
 Haram melihat aurat mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan
 Wajib memakai alas tangan ketika menyentuh aurotnya, dan sunnat bagian tubuh yang lain
 Mayit diletakkan di tempat yang agak tinggi
 Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya
 Disunnahkan menutup wajah mayit mulai awal sampai selesai
 Disunnahkan memakai air dingin
Tata Cara Memandikan
Batas Minimal
memandikan mayit sudah dianggap cukup apabila sudah :
1. Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayit
2. Mengguyurkan air keseliruh tubuh mayit
Batas Kesmpurnaan
1. Mendudukkan mayit dengan posisi agak condng kebelakang
2. pundak mayit disanggah tangan orang yang memadikan
3. Punggung mayit disanggah lutut kanan
4. Perut mayit diurut denagn tangn kiri secara pelan-pelan supaya kotoran dapat keluar
5. Mayit diletakkan kembali keposisi terlantang, kemudian dimiringkam kekiri
6. membersihkan qobul dan dubur
7. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk
8. mewudlukan mayit persis seperti wudlu orang hidup
9. Menyisir rambut dan jenggot dengan sisir yang longgar
10. Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan memakai air yang dicampur dengan sabun dilanjutkan sebelah kirinya
11. Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan aie murni
12. mengguyur tubuh mayit kesekian kalinya dengan dicampur kapur barus
Kesempurnaan Sedang
Memandikan mayit dengan batas minimal kesempurnaan ditambah dua basuhan air bersih/ sedikit dikasih kapur barus, sehingga berjumlah 5 basuhan
Kesempunaan Maksimal
Mengulanh basuhan air yang bercampur daun bidara/ sabun kemidian air bersih masing-masing sebanyak tiga kali (enam basuhan), ditambah tiga basuhan air bersih yang dikasih kapur barus sehingga berjumlah 9 basuhan

3. MENGKAFANI MAYIT
Sebelum mayit selesai dimandikan, siapkan dulu 5 lembar kain kafan. Yang terdiri dari baju kurung, surban dan 3 lembar untuk menutupi seluruh tubuh. Sebelumnya, masing-masing kain kafan telah ditaburu wewangian secukupnya. Selain itu dusiapakan juga kapas.
 Pertama kali letakkan lembaran-lenbaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban
 Letakkan mayit setelah dimandikan dan ditaburi wewanguan, dengan posisi terlantang di atasnnya, dan posisi tangan disedekapkan
 Letakkan kapas pada anggota tuuh mayiy yang berlubang
 Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua
 Lalu mayit dibungkus dengan lapisa pertama dimulai dari sisi kanan ke kiri, sedangkan lapisan kedua dan ketiga sebagaimana lapisan pertama. Hal ini dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan sorban. Unyuk kelebihan kain di ujung kepala dan kaki didikat (dipocong)
 Seteelah mayit dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tdak mudah terbuka saat dibawa kepemakaman
4. MENSHOLATI MAYIT
Syarat- Syarat Sholat Mayit
1. mayit telah dimandikan dan suci dari najis baik tubuh,, kafan, dan tempatnya. Apabila setelah dimandikan dan belum disholati keluar najis dari tubuh mayit, maka harus dihilangkan terlebih dahulu. Jika keluarnya setelah sholat, maka hukum menghilanhkan adalan sunnah
2. Orang yamh mensholati (munsholli) memenuhi syarat-syarat sah melaksanakan sholat
3. Posisi mussholli berada di belakang jenazah. Jika jenazah laki-laki, imam sebaiknya berdiri tepat pada kepala, bila jenazahnya perenpuan, maka posisinya tepat pada pantat
4. jarak diantara mayit dan musholli tidak melebihi 300 dziroa’ (144m)
5. Tidak ad penghalang antar keduanya.
6. musholli hadir (berada didekat mayit), jika mayit yang disholati tidak ghoib
Rukun-rukun Sholat Mayit dan Pelaksanannya
1. Niat
2. berdiri bagi yang mampu
3. melakukan takbir 4 kali dengan menghitung takbirotul ihram
4. membaca surat al-fatihah
5. memebaca sholawat Nabi
6. mendo’akan mayit
7. memebaca salam pertama
Pelaksanaan Sholat
Yang pertama dilakukan Takbirotul Ihram besetaan dengan niat, kemudian membca surat al-fatihah, setelah itu melakukan takbir kedua dan membaca sholawat Nabi, kemudian takbir ketiga kemudian memebaca do’a untuk mayit, melakukan takbir keempat dan membackan do’a untuk keluarga mayit, dan yang terakhir salam
Kesunnahan Dlam Sholat Mayit
 mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkan di bawah dada pada setiap takbir
 memendang kearah jenazah
 memebca do’a ta’awwudz
 melirihkan bacaan ta’awwudz dan doa
 tidak memebaca doa iftitah
 tidak memebca ayt al-Qu’an
 membca hmdlah sebelum membaca sholawat
 memebaca sholawat pada keluarga Rasulullah
 mendoakan orang-orang Islam setelah membaca sholawat
 ketika salm, sunnat dibaca lengkap

5. PEMAKAMAN JENAZAH
A. PERSIAPAN
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus sudah siap. Begitu pula semua peralatan pemakaman, seperti: papan, batu nisan, dll.
B. PROSES PENBERANGKATAN JENAZAH
Pelepasan Jenazah
Usai jenazah disholati, kemudian keranda jenazah diangkat, kemudian salah satu keluarga memeberikan kata sambutan:
 Permintaan maaf terhadap semua hadirin atas semua kesalahan mayit
 Permintaan pengalihan urusan hutang piutang kepada ahli earis
 Persaksian dan perbuatan mayit
 Sekedar mauidloh hasanah
Mengantar Jenazah
 Dalam mengusung jenazah diperbolehkan dengan berbagai cara, namun disunnatkan meletakkan di keranda. Sedangkan pengusung sebaiknya dilakukan oleh orang laki-laki (3 atau 4 orang)
 Posisi kepala jenazah berada di depan (ketika mengusung)
 Pengiring jenazah lebih baik di dekat jenazah
 Mengiring dengan jalan kaki lebih baik
 Pengusung jenazah disunnatkan berjalan agak cepat
Proses Pemakaman Jenazah
Dalam penguburan mayit dikenal 2 jenis liang kubur yaitu liang campuri dan liang landak. Liang canpuri adalah liang kuburan yang tengahnya digali (seperti menggalu sungai, hal ini diperuntukkan bagi tanah yang gembur. Liang landak adalah liang yang sisi sebalah baratnya digali sekira cukup untuk mayit, hal ini diperuntukkan tanah yang keras
Setelah itu dilakukan proses pemakamn sebagai berikut:
 Setelah jenazah sampai di pemakaman, keranda diletakkan diarah posisi peletakan kaki mayit
 Jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan kepala menghadapmkiblat dengan pelan-pelan
 Kemudia diserahkan pada orang yang ada di dalam kubur. Orang pertama menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki
 Kemudian jenazah diletakkan pada dasar makam dengan posisi menghadap kiblat dan tubuh jenazah sebelah kanan di bawah, tali=tali dilepaskan , kemudian pipi jenazah ditempelkan pada tanah
 Kemudian salah satu pengiring membacakan adzan dan iqomah di dalam kubur, kemudian ditutup dengan papan dan lubang-lubangnya ditutup dengan batu atu tanah. Selanjutnya liang kubur ditimbun dengan tanah setinggisatu jengkal (satu kilan)
 Disunnatkan memesang 2 nisan, menabur bunga, memberi minyak wangi, meletakkan krikil, serta memercikkan aie di atsa makam
 Kemudian salah satu wakil keluarga atau ‘aabid menalqin mayit
 Usai pentalqian sebaiknya mendoakan mayit
 Kembali ke habitatnya masing-masing

KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM DAN PENYEBABNYA


KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM DAN PENYEBABNYA

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing:
Drs. H. Miskar, M.Ag


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
Nglawak Kertosono Nganjuk
Oktober 2010

KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM
DAN PENYEBABNYA
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Makna Pendidikan Islam secara khusus tidak dapat secara keseluruhannya disamakan dengan makna pendidikan secara umum. Pendidikan Islam dikenal dan diyakini oleh penganut agama Islam sebagai suatu kegiatan pendidikan yang bersumber dari dogma ajaran Islam dengan nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya yang senantiasa mempertimbangkan pengembangan fitrah manusia atau potensi-potensi yang dimiliki manusia selaku makhluk.
Untuk itu dalam sebuah lembaga pendidikan pasti terjadi pertumbuhan dan perkembangan, sama halnya denagn dipendidikan islam. Dalam pendidikan Islam ada beberapa masa yaitu ada masa kejayaan, masa kemunduran dan ada pula masa pembaharuan. Maka dalam makalah akan dijelaskan lebih lanjut tentang masa kemunduran pendidikan islam serta penyebabnya.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana gejala-gejala kemunduran pendidikan islam?
2. Apa faktor penyebab kemunduran pendidikan islam?
3. Apa dampak dari kemunduran tersebut?

C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Mengetahui gejala-gejala kemunduran pendidikan islam.
2. Mengetahui faktor penyebab kemunduran pendidikan islam.
3. Mengetahui dampak dari kemunduran tersebut.


KEMUNDURAN PENDIDIKAN ISLAM
DAN PENYEBABNYA
PEMBAHASAN
A. Gejala-gejala Kemunduran Pendidikan Islam
Sepanjang sejarahnya, sejak awal dalam pemikiran terlibat dua pola yang saling berlomba mengembangkan diri dan mempunyai pengaruh besar dalam pengembangan pola pendidikan ummat islam. Kedua pola tersebut adalah : Pola pemikiran tradisional dan Pola pemikiran rasional. Pada pola pemikiran tradisional ini selalu mendasarkan diri pada wahyu, yang kemudian berkembang menjadi pola pemikiran sufistis dan mengembangkan pola pendidikan sufi yang sangat memperhatikan aspek-aspek batiniyah dan akhlak atau budi pekerti manusia.
Pada masa jayanya pendidikan islam, kedua pola pendidikan tersebut menghiasi dunia islam, sebagai dua pola yang berpadu dan saling melengkapi. Akan tetapi ketika pola pemikiran rasional diambil alih oleh Eropa dan dunia islam pun meninggalkan pola berfikir tersebut. Sehingga tinggal pemikiran sufistis yang sifatnya memang sangat memperhatikan kehidupan batin yang akhirnya mengabaikan dunia material. Dari aspek inilah dikatakan bahwa pendidikan dan kebudayaan islam mengalami kemunduran.
M. M Sharif dalam bukunya Muslim Thought, mengungkapkan bahwa gejala kemunduran pendidikan dan kebudayaan Islam tersebut sebagai berikut : ”.....telah kita saksikan bahwa pikiran Islam telah melaksanakan satu kemajuan yang hebat dalam jangka waktu yang terletak di antara abad ke VIII dan abad ke XIII M ... kemudian kita memperhatikan hasil-hasil yang diberikan kaum muslimin kepada Eropa, sebagai satu perbekalan yang matang untuk menjadi dasar pokok dalam mengadakan pembangkitan Eropa (renaissence)”.
Dalam hal ini Fazlur Rahman, dalam bukunya Islam, menjelaskan tentang gejala-gejala kemunduran intelektual Islam adalah sebagai berikut :
Penutupan pintu ijtihad (yakni, pemikiran yang orisinal dan bebas) selama abad ke-4 H/10 Mdan 5 H/11 M telah membawa kepada kemacetan umum dalam ilmu hukum dan ilmu intelektual. Ilmu-ilmu intelektual, yakni teologi dan pemikiran keagamaan, sangat mengalami kemunduran dan menjadi miskin karena pengucilan mereka yang disengaja dari intelektualisme sekuler dan karena kemunduran yang disebut terakhir ini, khususnya filsafat, dan juga pengucilannya, dari bentuk-bentuk pemikiran keagamaan seperti yang dibawa oleh sufisme.
Kehancuran total yang dialami oleh kota Bagdad dan Granada sebagai pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan Islam, menandai runtuhnya sendi-sendi pendidikan dan kebudayaan Islam. Musnahnya lembaga-lembaga pendidikan dan semua buku-buku ilmu pengetahuan dari kedua pusat pendidikan di bagian Timur dan Barat dunia Ialam tersebut, menyebabkan pula kemunduran pendidikan diseluruh dunia islam, terutama dalam bidang intelektual dan meterial, tetapi tidak demikian halnya dalam bidang kehidupan batin atau spiritual.

B. Faktor-faktor Penyebab Kemunduran Pendidikan Islam
Untuk menjelaskan faktor penyebab kemunduran ummat islam secara eksternal kita rujuk paparan al-Hasan, faktor-faktor tersebut adalah :
Faktor ekologi dan alami, yaitu kondisi tanah dimana negara-negara islam berada adalah gersang, atau semi gersang. Kondisi ini juga rentan dari sisi pertahanan dari serangan luar. Demikian pula di tahun 1347-1349 terjadi wabah penyakit yang mematikan di Mesir, Syiria dan Iraq. Karena faktor ini penduduk tidak terkonsentrasi pada suatu kawasan tertentu dan kepada pendidikan.
Perang salib yang terjadi dari 1096-1270, dan serangan Mongol dari tahun 1220-1300an. ”Perang Salib” menurut Bernand Lewis,” pada dasarnya merupakan pengalaman pertama imperialisme barat yang ekspansionis, yang dimotivasi oleh tujuan materi dengan menggunakan agama sebagai medium psikologisnya.
Hilangnya perdagangan islam internasional dan munculnya kekuatan barat. Pada tahun 1492 Granada jatuh dan secara kebetulan Columbus mulai petualangannya. Dalam mencari rute ke India ia menempuh jalur yang melewati negara-negara islam. Pada saat yang sama Portugis juga mencari jalan ke Timur dan juga melewati negara-negara islam. Disaat itu kekuatan ummat islam baik di laut maupun di Barat dalam sudah memudar. Akhirnya pos-pos perdagangan itu dengan mudah dikuasai mereka.
Menurut Ibnu Khaldun faktor-faktor penyebab runtuhnya sebuah peradaban lebih bersifat internal dari pada eksternal. Suatu peradaban dapat runtuh karena timbulnya materialisme, yaitu kegemaran penguasa dan masyarakat menerapkan gaya hidup malas yang disertai sikap bermewah-mewah. Sikap ini tidak hanya negatif tapi juga mendorong tindak korupsi dan dekadensi moral.
Selanjutnya diungkapkan oleh M. M Sharif, bahwa pikiran Islam menurun setelah abad ke XIII M dan terus melemah sampai abad ke XVIII M. Diantara sebab-sebab melemahnya pikiran Islam tersebut, antara lain dilukiskannya sebagai berikut:
Telah berkelebihan filsafat islam (yang bercorak sufistis) Al-Ghazali di Timur dan berkelebihannya pula Ibnu Rusyd dalam memasukkan filsafat islamnya (yang bercorak rasionalistis) ke dunia islam barat. Sehingga Al-Ghazali dengan filsafat islamnya menuju kerohania hingga menghilang ke dalam maga tasawuf mendapat sukses di timur, dan Ibnu Rusd dengan filsafatnya yang bertentangan dengan Al-Ghazali dengan munuju ke jurang materialisme mendapat sukses di Barat.
Ummat islam, terutama pada pemerintahannya (khalifah, sultan, amir-amir) melalaikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang mana pada mulanya mereka memberi kesempatan untuk berkembang dan memperhatikan ilmu pengetahuan dengan memberikan penghargaan yang tinggi kepada para ahli ilmu pengetahuan. Namun pada masa ini mereka lebih mementingkan pemerintahan, begitu juga dengan para ahli ilmunya yang telibat dalam urusan-urusan pemerintahan.
Terjadinya pemberontakan-pemberontakan yang dibarengi dengan serangan dari luar, sehingga menimbulkan kehancuran yang mengakibatkan berhentinya kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan di dunia islam.
Itulah diantara atau beberapa faktor-faktor kemunduran pendidikan islam baik dari segi eksternal maupun internal yang dapat kami amati

C. Dampak dari Kemunduran
Dari beberapa faktor yang telah dipaparkan diatas yang pasti ada dampak yang terjadi baik terhadap ummat islam itu sendiri dan terutama pada pendidikan yang mana dengan semakin ditinggalkanya pendidikan intelektual, maka semakin statis perkembangan kebudayaan islam, karena daya intelektual generasi penerus sudah tidak mampu lagi untuk mengadakan kreasi-kreasi baru, bahkan telah menyebabkan ketidakmampuan untuk mengatasi persoalan-persoalan baru yang dihadapi.
Dalam bidang fiqh, yang terjadi adalah berkembangnya taqlid buta dikalangan ummat. Apa yang sudah ada dalam kitab-kitab fiqh lama dianggapnya sebagai sesuatu yang sudah baku, mantap, benar, dan harus diikuti serta dilaksanakan sebagaimana adanya. Dengan sikap hidup yang fatalistis tersebut, kehidupan mereka sangat statis.
Ketika ummat islam mengalami kehancuran dan kemunduran dalam pendidikan terutama dalam bidang intelektual, maka pada waktu itu kehidupan sufi berkembang dengan pesat. Karena keadaan frustasi yang merata dikalangan ummat sehingga menyebabkan orang kembali kepada Tuhan (bersatu dengan Tuhan ) sebagaimana diajarkan oleh para ahli sufi.
Kemunduran dan kemerosotan mutu pendidikan dan pengajaran juga nampak jelas pada sangat sedikitnya materi kurikulum dan mata pelajaran serta menyempitnya bidang-bidang ilmu pengetahuan umum di madrasah-madrasah. Sehingga kurikulum pada umumnya madrasah-madrasah terbatas hanya pada ilmu-ilmu keagamaan murni seperti : Tafsir, Al-Qur’an, hadits, fiqh (termasuk ushul fiqh) dan ilmu kalam atau teologi bahkan dalam ilmu kalam pun masih ada madrasah-madrasah yang mencurigai.
Dengan materi yang sangat sederhana ternyata total buku yang harus dipelajari pun sangat sedikit. Begitupun dengan sistem pengajaran pada masa itu yang sangat beroritentasi pada buku pelajaran sehingga sering terjadi pelajaran hanya memberikan komentar-komentar atau syarah terhadap buku-buku pelajaran yang dijadikan pegangan oleh guru tanpa ada pasokan pendapat sendiri dari guru tersebut.
Oleh karena itu perkembangan ilmu pengetahuan pada masa ini dapat dikatakan macet total. Keadaan yang demikian berlangsung selama masa kemunduran kebudayaan dan pendidikan islam, sampai abad ke 12 H/18 M.


PENUTUP
KESIMPULAN

 Pada masa jayanya pendidikan islam, ada dua pola pendidikan yang menghiasi dunia islam, sebagai dua pola yang berpadu dan saling melengkapi, yaitu pola pemikiran tradisional dan pola pemikiran rasional. Akan tetapi ketika pola pemikiran rasional diambil alih oleh Eropa dan dunia islam pun meninggalkan pola berfikir tersebut. Sehingga tinggal pemikiran sufistis yang sifatnya memang sangat memperhatikan kehidupan batin yang akhirnya mengabaikan dunia material. Dari aspek inilah dikatakan bahwa pendidikan dan kebudayaan islam mengalami kemunduran.
 Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran pendidikan islam yaitu:
a. Faktor ekologi dan alami, yaitu kondisi tanah dimana negara-negara islam berada adalah gersang, atau semi gersang. Kondisi ini juga rentan dari sisi pertahanan dari serangan luar.
b. Perang salib yang terjadi dari 1096-1270, dan serangan Mongol dari tahun 1220-1300an.
c. Hilangnya perdagangan islam internasional dan munculnya kekuatan barat.
d. Suatu peradaban dapat runtuh karena timbulnya materialisme, yaitu kegemaran penguasa dan masyarakat menerapkan gaya hidup malas yang disertai sikap bermewah-mewah.
e. Telah berkelebihan filsafat islam (yang bercorak sufistis) Al-Ghazali di Timur dan berkelebihannya pula Ibnu Rusyd dalam memasukkan filsafat islamnya (yang bercorak rasionalistis) ke dunia islam barat.
f. Ummat islam, terutama pada pemerintahannya (khalifah, sultan, amir-amir) melalaikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, mereka lebih mementingkan pemerintahan daripada pengetahuan. Dan banyaknya ilmuan yang terjun dipemerintahan.
g. Terjadinya pemberontakan-pemberontakan yang dibarengi dengan serangan dari luar, sehingga menimbulkan kehancuran yang mengakibatkan berhentinya kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan.
 Dari beberapa faktor yang telah dipaparkan diatas yang pasti ada dampak yang terjadi baik terhadap ummat islam itu sendiri dan terutama pada pendidikan yang mana dengan semakin ditinggalkanya pendidikan intelektual, maka semakin statis perkembangan kebudayaan islam, karena daya intelektual generasi penerus sudah tidak mampu lagi untuk mengadakan kreasi-kreasi baru, bahkan telah menyebabkan ketidakmampuan untuk mengatasi persoalan-persoalan baru yang dihadapi

DAFTAR PUSTAKA

Hanun Asrahah.1999.Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
Zuhairini.1997.Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta: Bumi Aksara.

JUAL BELI, HUTANG PIUTANG, DAN RIBA


JUAL- BELI, UTANG PIUTANG, DAN RIBA

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ FIQH ”


Dosen pembimbing:
Zuhal, M.Ag


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S1-PAI
Nglawak Kertosono Nganjuk
November, 2010



BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk yang tidak dapat hidup sendiri yakni membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,pinjam-meminjam, bercocok tanam atau usaha- usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Agar hubungan mereka berjalan dengan lancar dan teratur, maka agama memberi peraturan yang sebaiki-baiknya.
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang setiap hari pasti dilakukan yang kadang kita tidak tahu apakah sah ataupun tidak. Utang piutang juga suatu kegiatan yang sangat kental dengan kehidupan manusia, dan kedua kegiatan muamalah tersebut sangat erat dengan riba.
Oleh krena itu, pada makalah ini akan memebahas tentang jual- beli, utang piutang, agar para penbaca tidak masuk dalam jurang riba.
2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka pada makalah ini dapat merumuskan Rumusan Masalah sebagai berikut:
A. Apa hakekat jual beli itu?
B. Apa hakekat utang piutang itu?
C. Apa hakekat riba?
3. TUJUAN PEMBAHASAN
A. Mengetahui serta memahami hakekat jual beli meliputi pengrtian, syrat rukun, dan hikmahnya.
B. Mengetahui serta memahami hakekat Utang piutang meliputi pengetian syarat dan rukun, beserta hikmahnya
C. Mengetahui serta memahami hakekat riba meliputi pengertian, jenis, dan madlorotnya.



BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKEKAT JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata, yaitu jual ( al-bai’) dan beli (al-syirâ`), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al-bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya: penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`(beli). Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang. Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam jual-beli telah berlangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Demikian pula sebaliknya, pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut aturan dalam Islam. Dalam konteks modern, terminologi jual-beli digunakan untuk menunjukkan proses pemindahan hak milik barang atau aset yang mayoritas mempergunakan uang sebagai medium pertukaran.Menurut Ulama Hanafiyah jual beli adalah salinh menukar harta dengan harta melalui cara tetentu atau tukar menukar ssesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah (boleh) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama. al-Quran surat al-Nisa’, 4:29
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. “
surat al-Baqarah, 2:275
وأحل الله البيع وحرم الربا “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Dalil dari hadis
عن رفاعة بن رافع قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم ) Artinya: “Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar)
Menurut Imam al-Syathibi, pakar fiqh mazhab Maliki, hukum jual beli bisa berubah menjadi wajib pada situasi tertentu, misalnya ketika terjadi praktik ihtikar (monopoli atau penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Pemerintah boleh turun tangan mewajibkan pedagang menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah.
Hukum jual beli juga bisa menjadi haram , misalnya ketika berkumandang azan Jum’at, meskpiun akadnya tetap sah.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
a) Adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
b) Sighat (ijab dan qabul) ,
c) Barang yang dibeli (mabi’) , dan
d) Nilai tukar pengganti (tsaman) .
Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) . Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga. Sedangkan syarat jual beli menurut mazhab Hanafi adalah orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang.
SYARAT ORANG YANG BERAKAD yaitu: baligh, berakal, memiliki barang yang ia jual atau yang menggantikannya. saling ridlo antara penjual dan pembeli, cakap hukum (memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan) sesuai dengan keterangan ayat di atas, An-Nisa’ ayat 29.
SYARAT IJAB QABUL (SIGHOT) Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya ”Saya jual barang ini sekian” sedangkan qobul adalah ucapan si pembeli. Yaitu harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yang disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang. Menurt Nawawi, Mutawalli, Bagawi, dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa lafaz itu tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kebiasaan saja. Apabila menurut adat telah berlaku bahwa hal seperti itu sudah dipandang sebagai jual beli, itu saja sudah cukup, karena tidak ada daliluntuk mewajuibkan suatu lafadz.
SYARAT BARANG YANG DIPERJUAL BELIKAN yakni barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad (milik sediri) , dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati, diketahui oleh sipenjual dan pembeli :zat, bentuk, kadar ukuran, dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak terjadi kecoh mengecoh, tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang (seperi benda najis), dan syarat nilai tukar atau harga barang harus diketahui secara pasti.
SYARAT NILAI TUKAR yaitu harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada waktu akad atau transaksi, apabila jual beli dilakukan dengan sisten barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yanh diharamkan syara’.
Manfaat dan Hikmah Jual Beli
Allah mensyri’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan dari-NYA untuk hamba-hamba-NYA, yang sangat membawa manfaat bagi manusia diantaranya:
a) Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
b) Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
c) Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
d) Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
e) Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam aktifitas perdagangan.
f) Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Sedangkan hikmah jual beli yaitu: Allah Swt mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong) antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya
Pembagian Jual Beli
Jual beli yang tidak sah karena tidak kurang syrat dan rukunya
1. Jual beli barang yang zatnya haram najis atau tidak boleh diperjualbelikan. 2. Jual beli yang dilarang karena belum jelas (sama-samar), antara lain: jual beli buah-buahan yang belum tampak hasilnya, jual beli barang yang belum tampak, seperti menjual ikan di kolam, menjual anak ternak yang masih dalam kandungan. 3. Jual beli bersyarat. 4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti menjual narkoba, buku atau vcd porno, lambang-lambang salib dsb. 5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya, seperti menjual anak binatang yang masih begantung kepada induknya. 6. Muhaqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawah. 7. Mukhadharah, menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen) 8. Mulamasah, jual beli secara sentuh menyentuh. Misal, orang yang menyentuh sehelai kain atau barang berarti dianggap/diharuskan membeli barang tersebut. 9. Munabadzah, jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata: “Lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku.” Setelah lempar-melempar terjadilah jual beli. 10. Muzabanah, menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan ditimbang, sehingga akan merugikan pemilik padi kering.
Jual beli sah tapi terlarang
1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari haga pasar sedang ia tidak ingin barang itu, tetapi semata-mata supayaorang lain tidak dapat membeli barang itu.
2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar
3. menjual sesuatu yang berguna untuk menjadi alat maksiat
KHIYAR
Secara etimologi, khiyar berarti pilihan. Secara terminologi, khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara: melangsungkan atau membatalkan (jual beli). Atau, hak-hak menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.
Hukum khiyar mubah (dibolehkan), karena keperluan mendesak serta mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Dalil Tentang Khiyar Dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Macam-macam Khiyar
a. Khiyar Majlis, yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk meneruakan atau membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad (toko) dan belum berpisah badan. Sabda Rasulullah:
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan atau tidak) selema keduanya bercerai dari tempat akad” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
b. Khiyar ‘Aib, (cacat) yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
c. Khiyar Syarat, yaitu hak pilih yang dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan penjual), atau salah satu dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta maksimal 3 hari.
Sabda Rasulullah;
“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi dan Ibn Majjah)
Hikmah Khiyar
 Membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu kerelaan dan ridha antara penjual dan pembeli.
 Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik, sepadan pula dengan harga yang dibayar.
 Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
 Terhindar dari unsur-unsur penipuan dari kedua belah pihak, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.
 Khiyar dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Sedangkan ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya akan berakibat penyesalan yang mengarah pada kemarahan, permusuhan, dendam dan akibat buruk lainnya.
Hukum-hukum Jual Beli
1. Mubah (boleh) merupakan asal hukum jual beli
2. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa; begitu juga kadi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya dari pada hartanya).
3. Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada jula beli yang dilarang
4. Sunnat, misalnya jual beli kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
B. HAKEKAT UTANG PIUTANG
Pengertian Utang Piutang
Hutang-piutang menurut syara ialah aqad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama.
Hukum Utang Piutang
Orang yang berhutang hukumnya mubah (boleh), sedangkan orang yang memberi pinjaman hukumnya sunnah, sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. Hukum ini dapat berubah menjaid wajib jika orang yang meminjam itu benda-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan, dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Mas'ud ra, sesungguhnya Nabi SAW telah besabda "Seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali, seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali". (HR. Ibnu Majah)
Antara orang yang menghutangi dengan orang yang berhutang dilarang memberikan sayarat agar dalam pengembalian hutang itu dilebihkan nilainya. Sebagai contoh, sewaktu terjadi aqad, orang yang mengutangi sebesar Rp. 50.000 memberi syarat nanti ketika yang berutang mengembalikan hutangnya dalam jangka waktu 3 bulan menjadi Rp. 55.000. Tambahan itu tidak halal dan termasuk riba. Jika tambahan itu tidak disyaratkan pada waktu aqad tetapi secara sukarela dari orang yang meminjam tidak termasuk riba, bahkan dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda :"Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW telah berhutang binatang ternak, kemudian beliau membayar dengan binatang yang lebih besar umurnya daripada binatang yang beliau pinjam itu, dan Rasulullah bersabda : "Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang membayar hutangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad At-Turmudzi dan disahkannya).
Rukun Utang Piutang
1. Lafaz.( kalimat mengutangi) seperti: “saya uatangkan ini kepada engkau” jawab yang berhutang “ saya mengaku berhutang kepada engkau”
2. yang berpiutang dan yang berhutang
3. Barang yang dihutangkan
Menambah Bayaran
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang memebayar utang.
C. HAKEKAT RIBA
Pengrtian Riba
"Ar-ribaa" menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
Hukum Riba
Riba hukumnya haram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).
Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah : 276).
Rasulullah SAW bersabda :Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).
Jenis-jeni Riba
Menurut pendapat sebagian ulama’, riba itu da empat macam:
1) Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya.
2) Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
3) Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
4) Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah bin Jundub ra, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual-beli bintang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan." (HR. Lima ahli hadits dan disahkan oleh At-Turmudzi dan Abu Dawud).


BAB III
KESIMPULAN

A. Secara terminologi, jual-beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qabul . Menurut Sayyid Sâbiq, jual-beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan
Rukun dan syarat Jual beli
a. Adanya orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) , syaratnya: merdeka, baligh, berakal, saling ridlo antara penjual dan pembeli, memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli
b. Sighat (ijab dan qabul) , syaratnya, ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yang disepakati, tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang
c. Barang yang dibeli (mabi’) , syaratnya: suci, ada manfaat, barang dapat diserahkan, barang milik penuh penjual,barang diketahui sipenjual dan pembeli
d. Nilai tukar pengganti (tsaman) . harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya, dapat diserahkan pada waktu akad atau transaksi, apabila jual beli dilakukan dengan sisten barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yanh diharamkan syara’.
B. Utang piutang adalah aqad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama.
Hukum utang piutang
Orang yang berhutang hukumnya mubah (boleh), sedangkan orang yang memberi pinjaman hukumnya sunnah.
Rukun Utang Piutang: Lafaz.( kalimat mengutangi) , yang berpiutang dan yang berhutang, barang yang dihutangkan
C. Riba adalah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
Riba hukumnya haram dan Allah melarang untuk memakan barang riba Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).
Jenis Riba
a. Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan
b. Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami
c. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima.
d. Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan


DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, sayyid. 1998. Fiqh Sunnah. Bandung : al- ma’arif
As’ad, aliy. 1979. Fathul Mu’in. Kudus: Menara Kudus
Rasjid, Sulaiman. 2003. Fiqh Islam. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo Bandung
Hasan, Ali. 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo
Amar, Abu Imron.1982. Fathul Qorib. Kudus: Menara Kudus

HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN TASAWUF DAN FILSAFAT

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Kalam”
Dosen pembimbing:


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK


HUBUNGAN ILMU KALAM DENGAN TASAWUF
DAN FILSAFAT

BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ilmu kalam, filsaft, dan tasawuf adalah ilmu yang dilahirkan dari persentuhan umat Islam dengan berbagai masalah sosiokultural yang dihadapi oleh masyarakat sedang berkembang kalaitu mencari dan memertahankan kebwnaran. Dari itu pula lahirlah para pakar dunia yang telah berhasil memprthankan kebenara mereka masing- masing, walaupun dengan cara tau jalan yang ditempuh berbeda.
Maka dari itu. Pada makalah ini akan memebahas hakekat Ilmu Klam, Tasawuf, dan Filsafat beserta hubungan ketigannya agar para pembaca menetahui dan memahami hakeket ketignnya serta hubungan ketiganya.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa hakekat Ilmu Kalam itu?
2. Apa hakekat Tasawuf itu?
3. Apa hakekat Filsafat dan itu?
4. Bagaimana hunbungan Ilmu Kalam, tasawuf, dan filsafat?

C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Mengetahui dan memahami hakekat ilmu kalam
2. Mengetahui dan memahami hakekat tasawuf
3. Mengetahui dan memehami hakekat Filsafat
4. Mengetahui dan memahami hubungan Ilmu Kalam, Tasawuf, dan Filsafat


BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKEKAT ILMU KALAM
Pengertian Ilmu Kalam
Nama lain dari Ilmu Kalam : Ilmu Aqaid (ilmu akidah-akidah), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemahaesaan Tuhan), Ilmu Ushuluddin (Ilmu pokok-pokok agama). Disebut juga ‘Teologi Islam’. ‘Theos’=Tuhan; ‘Logos’=ilmu. Berarti ilmu tentang ketuhanan yang didasarkan atas prinsip-prinsip dan ajaran Islam; termasuk di dalamnya persoalan-persoalan gaib.
Menurut Ibn Kholdun dalam kitab moqodimah mengatakan ilmu kalama adalah ilmu yang berisi alasan-alasan memeprtahankan kepercayaan-keprcayaan iman dengan menggunakan dalil fikiran dan juga berisi tentang bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan menyimpang.
Ilmu=pengetahuan; Kalam=‘pembicaraan’; pengetahuan tentang pembicaraan yang bernalar dengan menggunak Persoalan terpenting yang dibicarakan pada awal Islam adalah tentang Kalam Allah (Al-Qur’an); apakah azali atau non azali (Dialog Ishak bin Ibrahim dengan Imam Ahmad bin Hanbal.
Dasar Ajarannya
Dasar Ilmu Kalam adalah dalil-dalil fikiran (dalil aqli) Dalil Naqli (Al-Qur’an dan Hadis) baru dipakai sesudah ditetapkan kebenaran persolan menurut akal fikiran. (Persoalan kafir-bukan kafir)……………………. KARANG PEAN DW…………..
Jalan kebenaran
Pembuktian kepercayaan dan kebenaran didasarkan atas logika (Dialog Al-Jubbai dan Al-Asy’ari).terusno yhow…………. Intine iki!

B. HAKEKAT TASAWUF
Pengertian Tasawuf
Istilah "tasawuf"(sufism), yang telah sangat populer digunakan selama berabad-abad, dan sering dengan bermacam-macam arti, berasal dari tiga huruf Arab, sha, wau dan fa. Banyak pendapat tentang alasan atas asalnya dari sha wa fa. Ada yang berpendapat, kata itu berasal dari shafa yang berarti kesucian atau bersih. Sebagian berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shafwe yang berarti baris atau deret, yang menunjukkan kaum Muslim awal yang berdiri di baris pertama dalam salat atau dalam perang suci. Sebagian lainnya lagi berpendapat bahwa kata itu berasal dari kata shuffah yang berarti serambi masjid Nabawi di Madinah yang ditempati oleh para sahabat-sahabat nabi yang miskin dari golongan Muhajirin. Ada pula yang menganggap bahwa kata tasawuf berasal dari shuf yang berarti bulu domba, yang menunjukkan bahwa orang-orang yang tertarik pada pengetahuan batin kurang mempedulikan penampilan lahiriahnya dan sering memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang kasar sebagai simbol kesederhanaan.
Harun Nasution mendefinisikan tasawuf sebagai ilmu yang mempelajari cara dan jalan bagaimana orang Islam dapat sedekat mungkin dengan Alloh agar memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan bahwa seseorang betul-betul berada di hadirat Tuhan.
Ada sebagian orang yang mulai menyebut dirinya sufi, atau menggunakan istilah serupa lainnya yang berhubungan dengan tasawuf, yang berarti bahwa mereka mengikuti jalan penyucian diri, penyucian "hati", dan pembenahan kualitas watak dan perilaku mereka untuk mencapai maqam (kedudukan) orang-orang yang menyembah Allah seakan-akan mereka melihat Dia, dengan mengetahui bahwa sekalipun mereka tidak melihat Dia, Dia melihat mereka. Inilah makna istilah tasawuf sepanjang zaman dalam konteks Islam.
Imam Junaid dari Baghdad (910 M.) mendefinisikan tasawuf sebagai "mengambil setiap sifat mulia dan meninggalkan setiap sifat rendah". Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (1258 M.) syekh sufi besar dari Arika Utara mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan". Syekh Ahmad Zorruq (1494 M.) dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut: Ilmu yang dengannya dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan tentang jalan Islam, khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal dan menjaganya dalam batas-batas syariat Islam agar kebijaksanaan menjadi nyata. Ia menambahkan, "Fondasi tasawuf ialah pengetahuan tentang tauhid, dan setelah itu memerlukan manisnya keyakinan dan kepastian; apabila tidak demikian maka tidak akan dapat mengadakan penyembuhan 'hati'."
Menurut Syekh Ibn Ajiba (1809 M):Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya Anda belajar bagaimana berperilaku supaya berada dalam kehadiran Tuhan yang Maha ada melalui penyucian batin dan mempermanisnya dengan amal baik. Jalan tasawuf dimulai sebagai suatu ilmu, tengahnva adalah amal. dan akhirnva adalah karunia Ilahi.
Tujuan Tasawuf
Tasawwuf sebagai mana disebutkan dalam artinya di atas, bertujuan untuk memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa seseorang berada di hadirat Tuhandan intisari dari itu adalah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog antara roh manusia dengan Tuhan dengan cara mengasingkan diri dan berkontemplasi. Kesadaran dekat dengan Tuhan itu dapat mengambil bentuk ittihad atau menyatu dengan Tuhan.
Dalam ajaran Tasawuf, seorang sufi tidak begitu saja dapat dekat dengan Tuhan, melainkan terlebih dahulu ia harus menempuh maqamat . mengenai jumlah maqomat yang harus di tempuh sufi bebrbeda-beda, Abu Nasr Al- Sarraj menyebutkan tujuh maqomat yaitu tobat, wara, zuhud, kefakiran, kesabaran, tawakkal, dan kerelaan hati.
Dalam perjalananya seorang shufi harus mengalami istilah hal (state). Hal atau ahwal yaitu sikap rohaniah yang dianigrahkan Tuhan kepada manusia tanpa diusahakan olehnya, seperti rasa takut( al- khauf) , ikhlas, rasa berteman, genbira hati, dan syukur.
Jalan selanjutnya adalah fana’ atau lebur dalam realitas mutlak (Allah). Manusia merasa kekal abadi dalam realitas yang Tertinggi, bahkan meleburkan kepadaNya. Maksutnya, menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat bersatu dengan Tuhan
Menurut Taftazani seseorang yang bertasawuf mempunyai beberapa ciri yaitu:
Peningkatan moral, seorang sufi memiliki nilai-nilai moral dengan tujuan membersihkan jiwa. Yaitu dengan akhlak dan budi pekerti yang baik berdasarkan kasih dan cinta kepada allah, oleh karena itu, maka tasawuf sangat mengutamakan adab/ nilai baik dalam berhubungan dengan sesama manusia dan terutama dengan Tuhan (zuhud, qonaah, thaat, istiqomah, mahabbah, ikhlas, ubudiyah, dll)
Sirna (fana) dalam realitas mutlak (Allah). Manusia merasa kekal abadi dalam realitas yang Tertinggi, bahkan meleburkan kepadaNya. Maksutnya, menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat bersatu dengan Tuhan. Dan Ketenteraman dan kebahagiaan.
Sumber Ajaran Tasawuf
Sumber ajaran tasawuf adalah al-Qur’an dan Hadits ysng didalamnya terdapat ajaran yang dapat memebawa kepada timbulnya tasawuf. Paham bahwa Tuhan dekat dengan manusia, yang merupakan ajaran dasarnya dapt dijelaskan dalam Al-Qur’an
Surat Al-Baqoroh ayat 186
TULISEN DW………………..

C. HAKEKAT FILSAFAT
Pengertian Filsafat
Menurut analisa Al-Farabi filasafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosiphia. Philo berarti cinta dan shopia berarti hikmah atau kebenaran.
Menurut Plato, filsuf Yunani yang termashur, murid Scorates dan guru Aristoteles mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang ada.
Marcus Tullius Cicero politikus dan ahli pidato romawi merumuskan filsafat adallah pengatahuan tentang segala sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya. Al Farabi filosuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina mengatakan filsafat adalah ilmu pengrtahuan tentang alam yang maujud dan brtujuan menyelidiki hakikatnya yang sebenarnya. Filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup metaafisika, etika, agama, dan antripologi.
Immanuel Kant yang sering disebut raksasa pikir barat, mengatakan bahwa Filsafat itu merupakan ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup metaafisika, etika, agama, dan antripologi.
Obyek Filsafat
Dalam filasafat terdapat dua obyek yaitu obyek materia dan obyek formanya.
Obyek materianya adalah sarwa yang ada yang pada garisbesarnya dibagi atas tiga persoalan, yaitu: Tuhan, alam, dan manusia.
Obyek formannya adalah usaha mencari keterangan secara radikal ( sedalam-dalamnya) tentang obyek materi filsafat ( sarwa yang ada)

D. HUBUNGAN ILMU KALAM, TASAWUF DAN FILSAFAT
Persamaan dan pebedaan
Dari uraian di atas, terdapat titik persamaan dan perbedaan antara Ilmu Kalam Filsafat, dan Tasawuf.
Persamaan pencarian segala yang bersifat rahasia (gaib) yang dianggap sebagai ‘kebenaran terjauh’ dimana tidak semua orang dapat melakukannya dandari ketiganya berusaha menemukan apa yang disebut Kebenaran (al-haq).
Sedangkan perbedaannya terletak pada cara menemukan kebenarannya.
Kebenaran dalam Tasawuf berupa tersingkapnya (kasyaf) Kebenaran Sejati (Allah) melalui mata hati. Tasawuf menemukan kebenaran dengan melewati beberapa jalan yaiyu: maqomat, hal (state) kemudian fana’.
Sedangkan kebenaran dalam Ilmu Kalam berupa diketahuinya kebenaran ajaran agama melalui penalaran rasio lalu dirujukkan kepada nash (al-Qur’an & Hadis).
Kebenaran dalam Filsafat berupa kebenaran spekulatif tentang segala yang ada (wujud) yakni tidak dapat dibuktikan dengan riset, empiris, dan eksperiment.
Filsafat menemukan kebenaran dengan menuangkan akal budi secararadikal, integral, dan universal.
Hubungannya
Dilihat dari titik persamaan dan perbedaan antara ilmu klam, tasawuf dan filsafat, mka penulis dapat merumuskan hubungan dari ketigany adalah saling menuatkan dan membantu dalam mencari kebenaran yang menjadi tujuan utama ketignya. Walaupun dengan cara yang berbeda. Yaitu pencarian segala yang bersifat rahasia (gaib) yang dianggap sebagai ‘kebenaran terjauh’ dimana tidak semua orang dapat melakukannya dan mencari apa yang disebut kebenaran (al-haq)


DAFTAR PUTAKA
Saefuddin, Endang Anshori. 1987. Ilmu Filsafat dan Agama. Surabaya: PT bina Ilmu Offst
Nata, abuddin. 2001. Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

ALAM SEMESTA


ALAM SEMESTA

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tafsir Tarbawy”


Dosen pembimbing:
Drs. H. M. Burhanuddin Ubaidillah, Lc, M. Ag.


Disusun oleh:
Riki Sugiarto
Ayu Azizatun


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
FAKULTAS TARBIYAH PRODI S1-PAI
Nglawak Kertosono Nganjuk
November, 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Alam semesta dan seisinya merupakan ciptaan Allah SWT sekaligus sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik oleh manusia sebagai khalifatullah fil ardhi. Alam seisinya merupakan bukti keagungan Allah SWT serta sebagai tempat yang disediakan untuk para makhluk-Nya.
Al-Qur’an adalah kalamullah yang qodim, yang di dalamnya terdapat berbagai petunjuk dan cahaya terang bagi orang-orang yang mau berpedoman. Salah satu petunjuk yang ada di dalamnya adalah tentang adanya alam semesta ini, bagaimana penciptaannya, serta untuk apa alam semesta tersebut diciptakan. Menarik sekali bila kita coba membahas ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan alam semesta.
Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang tafsir alam semesta, sehingga didapat pemahaman serta hikmah dari hal tersebut. Wallohul muyassir!!.

B. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang di atas, maka pada makalah ini dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana terjadinya alam semesta ini?
2) Untuk siapakan alam semesta ini di ciptakan?
3) Apa pelajaran yang dapat diambil dari proses penciptaan alam semesta?

C. TUJUAN PEMBAHASAN
Dari uraian rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang ingin dicapai pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui dan memahami bagimana proses terjadinya alam smesta ini
2) Untuk mengetahui dan memahami untuk siapakah alam ini diciptakan.
3) Untuk mengetahui pelajaran yang dapat diambil dari proses penciptaan alam semesta.

BAB II
PEMBAHASAN


A. TERJADINYA ALAM SEMEATA
1. Terjadinya Alam Menurut Konsep Ilmuan

Dari bagan di atas dapat diketahui bahwa proses terbentuknya alam terjadi beraneka ragam menurut versi para ahli masing-masing. Aristoteles mengemukakan bahwa pada hakikatnya bumi adalah sebagai pusat tata surya, hingga muncullah konsep-konsep baru dari para ahli dengan berbagai kesimpulan mereka. Adapun konsep yang paling sesuai dengan Al-Qur’an adalah konsep atau teori ledakan besar yang sering disebut dengan “Teori Big Bang”.
Kesimpulan yang didapat astrofisika saat ini adalah bahwa keseluruhan alam semesta, beserta dimensi materi dan waktu, muncul menjadi ada sebagai hasil dari suatu ledakan raksasa yang tejadi dalam sekejap. Peristiwa ini, yang dikenal dengan "Big Bang", membentuk keseluruhan alam semesta sekitar 15 milyar tahun lalu. Jagat raya tercipta dari suatu ketiadaan sebagai hasil dari ledakan satu titik tunggal. Kalangan ilmuwan modern menyetujui bahwa Big Bang merupakan satu-satunya penjelasan masuk akal dan yang dapat dibuktikan mengenai asal mula alam semesta dan bagaimana alam semesta muncul menjadi ada.
Teori yang dihasilkan oleh para ilmuwan dan pakar, tentang bagaimana terbentuknya alam semesta ada dua, yaitu :
1. Teori Keadaan Tetap. Yaitu teori yang menyatakan bahwa alam ini ada tanpa awal dan ada selama-lamanya.
2. Teori Dentuman Besar. Yaitu teori yang menyatakan bahwa alam ini ada dari suatu ketiadaan.
Dan akan berakhir dengan ketiadaan pula. Dan teori menyatakan bahwasanya alam pada awalnya semua objek dialam semesta adalah satu dan kemudian terpisah karena suatu ledakan yang sangat dahsyat.
2. Konsep Alam dalam Al Quran
Dalam salah satu teori mengenai terciptanya alam semesta (teori big bang), disebutkan bahwa alam semesta tercipta dari sebuah ledakan kosmis sekitar 10-20 miliar tahun yang lalu yang mengakibatkan adanya ekspansi (pengembangan) alam semesta. Sebelum terjadinya ledakan kosmis tersebut, seluruh ruang materi dan energi terkumpul dalam sebuah titik. Mungkin banyak di antara kita yang telah membaca tentang teori tersebut.
Sekarang, mungkin ada di antara kita yang ingin tahu bagaimana Al-Quran menjelaskan tentang terbentuknya alam semesta ini. Dalam Quran surat Al-Anbiya (surat ke-21) ayat 30 disebutkan:
"Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?"
Kata "ratq" yang di sini diterjemahkan sebagai "suatu yang padu" digunakan untuk merujuk pada dua zat berbeda yang membentuk suatu kesatuan. Ungkapan "Kami pisahkan antara keduanya" adalah terjemahan kata Arab "fataqa", dan bermakna bahwa sesuatu muncul menjadi ada melalui peristiwa pemisahan atau pemecahan struktur dari "ratq". Perkecambahan biji dan munculnya tunas dari dalam tanah adalah salah satu peristiwa yang diungkapkan dengan menggunakan kata ini.
Lalu dalam Quran surat Fussilat (surat ke-41) ayat 11 Allah berfirman:

"Kemudian Dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". Keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati".
Kata asap dalam ayat tersebut di atas menurut para ahli tafsir adalah merupakan kumpulan dari gas-gas dan partikel-partikel halus baik dalam bentuk padat maupun cair pada temperatur yang tinggi maupun rendah dalam suatu campuran yang lebih atau kurang stabil, Ketika kita bandingkan penjelasan ayat tersebut dengan berbagai penemuan ilmiah, akan kita pahami bahwa keduanya benar-benar bersesuaian satu sama lain.
Kita dapat menemukan tentang hal ini pada beberapa surat yaitu surat To-Ha (surat ke-20) ayat 6 yang artinya:
"Kepunyaan-Nya lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah"
Lalu dalam surat Al-Furqan (aurat ke-25) ayat 59 yang artinya:
"Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa..."
Juga dalam surat Al-Sajda (surat ke-32) ayat 4 yang artinya:
"Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa..." Dan surat Qaf (surat ke-50) ayat 58 yang artinya: "Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikit pun tidak ditimpa keletihan.
Dalam ayat laui di jelaskan proses pembenyukannya, yaitu:
Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membinanya {27} Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya {28} dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita, dan menjadikan siangnya terang benderang {29} Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya {30} Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya {31} Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh {32} (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu {33}”
(Q.S. An-Nazi’at: 27-33)
Dari surat-surat tersebut di atas terlihat bahwa secara umum proses terciptanya jagat raya ini berlangsung dalam 6 periode atau masa dimana tahapan dalam proses tersebut saling berkaitan. Disebutkan pula bahwa terciptanya jagat raya terjadi melalui proses pemisahan massa yang tadinya bersatu. Selain itu disebutkan pula tentang lebih dari satu langit dan bumi dan keberadaan ciptaan di antara langit dan bumi.
Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sebelum para ahli mengemukakan tentang teori big bang (yang dimulai sejak tahun 1920-an), ayat-ayat Al-Quran telah secara jelas menceritakan bagaimana alam semesta ini terbentuk.
Pembentukan alam semesta dalam enam masa, sebagaimana disebutkan Al-Qur’an atau kitab lainnya, sering menimbulkan permasalahan. Sebab, enam masa tersebut ditafsirkan berbeda-beda, mulai dari enam hari, enam periode, hingga enam tahapan. Oleh karena itu, pembahasan berikut mencoba menjelaskan maksud enam masa tersebut dari sudut pandang keilmuan, dengan mengacu pada beberapa ayat Al-Qur’an.

B. UNTUK SIAPAKAH ALAM INI?
Untuk siapakah alam ini? Adalah suatu pertanyaan yang tidak ppernah disinggung oleh kita. Dalam surat Al- Baqarah ayat 29 dijelaskan bahwa alam ini diciptakan untuk kita semua.
هو الذى خلق لكم ما فى الارض حميعا ثم استوى الى السماء فسواهن سبع سماوات وهو بكل شيء عليم
Artinya: "Dia-lah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian, kemudian Dia berkehendak pula menciptakan langit, maka Dia menjadikannya tujuh lapis. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu
Menurut Syekh Ahmad Musthofa Al-Maraghi makna ayat:2
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا (Dialah Tuhan yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu) yaitu : Dalam memanfaatkan benda-benda di bumi ini dapat ditempuh melalui salah satu dari dua cara, yaitu:
1) Memanfaatkan benda-benda itu dalam kehidupan jasadi untuk memberikan potensi pada tubuh atau kepuasan padanya dalam kehidupan duniawi
2) Dengan memikirkan dan memperhatikan benda-benda yang tidak dapat diraih oleh tangan secara langsung, untuk digunakan sebagai bukti tentang kekuasaan penciptanya dan dijadikan santapan rohani.
Dengan ayat ini kita mengetahui bahwa pada dasarnya memanfaatkan segala benda di bumi ini dibolehkan. Tidak seorangpun mempunyai hak mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah kecuali dengan izin-Nya sebagaimana telah difirmankan pada ayat 10 surat Yunus.
ثم استوى إلى السماء (kemudian Dia menuju langit) yaitu:
Kata samaa artinya sesuatu yang jauh berada di atas kepala kita. Dan kata Istawaa berarti langsung menuju tujuan tanpa kecenderungan mengerjakan sesuatu yang lain di tengah-tengah menciptakannya.
فسواهن سبع سموات (lalu menciptakan tujuh langit) yaitu:
Maksud dari ayat tersebut, Allah menyempurnakan penciptaan langit hingga menjadi tujuh langit.
Menurut Quraisy Shihab makna ayat :
خلق لكم ما فى الارض حميعا yaitu: Dipahami oleh banyak Ulama’ menunjukkan bahwa pada dasarnya segala apa yang terbentang di bumi ini dapat digunakan oleh manusia, kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
Makna استوى yaitu:Kata Istawaa pada mulanya berarti tegak lurus, tidak bengkok. Selanjutnya kata itu dipahami secara majazi dalam arti menuju ke sesuatu dengan cepat dan penuh takad bagaikan yang berjalan tegak lurus tidak menoleh ke kiri dan ke kanan.
استوى إلى السماء yaitu:Kehendak Allah untuk mewujudkan sesuatu seakan-akan kehendak tersebut serupa dengan seseorang yang menuju ke sesuatu untuk mewujudkannya dalam bentuk seagung dan sebaik mungkin.
فسواهن yaitu: Bahwa langit itu dijadikanNya dalam bentuk sebaik mungkin, tanpa sedikit aib/kekurangan apapun. Seperti dalam surat al-Mulk ayat 03.
Menurut Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Ad-Dimasqy makna ayat:4
ثم استوى إلى السماء (kemudian Dia menuju langit) yaitu:
Summa dalam ayat ini menunjukkan ‘ataf khabar kepada khabar, bukan ‘ataf fi’il kepada fi’il yang lain.
Istawaa ilas samaa yaitu berkehendak atau bertujuan ke langit. Makna lafadz ini mengandung pengertian kedua lafadz tersebut, yakni berkehendak dan bertujuan, karena ia dimuta’addi-kan denagn memakai huruf ila
فسواهن سبع سموات (Lalu Dia menciptakan langit tujuh lapis) yakni:
Lafadz as-samaa dalam ayat ini merupakan isim jins, karena itu disebutkan sab’a samaawaat. Maksud ayat ini yaitu Sebagian dari langit berada di atas sebagian lainnya. Dikatakan sab’a samaawaati artinya tujuh lapis bumi, yakni sebagian berada dibawah yang lain. Ayat ini menunjukkan bahwa bumi diciptakan sebelum langit
وهو بكل شيء عليم (Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu) yaitu:
Maksudnya, pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk yang telah Ia ciptakan
POKOK BAHASAN
Dari beberapa pendapat tentang tafsir surat Al-Baqarah ayat 29, maka dapat diambil kesimpulan, pokok bahasan yang dapat diambil adalah bumi diciptakan untuk manusia, dimana Allah menciptakan bumi agar manusia berperan sebagai khalifah, berperan aktif dan utama dalam peristiwa-peristiwa serta pengembangannya. Dia adalah pengelola bumi dan pemilik alat, bukan dikelola oleh bumi dan menjadi hamba yang diatur atau dikuasai oleh alat. Tidak juga tunduk pada perubahan dan perkembangan yang dilahirkan oleh alat.
Allah telah menganugerahkan karunia yang besar kepada manusia, menciptakan langit dan bumi untuk manusia, untuk diambil manfaatnya, sehingga manusia dapat menjaga kelangsungan hidupnya dan agar manusia berbakti kepada Allah Penciptanya kepada keluarga dan masyarakat.
Seharusnya kita semua sebagai manusia yang lemah harus sadar. Allah lah yang menjadikan segala yang ada di muka bumi ini untuk kita kelola sebagai sebuah amanah.
Hanya Allah yang berhak menjadikan segala sesuatu sebgai sumber kenikmatan bagi manusia, bukan yang lain. Semua fasilitas yang dikaruniakan kepada manusia itu untuk kebaikan manusia
ASBABUN NUZUL
Asbabun nuzul atau sebab turunnya surat Al-Baqarah ini turun adalah Zaid bin Salam meriwayatkan, dari ayahnya, dari Umar bin Khotob RA, bahwa ada yang datang menemui Rasulullah SAW. Dia meminta agar beliau memberikan sesuatu kepadanya. Rasulullah SAW menjawab “ aku tidak memilikiapa-apa. Akan tetapi belilah keperluanmu atas tanggunganku. Jika ada uang, kami akan lunasi” Maka Umar berkata kepada Rasulullah SAW.
Engkau boleh memeberi kepada orang ini, jika Engkau punya. Padahal Allah tidak membeni Engkau dengan sesuatu yang Engkau tidak mampu”. Rasulullah tidak senang dengan perkataan Umar tersebut. Tiba- tiba ada seorang laki-laki dari kaum anshor, “wahai Rasuluallah, berinfaklah dan janganlah Engkau khawatir kekurangan karena masih ada Tuhan Yang memiliki Arasy”. Rasulullah tersenyum dan nampak kegirangan dari raut wajahnya saat mendengar uapan laki- laki anshor itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda “ seperti tulah aku perintahkan”
Selain surat Al-Baqarah ayat 29 Surat Ibrahim ayat 32 -34 juga menjelaskan untuk siapakah alam ini diciptakan yang berbunyi:
Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.
Semua itu tiada lain kecuali tulisan-tulisan yang terhampar dalam kenikmatan-kenikmatan yang luas pada setiap tulisan terdapat titik-titik yang tiada terhingga. Oleh karena itulah tulisan-tulisan itu dihimpun secara global dan relevan dengan hamparan yang dipertunjukkan dan suasana yang universal.
Surat Ibrahim ayat 32-34 berbunyi:


Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.
Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang.
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa maksud kata tersebut adalah pengetahuan menyangkut sesuatu dari himpunan dan bilangannya, sehingga yang dapat menjangkau segala sesuatu hanyalah Tuhan
Ayat ini ditutup dengan mengemukakan dua sifat buruk manusia yaitu
sangat dzalim dan kafir. Sehingga kontek ayat 34 mengandung uraian tentang sikap manusia yang durhaka terhadap aneka anugerah Allah.
Menurut Prof. Syeikh Musthofa Al-Maraghy makna surat Ibrahim ayat 32-34 yaitu: لله الذي خلق السموات والأرض yaitu: Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi bagi kalian, keduanya lebih besar daripada kalian dan pada keduanya terdapat banyak manfaat, baik yang kalian ketahui maupun yang tidak diketahui. Dan semuanya itu menunjuk kepada kebesaran kodrat-Nya dan kesempurnaan nikmat-Nya atas wujud ini.
وأنزل من السماء ماء فأخرج به من الثمرات رزقا لكم yaitu: Dan Dialah Allah yang telah menurunkan air hujan dari langit, lalu dengan air hujan itu Dia menumbuhkan pohon-pohon dan tanaman, sehingga menghasilkan buah-buahan dan sayuran kepada kalian sebagai rizqi yang kamu makan dan menjadikan kalian hidup. Ayat ini juga sama dengan firman Allah dalam surat Thahaa ayat 53.
وسخر لكم الفلك لتجري في البحر بأمره yaitu: Dia menundukkan bahtera-bahtera bagi kamu, seperti dengan menjadikan kalian mampu membuatnya, menjadikannya mengapung di permukaan air, dan diatas lautan dengan perintah Tuhan. Kemudian, Dia menundukkan lautan membawa bahtera itu, agar para Musafir dapat menempuh jarak yang jauh untuk mengangkut dan menindahkan apa yang ada di suatu daerah ke daerah lain untuk menghasilkan manfaat yang mereka perlukan.
وسخر لكم الأنها yaitu: Dia menundukkan sungai-sungai bagi kamu yang membelah bumi dari satu belahan ke belahan lain, agar kamu memanfaatkannya untuk minum dan membuat selokan /saluran, untuk menyirami tanaman, taman/kebun dan lain sebagainya.
    yaitu:
Dia menundukkan bagi kalian matahari dan bulan untuk selalu saling bergerak di dalam falaq-Nya, tidak berhenti-henti, untuk menerangi dunia dan memberikan daya hidup kepada binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan.
وءاتكم من كل ما سألتموه yaitu: Allah telah meyediakan bagi kalian segala apa yang kalian perlukan dalam seluruh keadaan kalian, dari segala yang berhak untuk kamu memohonnya, baik kamu memohonnya ataupun sebaliknya. Karena, Allah-lah yang telah meletakkan di dalam dunia ini berbagai manfaat yang tidak di ketahui oleh manusia, tetapi disediakan bagi mereka. Sehingga, tidak seorang pun dari umat dahulu memohon kepada Tuhan agar diberi kapal terbang magnit, dan listrik. Semua itu diberikan kepada manusia secara bertahap, dan masih ada keajaiban yang akan tampak bagi orang -orang sesudahnya.


إن الإنسان لظلوم كفار yaitu: Sesungguhnya manusia yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran benar-benar telah bersyukur kepada selain Tuhan yang melimpahkan nikmat kepadanya. Dengan demikian, dia telah menempatkan syukur bukan pada tempatnya.
Allah-lah yang telah melimpahkan nikmat kepadanya, dan Dia-lah yang berhak menerima ibadah yang ikhlas. Namun, manusia beribadah kepada selain-Nya dan menjadi sekutu bagi-Nya untuk menghalangi manusia dari jalan-Nya. Itulah kedzalimannya, dan itulah keingkaran terhadap nikmat yang dia limpahkan kepadanya. Dia telah memalingkan ibadah kepada selain Tuhan yang memberinya nikmat, dan tidak taat kepada-Nya.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa dalam surat Ibrahim ayat 32-34 ini, Tuhan menerangkan dalil yang terdapat dalam cakrawala yang menunjuk kepada kita agar wajib mensyukuri nikmat Allah dan mentaati-Nya.

C. PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL
Dari ayat-ayat di atas sudah jelas bahwa Allah menciptakan bumi dan langit beserta isinya lalu menyerahkannya kepada manusia. Karena manusia adalah makhluk termulia diantara seluruh makhluk lain yang Allah ciptakan. Dan segala sesuatu, baik benda-benda mati,tumbuh-tumbuhan, hewan, tanah dan langit, semua diciptakan demi kepentingan manusia.
Oleh karena itu di dalam ayat ini dikatakan: Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian". Allah menciptakan alam ini untuk kita. Oleh sebab itu hendaklah kita menempatkan diri kita hanya untuk Allah semata.
Tak ada satu pun ciptaan Allah di alam ini yang sia-sia, karena ia diciptakan untuk suatu kepentingan bagi manusia, meskipun manusia itu sendiri masih belum mengetahui letak kepentingan tersebut. Dunia diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya, manusia diciptakan untuk dunia. Dunia adalah sarana, bukan tujuan. Segala macam pemanfaatan nikmat-nikmat alam adalah halal bagi manusia, kecuali jika terdapat bukti khusus dari akal atau syare'at yang mengharamkannya.

Jadi bukan hanya bumi, tetapi langit dan segala isinya, Allah ciptakan untuk kepentingan manusia. Satu lagi diantara tanda-tanda tauhid atau keesaan Allah ialah adanya tatanan dan sistem yang amat rumit namun sangat teliti, yang telah mengatur langit dan segala isinya, dimana para ilmuwan di zaman teknologi modern dan serba canggih ini mengakui kelemahan mereka menghadapi kehebatan alam raya.
Allah telah menciptakan alam semesta ini dengan segala kebesarannya, yang menguasai alam ini, mengaturnya dengan perintah-Nya ,mengendalikannya dengan kekuasaan-Nya. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat dalam putaran yang abadi ini. Yaitu, putaran malam mengikuti siang dalam peredaran planet ini. Dia menciptakan matahari, bulan dan bintang, yang semula tunduk kepada perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pencipta dan Tuhan sekalian alam.
Maka secara garis besar dapat diambil kesimpulan bahwa:
1) Alam semesta telah diciptakan Allah dari sesuatu yang satu kemudian terpisah
2) Alam semesta diciptakan oleh Allah untuk kemaslahatan manusia, dan manusia wajib merawat dan memakmurkan bumi sebagai konsekuensi khalifatullah fil ardhi.
3) Dengan adanya penciptaan alam semesta ini, maka tampak nyata lah keagungan Allah SWT sebagai Al-Khaliq Al-Qodir.

BAB III
KESIMPULAN

1. Teori penciptaan alam yang paling sesuai dengan konsep Al-Qur’an pada masa kini adalah teori “big bang” yang dipeloporkan oleh Hubble
2. Alam tercipta sebagai tanda kekuasaan Allah
3. Alam diciptakan untuk kemasalahatan manusia, sehingga manusia wajib memelihara dan memakmurkan bumi.

KONVERSI AGA,MA


KONVERSI AGAMA

Disusun untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Ilmu Jiwa Agama

Dosen pembimbing:
Hj. Ainna Amalia, M.Psi

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2011
PENDAHULUAN

Dengan berakhirnya masa remaja, maka berakhir pulalah kegoncangan-kegoncangan jiwa yang menyertai pertumbuhan remaja itu. Yang berarti bahwa orang yang telah melewati usia remaja, mempunyai ketentraman jiwa, ketetapan hati dan kepercayaan yang tegas, baik dalam bentuk positif maupun negative.
Kendatipun demikian, dalam kenyataan hidup sehari-hari, masih banyak orang yang merasakan kegoncangan jiwa pada usia dewasa. Bahkan perubahan-perubahan kepercayaan dan keyakinan kadang-kadang masih terjadi saja. Keadaan dan kejadian-kejadian itu, sangat menarik perhatian para ahli agama, sehingga mereka berusaha terus-menerus mengajak orang, untuk beriman kepada Tuhan, kembali ke jalan yang benar dan berusaha memberikan pengertian-pengertian tentang agama.
Dari segi Ilmu Jiwa Agama, dapat dikatakan bahwa perubahan keyakinan atau perubahan jiwa agama pada orang dewasa bukanlah suatu hal yang terjadi kebetulan saja, dan tidak pula merupakan pertumbuhan yang wajar, akan tetapi adalah suatu kejadian yang didahului oleh berbagai proses dan kondisi yang dapat diteliti dan dipelajari serta mengandung beberapa factor didalamnya. Perubahan jiwa agama pada orang dewasa tersebut sering disebut dengan konversi agama. Dalam penulisan makalah ini, akan dibahas perubahan jiwa agama yang terjadi pada orang-orang yang kesehatan mentalnya tidak terganggu.

Rumusan masalah
Dari penjabaran pada wacana diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah diantaranya:
1. Apa pengertian konversi agama?
2. Bagaimana proses yang terjadi dalam konversi agama?
3. Apa saja factor yang menyebabkan terjadinya konversi agama?
4. Apa saja macam-macam konversi agama?

Tujuan masalah
1. Mengetahui pengertian konversi agama secara etimologi maupun terminology
2. Mengetahui apa dan bagaimana proses yang tejadi dalam konversi agama
3. Mengetahui factor yang menyebabkan terjadinya konversi agama.
4. Mengetahui jenis/ macam di dalam konversi agama.

PEMBAHASAN
A. Pengertian konversi agama
Untuk memberikan pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan konversi agama itu tudak mudah, meskipun kita tahu, bahwa kata konversi (conversion) berarti berlawanan arah, sehingga dengan sendirinya konversi agama berarti terjadinya suatu perubahan keyakinan yang berlawanan arah dengan keyakinan semula. Untuk memberikan gambaran yang lebih mengena tentang yang dimaksud dengan konversi agama, maka perlu dijelaskan melalui uraian pengertian secara etimologi dan terminology.
a. Pengertian konversi agama secara etimologi, konversi berasal dari kata latin "conversio" yang berarti tobat, pindah, berubah (agama). Kemudian kata tersebut dipakai dalam kosakata Inggris "conversion" yang mengandung pengertian berubah dari suatu keadaan, atau dari suatu agama ke agama lain. mengandung pengertian bertobat, berubah agama, berbalik pendirian (berlawanan arah) terhadap ajaran agama atau masuk ke dalam agama.
b. Pada umumnya pengertian konversi agama secara terminology dapat diartikan sebagai berubah agama atau masuk agama. Menurut pengertian ini, akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli psikologi mengenai pengertian konversi agama, antara lain:
• Thouless menyatakan, bahwa konversi agama adalah istilah yang pada umumnya diberikan untuk [roses yang menjurus kepada penerimaan suatu sikap keagamaan, proses itu biasa terjadi secara berangsur-angsur atau secara tiba-tiba.
• Max Heirich berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan konversi agama adalah suatu tindakan dimana sesorang atau sekelompok orang masuk atau berpindah ke suatu system kepercayaan atau perilaku yang berlawanan dengan kepercayaan sebelumnya.
• Walter Houston Clark dalam bukunya ,The Psycology of Religion memberikan pengertian konversi agama sebagai berikut: "konversi agama sebagai suatu macam pertumbuhan atau perkembangan arah spiritual yang mengandung perubahan arah yamng cukup berarti, dalam sikap terhadap ajaran dan tindak agama. Lebih jelas dan lebih tegas lagi, konversi agama menunjukkan bahwa suatu perubahan emosi yang tiba-tiba ke arah mendapat hidayah Allah secara mnedadak, telah terjadi, yang mungkin saja sangat mendalam atau dangkal, dan mungkin pula terjadi perubahan tersebut secara berangsur-angsur.
Jadi, dari beberapa pendapat tentang pengertian konversi agama secara terminology diatas, dapat diartikan dengan berubah pendirian terkait ajaran agama atau bisa juga berarti masuk agama.
B. Proses konversi agama
Sebagaimana yang telah diuraikan oleh Dr. Zakiah Darajat di dalam bukunya ILMU JIWA AGAMA, menyatakan bahwa perubahan (konversi) yang terjadi tetap melalui tahapan yang sama dalam bentuk kerangka proses-proses jiwa sebagai berikut:
a. Masa tenang pertama, yaitu masa tenang sebelum mengalami konversi, dimana segala sikap, tingkah lakundan sifat-sifatnya acuh tak acuh menentang agama.
b. Masa ketidak tenangan, yaitu masa yang ditandai kegoncangan batin yang mendorongnya mencari sumber-sumber ide atau ajaran yang dapat membantunya mengatasi konflik dirinya.
c. Masa konversi, yakni ditandai dengan meredanya konflik batin dan bergeser kearah kemantapan atas suatu pilihan keyakinan yang srasi atau karena rasa pasrah.
d. Masa tenang dan tenteram, yakni kepuasan terhadap keputusan yang telah diambil dan mengalami suasana batin yang mantap ata konsep baru kehidupannya.
e. Masa ekspresi konversi, sebagai bentuk ungkapan penerimaan dan ketundukan pada tata nilai atau keyakinan yang dipilihnya dalam kehidupan sehari-hari.
C. Faktor-faktor konversi agama
Sesungguhnya untuk menentukan factor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi dan menyebabkan kemungkinan terjadinya konversi agama itu memang tidak mudah. Para ahli berbeda pandangan di dalam menentukan factor yang dapat mempengaruhi atau menjadi penyebabnya sesuai dengan lapangan ilmu yang mereka tekuni. Sebagaimana para ahli agama menyatakan bahwa factor penyebab terjadinya konversi agama adalah adanya petunjuk Ilahi. Sementara para sosiologi mengatakan bahwa konversi agama terjadi karena adanya pengaruh social baik yang bersifat persuasive maupun koersif. Adapun para ahli psikologi berpendapat bahwa yang menjadi pendorong terjadinya konversi agama adalah factor psikologis yang dapat ditimbulkan oleh factor intern maupun ekstern. Factor-faktor tersebut apabila mempengaruhi seseorang atau kelompok hingga menumbulkan senacan gejala tekanan batin, maka akan terdorong untuk mencari jalan keluar yaitu ketenangan batin. Dalam kondisi jiwa yang demikian itu secara psikologis kehodupan batin seseorang itu menjadi kosong dan tak berdaya sehingga mencari perliundungan kekuatan lain yang mampu memberinya kehidupan jiwa yang terang dan tenteram.sehingga konversi agama dibaca senagai pembebasan diri dari tekanan batin yang timbul dari dalam diri (intern) maupun lingkungan (ekstern).
a. Faktor intern:
1. Kepribadian, secara psikologis tipe kepribadian tertentu dapat mempengaruhi kehidupan jiwa seseorang. Seperti hal nya orang yang tipe melankolis biasanya tingkat emosional lebih mendalam , sehingga mudah sensitive dan mudah kena sugesti, yang dapat menyebabkan terjadinya konversi agama dalam dirinya.
2. Pembawaan (hereditas), menurut penelitian Guy E. Swanson bahwa ada semacam kecenderungan urutan kelahiran mempengaruhi konversi agama.
b. Faktor ekstern:
1. Faktor keluarga, berbagai permasalahan yang terjadi didalam keluarga entah itu ketidak harmonisan, berlainan agama, atau juga kurangnya mendapatkan pengakuan dari kerabat dan lainnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan sesorang akan mengalami tekanan batin sehingga sering terjadi konversi agama dalam usahanya untuk meredakan tekanan batin yang menimpa dirinya.
2. Lingkungan tempat tinggal, yakni kondisi orang yang merasa terlempar dari tempat tinggalnya dan hidup sebatang kara, menyebabkan seseorang mendambakan ketenangan dan mencari tempar untuk bergantung hinga kegelisahan batinnya hilang.
3. Perubahan status, yakni orang yang secara mendadak mengalami perubahan status, misalnya perceraian, dikeluarkan dari sekolah, perubahan pekerjaan, banyak mempengaruhi terjadinya konversi agama.
4. Kemiskinan, kondisi social ekonomi yang sulit juga merupakan factor yang mendorong dan mempengaruhi terjadinya konversi agama.
D. Macam-macam konversi agama
Secara umum macam/ jenis konversi agama dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Konversi internal, yaitu terjadi saat seseorang pindah dari madzhab dan perspektif tertentu ke madzhab dan perspektif lain, tetapi masih dalam lingkungan agama yang sama.
b. Konversi eksternal, yaitu terjadi jika seseorang pindah dari satu agama ke agama lain.
KESIMPULAN

• Pengertian konversi agama dapat diartikan dengan berubah pendirian terkait ajaran agama atau bisa juga berarti masuk agama.
• Proses konversi agama dalam diri seseorang dapat terjadi secara berangsur- angsur atau secara tiba-tiba, yang terjadi melalui beberapa tahapan/ masa, yaitu masa tenang, masa ketidak tenangan, masa konversi, masa tenang dan tenteram, dan masa ekspresi konversi.
• Para ahli berbeda pandangan mengenai factor yang dapat mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya konversi agama sesuai dengan lapangan keilmuan masing-masing, sedangkan para ahli psikologi menyatakan bahwa factor kejiwaan seseorang lah yang dapat mempengaruhi terjadinya konversi agama, baik dari dalam diri (intern) yang mencakup kepribadian dan pembawaan (hereditas) atau juga dari luar (ekstern) yang mencakup factor keluarga, lingkungan tempat tinggal, perubahan status, dan juga kemiskinan.
• Di dalam ilmu kejiwaan, macam/ jenis konversi agama dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Konversi internal, terjadi saat seseorang pindah dari madzhab dan perspektif tertentu ke madzhab dan perspektif lain, namun masih dalam satu agama.
2. Konversi eksternal, terjadi jika seseorang pindah dari satu agama ke agama lain.

DAFTAR PUSTAKA

DARADJAT, Zakiah, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 2005
Jalaluddin, Psikologi Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997
Sururin, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004

Rabu, 20 April 2011

ANALISA GENDER


ANALISA GENDER

I. ANALISA KRITIS TENTANG KETIDAK ADILAN GENDER
Tuhan menciptakan lelaki dan perempuan memang berbeda, tetapi perbedaanya sebenarnya hanya sebatas fisik.sedangkan perbedaan yang bukan fisik (non fisik) sebenarnya lebih sebagai hasil pendidikan dan hasil bentukan masyarakat (bukan dari tuhan). Perpedaan lelaki perempuan dapat kita gambarkan sebagai berikut:
@ Perbedaan secara seks/fisik: yaitu perbedaan lelaki – perempuan yang tidak dapat dipertukarkan antara lelaki dan perempuan.perbedaan fisik ini bentuknyasangat jelas (kelihatan) dan merupakan pemberian Tuhan.
@ Perbedaan secara Gender (bentukan masyarakat secara sosial): yaitu perbedaan lelaki perempuan yang terjadi karena bentukan social (bukan dari tuhan).pembentukan ini terjadi karena pengaruh dari system pendidikn keluarga, sekolah maupun masyarakat.hal ini juga dipengaruhi oleh system budaya,agama,hokum negara,system ekonomi dan politik yang berlaku dimasyarakat.

Perbedaan ini sebenarnya tidak menjadi persoalan jika tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi salah satu jenis (lelaki atau perempuan). Tapi Gender ini menjadi masalah karena pada kenyataanya (realitas)ini menyebabkan terjadinya DISKRIMINASI/ ketidak adilan (ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan).
Bentuk – bentuk diskriminasi / ketidak adilan gender ini banyak jenisnya, baik dalam bidang social,budaya ,keagamaan,ekonomi,politik, seksual maupun dilingkup rumah tangga.misalnya:pencitraan negatif, pemiskinan, penomorduaan, beban ganda, kekerasan dll.

II. BENTUK – BENTUK KETIDAK ADILAN GENDER
NO BENTUK PENGERTIAN CONTOH KASUS
1. STEREOTIPE Pe-LABEL-an negatif ada salah satu jenis sifat(budaya)
Pen-CITRA-an negatif a. kalau perempuan cengeng dianggap wajar (+),tapi kalau lelaki cengeng dianggap tidak wajar(-).
b. Kalau lelaki kuat dianggap wajar (+), tapi kalau perempuan kuat dianggap aneh (-).
c. Perempuan sumber fitnah, lemah dan pelengkap lelaki.
d. Meskipun sama2 mahasiswa/sarjana, ttapi karena statusnya “Istri” maka perannya dianggap tidak seluas lelaki (Ketua PKK, Dharma perempuan dibeberapa tingkatan )/ pangkat Istri mengikuti pangkat suaminya.
e. Swargo nunut, neroko katut.
2. MARGINALISASI Peminggiran dan pe-MISKIN-an (ekonomi) Diskriminasi Ekonomi a. meskipun pekerjaan lelaki / perempuan sama,tetapi gajinya dibedakan. Biasanya perempuan gajinya lebih rendah.
b. Meskipun sama2 sarjana, untuk menduduki jabatan tertentu/yang tinggi, biasanya lelaki diutamakan daripada perempuan.
3. SUB- ORDINASI Pe nomor DUA an salah satu jenis a. Dalam pendidikan, lelaki cenderung diutamakan (no1).sedangkan perempuan dinomor dua kan(no2) padahal kalau diberi kesempatan sama, perempuan justru lebih pintar.
b. Untuk menuntut haknya dihadapan hukum,perempuan sering kali mengalami prosedur yang sangat rumit,misalnya harus ada izin suami atau bapaknya dan sering kali pada proses pemeriksaan dia kembali dilecehkan.
c. Kemana-mana harus izin.
d. Diarahkan menjadi Ibu rumah tamgga, yang terkadang inipun tidak dihargai sehingga perempuan hampir seperti “BABU”(pembantu).
e. Hak-haknya dikurangi, seperti haknya menjadi pemimpin, hak memperoleh pendidikan dan kehidupan layak, hak jaminan kesehatan.
4. VIOLENCE Kekerasan baik fisik maupun non fisik (seksual) a. Karena permpuan dianggap sebagai makluk yang lemah,seringkali perempuan mengalami kekerasan, misalnya dibentak, dipukul, dilecehkan, diperkosa bahkan dibunuh.
b. Penafsiran yang salah terhadaf agama sring kali juga mengakibatkan kekerasan, misalnya suami seolah berhak memukul istrinya.
5. DOUBLE BURDEN Beban ganda a. meskipun permpuan juga harus bekerja diluar rumah, tetapi pekerjaan2 didalam rumahtangganya tidak berkurang, misalnya menyapu, memasak, belanja, ngepel, merawat rumah dll.
b. Pekerjaan perempuan dalam rumah tangga sering kali dianggap tidak berharga hanya karena tidak menghasilkan uang. Padahal pekerjaan dalam rumah tangga juga lebih berat.


III. GENDER DAN KEADILAN SOSIAL

Dalam masyarakat yang berideologi patriarkhi, perempuan cenderung diposisikan sebagai inferior dan sub ordinatif. Dalam posisi seperti ini perempuan sangat rentan terhadaf tindak kekerasan (violence),baik secara fisik maupun non fisik.
@ Kekerasan dalam bentuk fisik biasanya berupa pemukulan, penyerangan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi bahkan pembunuhan.
@ Kekerasan dalam bentuk non fisik biasanya berupa pembatasan kesempatan berusaha /akses ekonomi, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan /akses informasi, pembatasan peran dalam pengambilan keputusan dan isolasi social.
Perlakuan terhadaf perempuan diatas turut dipengaruhi oleh ideology gender yang diciptakan melalui proses social dan budaya yang panjang, yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender role) yang pada kenyataanya juga menimbulkan manivestasi “ketidak adilan gender” seperti marginalisasi, sub ordinasi, diskriminasi, stereotype (pelabelan negatif) dan bahkan kekerasan (violence).
Rumusan yang dihasilkan oleh konferensi internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Wina pada bulan Juni 1993 sebagaimana dapat kita baca dalam the Vienna declaration and progranof action, menyatakan bahwa:
“Kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan perlakuan yang adil”. Ini juga berarti bahwa perempuan berhak atas jaminan perlindungan hak yang disediakan system internasional, termasuk hak perlindungan dari tindak kekerasan yang dapat berakibat hilangnya (fisik)atau kekerasan non fisik yang berakibat matinya potensi perempuan. Namun sejauh ini implementasi hokum internasional tersebut belum terlalu efektif dan masih gagal dalam memberikan perlindungan, serta solusi bagi ketidak adilan yang dialami kaum perempuan. Banyak kasus kekerasan terhadaf perenpuan tidak terselesaikan karena tidak dianggap sebagai manifestasi pelanggaran HAM, terutama kasus – kasus yang terjadi ditanah privat.
Dalam konteks Indonesia, negara telah banyak melakukan pelanggaran HAM, terutama pada kaum perempuan yang yang berakibat pada feminisasi kemiskinan yang bercermin dalam berbagai kebijakan dan undang – undang yang keluarkan oleh pemerintah.hal ini juga berkaitan erat dengan praktek kekuasaan negara yang arogan dan bersifat patriarkhis (sifat ini juga punya hubungan dengan sifat kyriarkis/ dominan para tuan), serta penggunaan militer sebagai alat untuk memaksakan ketetapan-ketetapan negara pada rakyat.
Di bidang ketenagakerjaan, buruh perempuan didiskriminasikan dalam peroleh upah kerjanya. Gaji dan tunjangan bagi buruh perempuan dibedakan dengan buruh laki-laki,meskipun tugasnya sama.selain buruh perempuan masih terancam tindak kekerasan seperti pelcahan seksual ditempat kerja oleh mandor, teman kerja,satpam atau pengusaha sendiri. Belum lagi jaminan cuti haid, cuti hamil maupun jamsostek yang sering kali dipersulit. Dan ironisnya lagi ketika buruh menuntut haknya dengan melakukan berbagai aksi atau mengadukan nasibnya pada pemerintah (DEPNAKER), mereka malah harus berhadapan pada militer.
Pada bidang kependudukan, kontrol jumlah penduduk lebih banyak dibebankan pada kaum perempuan dengan mengembangkan alat kontrasepsi yang lebih banyak diperuntukkan bagi kaum perempuan. Program keluarga berencana (KB) telah banyak memakan korban dari pihak perempuan yang dipaksa menggunakan alat kontrasepsi tertentu dengan tanpa diberi informasi yang cukup tentang efek samping dari alat kontrasepsi tersebut.jenis pelanggaran HAM lain, baik oleh masyarakat (kultur) maupun negara (melalui kebijakannya yang diskriminatif) juga terjadi pada program “peran ganda” (Dharma perempuan, PKK), kewarganegaraan, perpajakan, perkawinan, perceraian dsb.
Dari berbaai contoh pelanggaran HAM diatas dapat diidentifikasikan bahwa perempuan mengalami dua tipe pelanggaran HAM:
@ Pelangaran HAM secara umum, yakni pelanggaran HAM yang factor utamanya adalah diskriminasi klas, ras atau kelompok tertentu, seperti perampasan hak komunitas atas tanah adat untuk proyek PIR-Bun (perusahaan inti rakyat perkebunan), pelanggaran hak buruh dalam berorganisasi secara bebas dipabrik, perbatasan hak menyatakan pendapat dan akses informasi yang benar. Pelanggaran semacam ini dialami oleh laki-laki dan perempuan yang menjadi anggota kelompok tersebut.
@ Pelanggaran HAM yang spesifik terkena pada perempuan sebagai katagori jenis kelamin. Misalnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, perkosaan, pelecehan seksual, pelayanan kesehatan, aborsi dll.jenis pelanggaran ini biasanya terkait erat dengan potensi reproduksi perempuan yang memang berbeda dengan lelaki, seperti haid, hamil, menyusui, KB, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Pada akirnya kita harus menyadari bahwa ktidak adilan yang dialami oleh perempuan bukan problem antar indifidu (ketidak adilan personal, yang disebabkan oleh person / pelaku pelanggaran), tetapi lebih sebagai ketidak adilan social karena penyebab utamanya adalah system yang tidak adil (baik system kultur / budaya maupun struktur/kebijakan) yang didasarkan pada klas/kelompok juga pada system seks/jenis kelamin serta arogansi kekuasaan sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dengan demikian perubahan menuju masyarakat yang adil dimungkinkan dengan upaya penyadaran dan pemberdayaan pada kaum tertintas, terutama kaum perempuan yang mengalami dua tipe pelanggaran HAM sekaligus.

IV. RANCANG TANDING PRODUK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM YANG ADIL GENDER.
Produk social budaya dan hokum ketidak adilan gender harus dilawa karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang menjadi ajaran dasar dan tujuan dasar dari agama maupun kebijakan – kebijakan nagara (hokum). Salah satu cara yang dapat digunakan sebagai upaya perlawanan terhadp ketidak adilan gender ini adalah dengan menggali kembali semangat KEADILAN yamg ada didalam ajaran agama maupun dalam suatu produk hokum negara.
Ada beberapa konsep yang perlu kita fahami didalam islam tentang perempuan sebagai mana yang disebutkan dalam al-qur’an dan sunnah, salah satunya adalah kesamaan dimata alloh antara laki-laki dengan perempuan.
1. Kesamaan dalam taqwa.
Seperti firmannya allah swt yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu aisisi allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (QS 49: 13)
Meskipun demikian, aplikasi ketaqwaan antara laki-laki dengan perempuan bias saja berbeda, misalnya saja dalam masalah keluarga, laki-laki yang berkwajiban memberi nafkah, sedang perempuan yang menerima dan memanfaatkan nafkah itu dengan sebaik-baiknya. Pemberian tugas seperti ini merupakan suatu yang wajar, memang harus ada pemberian tugas.Dalam alqur’an allah swt berfirman yang artinya :” Bermusyawarahlah kalian semua dengan baik”. Dengan demikian yan mencari nafkah tidak harus laki-laki,misalnya: yang laki-laki dirumah dan yang peerempuan mencari nafkah karna yang laki-laki senang memasak.

2. Kesaman dalam amal.
Iman dan amal saleh merupakan sesuatu yang tidak bias dipisahkan, iman harus dibuktikan dengan amal yamg soleh dan amal shaleh harus dilandasi pada iman. Oleh karna itu siapa saja yang menunjukan imannya dalam bentuk amal yang shaleh, maka allah swt akan memberikan balasan berupa kehidupan yang baik, baik laki-laki maupun perempuan, allah berfirman yang artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kami kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.(QS 16:97)
Oleh karena itu, tidak ada satupun orang yang disia-siakan amalnya, dalam arti ada nilainya dihadapan allahswt,ini berarti laki-laki yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala dan perempuan yang beramal shaleh akan mendapatkan pahala juga. Karena dalam beramal shaleh itu, laki-laki dengan perempuan justru saling tolong menolong, allah berfirman yang artinya : “maka Tuhan mereka memperkenankan permohonnya (dengan firman): sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu,baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah penolong bagi sebagian yang lain”. (QS 3: 195/ QS 40:40.4:124)
3. Kesaman dalam ibadah, akhlah dan social.
Laki-laki dan perempuan juga bias diwujudkan dalam ibadah, akhlah dan social, meskipun berbed secara teknis. Karena allah swt telah menentukan kesamaan, maka perempuan juga akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar seperti yang didapat oleh laki-laki, hal ini difirmankan oleh allah yang artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan tetap dalam ketatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang sabar, dia yang khusyu’, dia yang berpuasa,dia yang saling menjaga kehormatannya,dia yang banyak menyebut nama allah, allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan phala yang besar”.(QS 33:35)
4. Kesamaan dalam Da’wah dan ketaatan.
Dakwahmerupakan tugas yang sangat mulia, karena hal ini merupakan dari kelanjutan dari para Rosul. Seperti firmannya allah yang artinya:” Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah ) penolong dari sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mendirikan sholat,menunaikan zakat dan mereka taat pada allah dan rosulnya. Mereka itu akan diberi Rahmat oleh Alloh, Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(QS 9:71)
1. Kesamaan dalam dosa dan pahala.
Dosa dan pahala yang dilakukan oleh perorangan juga akan ditanggung oleh orang yang melakukan tersebut,dosa tidak ditanggung oleh seorang perempuan saja “ gara-gara perempuan saya menjadi berdosa”, Allah berfirman yang artinya;”Pahala dari allah itu bukanlah angan – anganmu yang kosong dan tidak(pula) menurut ahli kitab.barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan denga kejahatan itu dan ia tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong baginya selain allah.barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki dan perempuan sedang ia beriman,maka mereka itu masuk masuk surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit” (QS 4:123-124).
2. Kesamaan Dalam Ilmu.
Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia,dengan ilmu yang banyak, manusia bias beramal shaleh yang didasari ilmu, seperti yang dikemukakan dalam hadits yang artinya:”Menuntut ilmu wajib bagi muslim (laki-laki maupun prempuan). (HR. Ibnu Majah).

V. HAK – HAK PEREMPUAN
Disamping adanya berbagai kesamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, secara khusus, terdapat hak-hak perempuan yang tidak bias diganggu gugat, termasuk oleh laki-laki. Yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Harta
Perempuan berhak atas harta yang dimilikinya, baik pemberian orang lain atau maupun atas usahanya sendiri. Karena itu manakala parempuan telah memiliki suami, suami tetap berkwajiban memberi nafkah pada istrinya meskipun sang istri memiliki harta yang banyak.
2. Memilih Jodoh.
Perempuan juga berhak memilih jodoh dalam arti menerima atau menolak lamaran, ini berarti orang tua tidak bias sembarangan menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dia menyenanginya. Orang tua harus meminta persetujuan dari anak perempuannya untuk menerima atau menolak lamaran, Rosululloh bersabda yang artinya:”Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah dan bila seorang gadis tidak boleh dinikahi hingga ia mengizinkan ( persetujuan)nya dan tanda persetujuan seoran gadis adalah diam”.(HR.Tirmidzi dan ibnu majah).
3. Meminta Mahar.
Dalam perkawinan, perempuan dibolehkan menentukan atau memintakan mahar yang disukainya selama hal itu tidak memberatkan dalam arti sesuai dengan kmampuan calon suaminya, hal ini terdapat dalam suatu hadits: Diriwayatkan dari Amir bin Robi’ah bahwa “ Seorang perempuan dari bani fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal”.
4. Menuntut Cerai.
Mana kala perempuan tidak menyukai suaminya karna suaminya telah bertindak menyalahi ketentuan islam dalam ketentuan probadi dan kluarga muslim, maka seorang istri boleh saja menuntut cerai dari suaminya bila hal itu dianggap dan diyakini sebagai jalan baik untuk menghindari masalah negatif yang lebih besar, namun bila istri minta cerai tanpa adanya sebab, maka hal itu perkara yang tidak dibolehkan didalam islam.Rosululah Saw bersabda:” Janganlah seorang istri meminta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, niscaya dia tidak akan mencium baunya surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun” (QS 4:32)
5. Mencari Uang.
Sebagaimana laki-laki, perempuan juga boleh untuk mencari uang yang tidak terlalu mengganggu kwajibannya sebagai istri dan ibu, apalagi perempuan itu memiliki ilmu yang pemanfaatannya sangat diperlukan masyarakat seperti kedokteran, kebidanan dan sabagainya.Allah Swt berfirman yang artinya:”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. Karena bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi kamu perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan,dan mohonlah kepada alloh sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”(QS 4:32).
6. Menghadiri Pertemuan Umum.
Untuk mendapatkan manfaat yang besar , para perempuan juga berhak untuk menghadiri pertemuan yang bersifat umum seperti majlis ta’lim, mengikuti sholat berjamaah dimasjid meskipun perempuan lebih baik sholat dirumah.seperti yang disabdakan oleh Rosulullah Saw “Apabila seorang istri minta izin suaminya untuk pergi kemasjid, maka janganlah suami melarangnya”(HR.Bukhari).