Rabu, 28 Desember 2011

MAKALAH PENGEMBANGAN SILABUS BERDASARKAN KTSP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah maka pengembangan KTSP mempunyai karakteristik, bahwa partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat memiliki bagian yang sangat penting dalam mengimplementasikan KTSP. Maka sebagai calon pendidik harus mengetahui dan memahami bagaimana cara pengembangan pendidikan yang berbasis KTSP.
Silabus merupakan salah satu model KTSP yang dikembangkan di sekolah/madrasah. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai silabus yang meliputi, pengertian, landasan, prinsip, komponen, dan langkah-langkah pengembangan silabus. Sehingga para calon pendidik dapat memahami tentang hal-hal yang berhubungan dengan silabus dengan baik.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian silabus?
2.      Apa landasan pengembangan silabus?
3.      Apa prinsip pengembangan silabus?
4.      Siapakah yang melakukan pengembangan silabus?
5.      Apa saja komponen dalam silabus?
6.      Bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus?
C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan pembahasan pada makalah ini adalah, sebagai berikut:
1.      Memahami tentang pengertian silabus.
2.      Mengetahui tentang landasan pengembangan silabus.
3.      Mengetahui tentang prinsip pengembangan silabus.
4.      Mengetahui pengembang silabus.
5.      Mengetahui komponen dalam silabus.
6.      Memahami langkah-langkah pengembangan silabus.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[1]
B.     LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(2)  sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetemsi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.[2]

C.    PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar meteri pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:
1.   Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.  Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.  Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.  Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.  Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.  Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.  Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di madrasah dan tuntutan masyarakat.
8.  Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).[3]
D.    PENGEMBANG SILABUS
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah madrasah atau beberapa madrasah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Mapenda Kandepag Kabupaten/Kota.
a.    Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi madrasah dan lingkungannya. 
b.    Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah tersebut.
c.    Di MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
d.   Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
e.    Dinas Pendidikan dan atau Mapenda Kantor Departemen Agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.     KOMPONEN DALAM SILABUS
Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen-kompenen sebagai berikut:
1.      Identitas silabus
2.      Standar Kompetensi
3.      Kompetensi dasar
4.      Materi pokok/pembelajaran
5.      Kegiatan pembelajaran
6.      Indikator
7.      Penilaian
8.      Alokasi waktu
9.      Sumber belajar
Komponen-komponen diatas akan dijabarkan kedalam format silabus, dengan melalui langkah-langkah yang akan dijelaskan dibawah ini.
F.     LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1.      Mengisi identitas Silabus
Identitas terdiri dari nama sekolah/madrasah, kelas, mata pelajaran, dan semester. Dapat ditambahkan kode SK-MP.KLS-SMT. KD ke.... identitas silabus ditulis diatas matriks silabus.
2.      Menulis standar kompetensi
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) MataPelajaran. Sebelum menulis standar kompetensi penyusun terlebih dahulu mengkaji Stadar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Urutan berdasarkan herarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD.
b.      Keterkaitan antar SK dan KD dalammata pelajaran.
c.       Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
Standar kompetensi ditulis diatas matriks silabus dibawah tulisan semester.
3.      Menulis kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilh dari yang tercantum dalam standar isi. Sebelum menentukan atau memilih kompetensi dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.                 Urutan berdasarkan herarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD.
b.                Keterkaitan antar SK dan KD dalammata pelajaran.
c.                 Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
Kompetensi dasar dituliskan di kolompertama matriks silabus.
4.      Merumuskan indikator
Indikator merupakan tanda-tanda atau ciri-ciri yang menggambarkan pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, da keterampilan. Prinsip pengembangan indikator adalah urgensi, kontunuitas, relevansi, dan kontekstual. Indikator yang terrumuskan dalam silabus menjadi standar acuan untuk mengembangakan instrumen penilaian. Oleh karena itu didalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a.       Sesuai tingkat perkembangan SK dan KD.
b.      Mengacu pada pencapaian SK dan KD.
c.       Menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
d.      Mengidentifikasi dan merumuskan indikator pencapaian hasil belajarpada aspek-aspek tingkatan kognitif, afektif, psikomotor yang lebih tinggi sehingga peserta didik mempu berfikir tingkat tinggi, memiliki sikap/karakter dengan nilai yang kuat, serta mampu melakukan kreatifitas dan orisinalitas.
e.       Mengelaborasikan karakteristik materi pembelajaran yang relevan.
f.       Menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati. 
5.      Mengidentifikasi materi pokok
Materi pembelajaran merupakan substansi isi yang harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalm proses pembelajaran. Substansi isi materi pembelajaran dapat berupa fakta, konsop, prinsip, dalil, hukum, kaidah, prosedur, keterampilan, sikap dan nilai. Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan:
a.       Relevansi materi pokok dengan indikator, KD-SK.
b.      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik.
c.       Kemanfaatan bagi peserta didik.
d.      Struktur keilmuan.
e.       Kedalaman dan keluasan materi.
f.       Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
g.      Alokasi waktu
Selain itu harus diperhatikan:
a.    Kesahihan (validity), materi memang benar-benar teruji bekenarannya dan kesahihannya.
b.    Tingkat kepentingan (significance), materi yang diajarakan memang benar-benar diperlukan oleh siswa.
c.    Kemanfaatan (utility), materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya.
d.   Layak dipelajari   (learnability), materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat.
e.    Menarik minat (interest), materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
6.      Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melauai interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian indikator dan KD. Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
a)   Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum
b)  Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh
c)   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d)  Kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik (student centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar peserta didik memiliki kompetensi yang telah ditetapkan.
e)  Materi/content pengalaman belajar dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f)   Perumusan pengalaman belajar harus jelas.
g)  Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
h) Pendekatan pembelajaran yang digunakan bersifat spiral (mudah ke sukar; konkret ke abstrak; dekat ke jauh) dan juga memerlukan urutan pembelajaran yang terstruktur.
i)   Rumusan pernyataan dalam pengalaman belajar minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
Dalam pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan peluang bagi peserta didik untuk mencari, mengolah dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru
b) Mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran.
c) Disesuaikan dengan kemampuan peserta didik, sumber belajar dan sarana yang tersedia
d) Bervariasi dengan mengkombinasikan kegiatan individu atau perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal
e)  Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual peserta didik seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi dan budaya serta masalah khusus yang dihadapi peserta didik yang bersangkutan.
7.      Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Kriteria penilaian meliputi:
a) Penulisan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam pembuatan soal-soalnya
b) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator.
c)  Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
d) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
e) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remidi. Apabila peserta didik belum menguasai suatu kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi, sedang bila telah menguasai kompetensi dasar, ia diberi tugas pengayaan.
f)  Peserta didik yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya.
g) Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat
h) Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan menggunakan berbagai model penilaian, formal dan tidak formal secara berkesinambungan.
i)  Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan pelajaran dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik dengan menerapkan prinsip penilaian berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat dan konsisten.
j)  Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan hasil belajar peserta didik.
k) Penilaian berorientasi pada Standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator, dengan demikian hasil penilaian akan memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
l)  Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus-menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi oleh peserta didik, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses pembelajaran.
m) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
8.      Menentukan alokasi waktu
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian satu Kompetensi Dasar, dengan memperhatikan:
a)  Minggu efektif per semester
b)  Alokasi Waktu Mata Pelajaran
c)  Jumlah Kompetensi per semester
d) Membagi alokasi waktu per jumlah SK-KD dengan memperhatikan tingkat kerumitan dan keluasan materi.
9.      Menentukan sumber belajar
   Sumber belajar adalah rujukan,objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik,nara sumber,serta lingkungan fisik,alam,sosial,dan budaya.Penentuan sumber belajar berdasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok,kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.


 


FORMAT I : Horizontal
SILABUS
Sekolah/Madrasah                   :
Mata Pelajaran                         :
Kelas                                       :
Semester                                  :
Kode (jika diperlukan)            :
Standar Kompetensi                : 1..........(2,3, dan seterusnya)

Kompetensi dasar

Materi pokok/ pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
indikator
Penilaian

Alokasi waktu
Sumber belajar








FORMAT II : Vertikal
SILABUS
Sekolah/Madrasah                            :
Mata Pelajaran                                  :
Kelas                                                 :
Semester                                           :
Kode (jika diperlukan)                     :

1.                                                                                                             Standar Kompetensi            :
2.                                                                                                             Kompetensi dasar    :
3.                                                                                                             Materi pokok/pembelajaran :
4.                                                                                                             Kegiatan pembeljaran          :
5.                                                                                                             Indikator      :
6.                                                                                                             Penilaian      :
7.                                                                                                             Alokasi waktu         :
8.                                                                                                             Sumber belajar         :
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
v  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
v  Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 20.
v  Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:
Ilmiah, Relevan, Sistematis, Konsisten, Memadai, Menyeluruh, Fleksibel, Aktual dan Kontekstual,Menyeluruh, Fleksibel.
v      Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen-kompenen sebagai berikut:
Identitas silabus, Standar Kompetensi, Kompetensi dasar, Materi pokok/pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Indikator, Penilaian , Alokasi waktu dan
Sumber belajar.
v  Langkah- langkah menyusun silabus:
Menulis standar kompetensi, Mengisi identitas Silabus, Merumuskan indikator, Menulis kompetensi dasar, Mengidentifikasi materi pokok, Mengembangkan kegiatan pembelajaran, Penilaian, Menentukan sumber belajar, dan Menentukan alokasi waktu.











DAFTAR PUSTAKA
Joko Susilo,Muhamad.2008.KTSP:Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya.Jogjakarta:PUSTAKA PELAJAR.
Muhaimin, Dkk.2008.Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) pada Sekolah dan Madrasah.Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.
Muslich,Masnur.2008.KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).Jakarta:PT BUMI AKSARA.



[1] Muhaimin,Sutiah,Sugeng Listyo Prabowo.Pemgembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah & Madrasah.(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2008),  hal.112.
[2] Masnur Muslich. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.(Jakarta:PT Bumi Aksara,2008), hal.24.
[3] Muhaimin,Sutiah,Sugeng Listyo Prabowo. Ibid. Hal 114

MAKALAH MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL ( PP No. 55 Tahun 2007 )


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama, sebelum tahun 1970 di Indonesia terdapat lembaga pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah. Lembaga pendidikan jenis ini mungkin lebih tepat disebut sebagai pendidikan non formal. Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai waktu ashar sampai waktu maghrib. Atau, memulai bakda isya’ hingga sekitar jam sembilan malam.
Madrasah Diniyah sendiri adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Seiring perubahan zaman, madrasah diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan non formal yang di asuh oleh para kyai dan masyarakat di desa, kini manjadi pendidikan yang formal. Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, yang dulunya dari jalur luar sekolah yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi sekolah di bawah pembinaan Departemen Agama.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan membahas tentang pengertian madrasah diniyah, ciri – cirinya dan bagaimana madrasah diniyah sebagai pendidikan formal.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dari madrasah diniyah?
2.      Apakah ciri – ciri madrasah diniyah?
3.      Bagaimanakah madrasah diniyah sebagai pendidikan formal?

C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memahami pengertian dari madrasah diniyah
2.      Untuk memahami ciri – ciri dari madrasah diniyah
3.      Untuk memahami bagaimana madrasah diniyah sebagai pendidikan formal

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Madrasah Diniyah
Secara harfiah madrasah diartiakan sebagai tempat belajar para pelajar atau tempat untuk memberikan pelajaran. Kata madrasah juga ditemukan dalam bahasa arab Hebrew atau aramy yang berati membaca dan belajar atau tempat duduk untuk belajar. dari kedua bahasa tersebut, kata madrasah mempunyai arti yang sama yaitu tempat belajar. jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata madrasah memiliki arti sekolah karena pada mulanya kata sekolah itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Sedangkan madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama islam.
Kemudian mengenai pengertian madrasah diniyah itu sendiri, ada beberapa pendapat:
Yang pertama, madrasah diniyah adalah  lembaga pendidikan yang terfokus pada pendidikan Agama
Yang kedua, madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Yang Ketiga, madrasah diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama.
Yang Keempat, madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam.

B.     Ciri – ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan madrasah diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri madrasah diniyah adalah sebagai berikut:
1.      Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal ( sekolah umum ).
2.      Madrasah diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.      Madrasah diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.      Madrasah diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5.      Madrasah diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6.      Madrasah diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
C.    Madrasah Diniyah Sebagai Pendidikan Formal
Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam  PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar  atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, dan ilmu pengetahuan alam ( IPA ) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA ), serta seni dan budaya ( SB ).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.  



PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pengertian madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam.
2.      Ciri-ciri madrash diniyah adalah Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal ( sekolah umum ), merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja, tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat, dalam materinya bersifat praktis dan khusus, waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama, mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
3.      Madrasah sebagai pendidikan formal adalah adanya kesetaraan antara madrasah diniyah dengan lembaga-lembaga formal yang lainnya.