Selasa, 27 Desember 2011

MAKALAH ZAKAT PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa wacana yang tengah hangat dalam dunia zakat selama beberapa dekade terakhir ini adalah diperkenalkannya instrument zakat profesi di samping zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Dengan munculnya zakat profesi ini memunculkan banyak perbincangan. Mereka yang menentang penerapan syariat zakat profesi ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak pernah dikenal sebelumnya di dalam syariat Islam dan merupakan hal baru yang diada-adakan. Sedangkan mayoritas ulama kontemporer telah sepakat akan legalitas zakat profesi tersebut.
Zakat profesi itu sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya.  Zakat profesi memang belum dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, jadi banyak diperdebatkan.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian zakat profesi, profesi apa yang harus dizakati dan ketentuan dalam zakat profesi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1.      Apa pengertian dari zakat profesi?
2.      Apa saja profesi yang dizakati?
3.      Bagaimana ketentuan-ketentuan dalam zakat profesi?
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasannya adalah:
1.      Untuk memahami pengertian dari zakat profesi
2.      Untuk memahami profesi apa saja yang harus dizakati
3.      Untuk memahami ketentuan-ketentuan dari zakat profesi

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi ( guru, dokter, aparat, dan lain-lain ) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi belum dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 267


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Disamping itu berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
B.     Profesi yang Di Zakati
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.[1]
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang – untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.[2]
Mengenai besar zakat, Penghasilan dan profesi dalam fikih masalah khusus mengenai penyewaan. Seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan." Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.
Yang diperlukan zaman sekarang ini adalah menemukan hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang jelas pendapat tersebut diatas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha.
C.    Ketentuan-ketentuan Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Dalam ketentuan zakat profesi terdapat beberapa kemungkinan dalam menentukan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini tergantung pada qiyas (analogi)  yang dilakukan :
Yang pertama, Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Cara menghitung misalnya : jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 600.000,00 pertahun /Rp 50.000,00 perbulan.
Yang kedua, Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Misalnya sebulan sekali. Cara menghitungnya contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 1.200.000,00 pertahun / Rp 100.000,00 perbulan.
Yang ketiga, Jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 % tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.[3] Cara menghitungnya  contoh kasus di atas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20 % x Rp 5.000.000,00 atau sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan.
Mengenai waktu pengeluaran zakat profesi ini beberapa ulama berbeda pendapat sebagai berikut:  
  1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi ( guru, dokter, aparat, dan lain-lain ) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya
2.      Profesi yang dizakati adalah profesi yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Dan profesi yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya
3.      Ketentuan-ketentuan zakat profesi adalah ditentukan batas minimal nishab dan harus menjalani haul (putaran satu tahun)


DAFTAR PUSTAKA

Hafiuddin, Didin Zakat Infaq Sedekah, Gema Insani Press: Jakarta, 1999
Daradjat, Zakiah. Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa, CV. Puhama: Jakarta, 1996
Al Juhairi, Wahab. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, PT. Remaja Rosdakarya:
Bandung, 1995


[1] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa, ( Cv. Puhama: Jakarta, 1996) , hal. 56
[2] Wahab Al Juhairi, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, ( PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, 1995 ), hal. 45
[3]Didin hafidhuddin, Zakat dalam perekonomian modern. (Jakarta, Gema insani, 2002) hl 96-97

MAKALAH CARA MEMELIHARA TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Teknologi pembelajaran adalah suatu bagian yang integral dari proses pembelajaran di kelas. Untuk mencapai hasil belajar yang maksimal, pendidik harus mempunyai pengetahuan tentang pengelolaan teknologi pembelajaran baik sebagai alat bantu pengajaran maupun sebagai pendukung agar materi atau isi pelajaran semakin jelas dan dengan mudah dapat dikuasai pebelajar.
Selain mampu menggunakan juga mengoperasikan teknologi pembelajaran, seorang pendidik harus juga bisa merawat juga memelihara teknologi pembelajaran tersebut. Ini dimaksudkan supaya teknologi pembelajaran yang digunakan tidak mengalami kerusakan lebih-lebih terjadi kesalahan ketika proses belajar mengajar.
Untuk itulah, dalam makalah ini akan dibahas menganai bagaimana cara memelihara teknologi pembelajaran, dengan batasan pembahasan meliputi pengertian, macam-macam, dan cara memelihara teknologi pembelajaran itu sendiri.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari teknologi pembelajaran?
2.      Apa saja macam-macam teknologi pembelajaran?
3.      Bagaimana cara memelihara teknologi pembelajaran?
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memahami apa pengertian dari teknologi pembelajaran
2.      Untuk memahami macam-macam teknologi pembelajaran
3.      Untuk memahami cara memelihara teknologi pembelajaran

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Teknologi Pembelajaran
Mengenai pengertian dari teknologi pembelajaran, ada beberapa pendapat yang mengemukakan hal itu, diantaranya adalah:
Yang pertama, teknologi pembelajaran adalah pengembangan, penerapan dan penilaian sistem – sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar manusia.
Yang kedua, teknologi pembelajaran adalah pemikiran yang sistematis tentang pendidikan, penerapan, metode problem solving dalam pendidikan, yang dapat dilakukan dengan alat – alat komunikasi modern, juga tanpa alat – alat itu.[1]
Yang ketiga, teknologi pembelajaran adalah penerapan secara sistematik strategi dan teknik yang diambil dari konsep ilmu perilaku dan ilmu yang bersifat fisik, serta pengetahuan lain untuk keperluan pemecahan masalah pembelajaran.[2]
Yang keempat, suatu cara atau suatu metode yang digunakan oleh seorang pendidik dalam mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan baik menggunakan alat media atau disebut hardware maupun yang lebih penting dari itu yaitu software, sehingga dalam mendidik peserta didik mereka dapat menerima materi yang diberikan oleh pendidik dengan rasa senang bukan terpaksa.[3]
Yang kelima, teknologi pembelajaran adalah suatu komunikasi yang sangat pesat yang dimanfaatkan dalam pendidikan, adapun dalam berkomunikasi yang diutamaka adalah media komunikasi yang berupa alat – alat teknologi atau disebut hardware.
Dari beberapa pengertiam di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terknologi pembelajaran adalah suatu cara atau metode yang sistematis yang diharapkan nantinya peserta didik dapat menerima materi dengan lebih baik, dengan rasa senang dan tanpa ada paksaan.

B.     Macam-macam Teknologi Pembelajaran
Macam-macam teknologi pembelajaran sangatlah banyak, tergantung kita bisa memanfaatkan benda-benda disekitar kita atau tidak. Berikut ini adalah beberapa macam teknologi pembelajaran.[4]
  1. White board.
adalah salah satu teknologi dasar yang ada di sekolah yang membuat proses pembelajaran menjadi menarik. Sangat mudah menggunakan alat ini, apalagi dikombinasikan dengan komputer dan proyektor[5]. Papan tulis ini bisa dengan cepat berubah menjadi layar yang bisa dilihat oleh Peserta didik di kelas. Suara, objek dan gambar yang bergerak akan membuat pelajaran menjadi menarik dan mudah dipahami Peserta didik.
  1. Proyektor.
Merupakan salah satu teknologi yang digunakan di kelas. Pendidik dapat mempresentasikan pelajaran menggunakan transparansi berwarna dan bermakna yang bisa menarik perhatian Peserta didik dengan segara. Menggunakan proyektor dan komputer sangat bermanfaat. Pendidik bisa menunjukkan kepada Peserta didik beberapa dokumentasi, film dan presentasi powerpoint.
  1. Film
Film pendidikan dianggap efektif untuk digunakan sebagai alat bantu pengajaran. Film yang diputar didepan siswa harus merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran[6].
  1. Rekaman pendidikan
Istilah asingnya recording, yaitu alat audio yang tidak diikuti dengan visual. Melalui alat ini kita dapat mendengarkan cerita, pidato, music, sajak, pengajian, dst. Rekaman ini sering dilakukan oleh kelompok individu/siswa, misalnya merekan ceramah guru.
  1.  Sound Amplifier.
Sound ampliifier sangat berguna bila dipakai dalam kelas besar. Beberapa Peserta didik tidak bisa menangkap apa yang disampaikan oleh Pendidik karena mereka tidak bisa mendengar suara Pendidik. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa suara yang jelas dan kuat, mampu menarik perhatian Peserta didik sehingga hasil pembelajaran menjadi lebih baik.
  1. Filmstrip dan Slide.
Filmstrip dan Slide diperlihatkan kepada Peserta didik-Peserta didik dengan menggunakan proyektor. Yang dilihat adalah gambar “mati” jadi bukan gambar yang hidup seperti film. Gambar itu dapat merupakan foto, tabel, diagram karton, reproduksi lukisan, dan sebagainya. Kecepatan memperlihatkan filmstrip atau slide dapat diatur oleh Pendidik dan bergantung kepada banyaknya komentar yang diberikannya tentang tiap gambar[7].

  1. Overhead projektor
Dapat memproyeksikan pada layar apa yang tergambar atau tertulis pada lembaran plastik transparan. Guru dapat membuat tulisan, catatan atau gambar pada lembaran transparan itu seprti yang dilakukannya dalam papan tulis. Teknologi ini dapat digunakan tanpa menggelapkan ruangan.
  1. Televisi
Merupakan alat elektronik yang berfungsi menyebarkan gambar dan diikuti oleh suara tertentu, tetapi pada dasarnya sama dengan gambar hidup bersuara[8]
  1. Komputer
Komputer merupakan alat elektronik yang berfungsi untuk mempermudah mengakses jejaring sosial ( internet ), dan lain-lain.

C.    Cara Memelihara Teknologi Pembelajaran
Penggunaan teknologi pembelajaran secara rutin membutuhkan perawatan yang baik, perawatan ini dilakukan harus sesuai dengan karakteristik media dengan berbagai komponennya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perawatan beberapa teknologi pembelajaran yang sering digunakan dalam pembelajaran, yakni :
1.      White board
a.       Pakailah alat tulis yang sesuai ( tidakk permanen )
b.      Membersihkannya setelah digunakan.
2.      Proyektor.
a.       Ditempatkan pada ruangan yang kadar air dalam udaranya rendah, sejuk serta bebas dari debu.
b.      Menyimpannya dalam kotak penyimpanan yang baik dan benar.
c.       Cara menggunakan dan matikan proyektor harus dengan cara yang baik dan benar.
d.      Diusahakan jangan terlalu lama penggunaannya.
e.       Selalu dibersihkan secara teratur.
3.      Film
a.       Menempatkannya pada ruangan yang bersuhu rendah dan sejuk
b.      Menyimpannya dalam kotak penyimpanan yang baik dan benar
4.      Rekaman Pendidikan
a.       Di tempatkan yang jauh dari bahann-bahan yang mengandung magnet.
b.      Di tempatkan pada ruangan yang suhunya rendah dan sejuk.
c.       Menempatkannya pada kotak pembungkus
5.      Sound Amplifier
a.       Menempatkannya pada suhu yang rendah dan sejuk
b.      Ketika menyalakan juga mematikan harus dengan cara yang baik dan benar
c.       Diusahakan jangan terlalu lama penggunaanya.
d.      Selalu dibersihkan secara teratur.
6.      Filmstrip dan Slide
a.       Menempatkannya pada ruangan yang bersuhu rendah dan sejuk
b.      Menyimpannya dalam kotak penyimpanan yang baik dan benar
7.      Overhead Projektor
a.       Menempatkannya pada ruangan yang bersuhu rendah dan sejuk
b.      Menyimpannya dalam kotak penyimpanan yang baik dan benar
c.       Pemakaiannya maksimal 5 menit harus dimatikan kemudian selang beberapa menit bisa dinyalakan kembali.
d.      Cara menggunakan juga mematikannya harus dengan cara yang baik dan benar
8.      Televisi
a.       Menempatkannya pada ruangan yang bersuhu rendah dan sejuk
b.      Diusahakan jangan terlalu lama pemakainnya
c.       Cara menggunakan juga mematikannya harus dengan cara yang baik dan benar
d.      Selalu di bersihkan secara teratur
9.      Komputer
a.       Menempatkannya pada ruangan yang bersuhu rendah dan sejuk
b.      Diusahakan jangan terlalu lama pemakiannya
c.       Cara menggunakan juga mematikannya harus dengan cara yang baik dan benar
d.      Rajin-rajin memperbaharui antivirus
e.       Selalu dibersihkan secara teratur.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Teknologi pembelajaran adalah suatu cara atau metode yang sistematis yang diharapkan nantinya peserta didik dapat menerima materi dengan lebih baik, dengan rasa senang dan tanpa ada paksaan
2.      Macam-macam teknologi pembelajaran adalah Macam-macam teknologi pembelajaran sangatlah banyak, tergantung kita bisa memanfaatkan benda-benda disekitar kita atau tidak. Diantaranya adalah white board, proyektor, film, rekaman pendidikan, sound amplifer, filmstrip dan slide, overhead proyektor, televisi dan komputer.
3.      Cara memelihara teknologi pembelajaran adalah memelihara tekonologi pembelajaran dengan cara menyesuailan karakteristik media dengan berbagai komponennya dan dilakukan perawatan secara teratur.

DAFTAR PUSTAKA

AM, Mohammad Arif. 2010. Teknologi Pendidikan. Kediri: STAIN Kediri Press
Azhar, Arsyad. 2008. Media Pembelajaran. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Danim, Sudarwan. 1994. Media Komunikasi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Nasution. 1994. Teknologi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
________, 2008. Teknologi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara


[1] Nasution. 2008. Teknologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. H. 1
[2] Hamzah B. Uno. 2009. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. H. 50
[3] Mohammad Arif AM. 2010. Teknologi Pendidikan. Kediri: STAIN Kediri Press. H. 3
[4] Arsad Azhar. 2008. Media Pembelajaran.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. H. 76
[5] Nasution. 1994. Teknologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.  H. 102
[6] Ibid,  h. 104
[7] Ibid, h. 105
[8] Sudarwan Danim. 1994. Media Komunikasi Pendidikan,  Jakarta: Bumi Aksara. H. 17-22